Agus Dwitarto : Jika PT KKT Telah Setor Rp 80 Miliar Ke Perusda MBS, Itu BOHONG…!!!

INDCYBER.COM, SAMARINDA-Komisi II DPRD Kaltim beberapa waktu lalu telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mitra kerja, Senin (20/1), guna meningkatakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Kaltim. Kala itu giliran PT Kariangau Kaltim Terminal (KKT) yang juga merupakan anak perusahaan di bawah naungan BUMD Melati Bhakti Satya (MBS). Belum diketahui pasti, kontribusi Rp80 miliar dari PT KKT ke Perusda MBS masuk PAD atau tidak.

Beberapa hal menjadi sorotan dalam RDP yang digelar di ruang rapat komisi II lantai 3 Gedung D, Karang Paci itu. Diantaranya, pola kerjasama antara KKT dengan PT Pelindo IV, hingga retribusi PAD untuk kaltim.

Komisaris PT KKT Zainal Haq mengutarakan, dalam pengoperasian terdapat beberapa hal yang menjadi kewenangan PT KKT, namun dinilai diintervensi oleh Perusda MBS.

“Tadi kami utarakan semua kepada Komisi II. Sejauh ini, sejak berdiri tahun 2012, kita telah menyetor kontribusi dalam berbagai segmen. Ada fee, konsesi, sewa lahan dan deviden yang totalnya sekitar Rp80 miliar,” kata dia, usai rapat.

Namun demikian, Zainal mengaku tidak mengetahui secara pasti, kontribusi tersebut diteruskan ke PAD Kaltim, atau tidak.

“Tapi itu masuknya ke MBS bukan ke PAD. Tinggal MBS-nya nyetor ke PAD. Ya, kita tidak tahu dan itu urusanya MBS,” imbuhnya.

Menanggapi pernyataan Zainal Haq yang tidak lain adalah Komisaris PT KKT ,Agus Dwitarto selaku Direktur Utama Perusda Melati Bhakti Satya dengan tegas membantah pernyataan tersebut.

“Apa yang dikatakan oleh Bapak Komisaris terhormat di beberapa media massa beberapa waktu lalu bahwasanya PT KKT telah menyetor dana sebesar Rp 80 miliar itu semua bohong,hoax.Karena data dan fakta bukan seperti itu, justru PT KKT lah yang selama kurun waktu enam tahun terhitung sejak tahun 2014 hingga 2020 hanya menyetor cuma sebesar Rp 31.507.111.910,-“beber Agus Dwitarto didampingi seluruh Direktur Perusda MBS kepada indcyber.com di salah satu rumah makan di Samarinda,Selasa (11/2/2020).

Dalam kesempatan itu Agus juga membeberkan secara rinci dan berbicara dengan data maupun fakta, mulai dari awal berdiri sejak tahun 1996 hingga 2020 PT MBS tidak pernah dapat kucuran dana dari Pemprov Kaltim namun hanya mendapatkan penyertaan modal yang justru melemahkan Perusda MBS.

“Saya berani berhadapan dengan Komisaris atau seluruh petinggi PT KKT,kami siap membuka data dan fakta secara transparan jadi biar seluruh masyarakat Kaltim mengetahui secara detail bagaimana keadaan Perusda MBS yang sesungguhnya siapa yang bobrok penuh dengan borok.Jadi kalau bicara jangan asal aja menyebar kebohongan publik ,nanti jika begitu akan saya tuntut balik karena sudah menyebar hoax,”ujarnya.

Pada saat perbincangan pihak Perusda MBS juga menjelaskan banyak temuan temuan di lokasi PT KKT tersebut namun kenapa justru Perusda MBS yang terus disudutkan oleh PT KKT.Dalam hal ini tentunya tidak bisa lepas dari unsur politis baik perorangan maupun kelompok.

“Saya ditunjuk oleh Gubernur terdahulu sebagai Direktur Utama untuk membenahi MBS yang selalu dalam keadaan terpuruk sejak didirikan tapi kenapa justru saya dan MBS yang jadi sasaran tembak mereka.Kalau memang data KKT valid mari kita duduk satu meja adu data yang sebenarnya.Saya tegaskan sekali lagi jika PT KKT hanya setor Rp 31.507.111.910,- itupun terhitung selama enam tahun dan dengan percaya diri mengatakan telah setor Rp 80 miliar kepada MBS itu bohong,”urai Agus dengan diamini oleh seluruh petinggi Perusda MBS.

Perlu diketahui jika beberapa waktu terakhir Komisi II DPRD Kaltim tengah getol rapat dengar pendapat dengan seluruh Perusda di bawah naungan Perusda MBS.Yang membuat Perusda MBS Terus disudutkan hingga berujung pada bantahan secara tegas dari pihak MBS yang selama ini hanya diam.

Bukan perkara mudah untuk mengelola sebuah Perusahaan Daerah selevel Perusda MBS,Agus Dwitarto adalah orang yang tepat untuk membawa MBS lebih sehat karena ia sangat berpengalaman menangani Perusda-perusda di seluruh Indonesia.Salah satunya Perusda MBS.

Mengacu berdasarkan PP 54 Tahun 2017 sejak tahun 2016 segala bentuk kerjasama Pelindo IV dengan Pemprov Kaltim batal demi hukum karena sudah ada pelepasan aset ke Perusda MBS.

Dengan begitu setelah diberlakukan PP 54 Tahun 2017 tersebut maka sudah sangat jelas jika Pemprov Kaltim sudah tidak ikut campur karena segala bentuk semua deviden dan sewa lahan telah dibayarkan ke Perusda MBS.

Penulis : Slamet Pujiono
Editor. : Fahri Al-Ghifari

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *