CV. DAYAKINDO SARANA MANDIRI DIDUGA MEMANIPULASI DATA PROYEK IRIGASI DI KAMPUNG JAMBUQ

Indcyber.com, Sendawar -Pemerintah Kabupaten Kutai Barat mempunyai Program UNTUK Petani, Khususnya di Kampung Jambuq Makmur/ Biasa disebut Resak Tiga Kecamatan Bongan. Adapun Kegiatan tersebut agar dapat Membantu Penghasilan Petani, yang mana Saluran Irigasi yang ada sudah mulai rusak.

Tahun 2017 ini saluran Irigasi kami mendapat Perbaikan, yang di kerjakan CV. DAYAKINDO SARANA MANDIRI, dengan Kegiatan : Pengelolaan Air Irigasi untuk Petani, Pekerjaan : Rehab Saluran Irigasi Sekunder, Nomor Kontrak : 027/1733/DISTAM-KB/X/2017, Tanggal Kontrak : 13 Oktober 2017, Nilai Kontrak : Rp.175.000.000,00- (Seratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah), Sumberdana : APBDP Kubar, Tahun Anggaran : 2017, Waktu Pelaksanaan : 45 Hari Kalender, Lokasi : Kecamatan Bongan.

Berdasarkan keterangan Petani yang tidak mau disebutkan Namanya, Proyek Rehab Saluran Irigasi Sekunder tersebut, dikerjakan tidak sesuai seperti yang diharapkan para Petani, soalnya CV. DAYAKINDO SARANA MANDIRI tidak mengikuti Peraturan yang tertuang di dalam Kontrak, seperti : 1. Curi Star, Pekerjaan dikerjakan sebelum Surat Perintah Kerja SPK keluar, 2. Rehab Irigasi dilerjakan hanya 200 meter, 3. Pekerjaan Timbunan Pada Irigasi tidak dikerjakan sama sekali, 4. Besarnya Anggaran tidak sesuai dengan Pekerjaan dilapangan, 5. Diduga Tim PHO sudah Memanipulasi Data yang tidak sesuai dengan keadaan di Lapangan.

Berdasarkan Hasil investigasi Media online indcyber.com dan organisasi Wartawan Kaltim (PWRI Kaltim) dengan PPTK Ibu MASUYAH, Bahwa Pekerjan Pengelolaan Air Irigasi untuk Petani sebagai Berikut : 1. Pekerjaan Rehab Saluran Irigasi Sekunder dengan Panjang 350 meter, dikerjakan 200 meter. 2. Mengingat Pekerjaan ini di Ahkir Tahun (sambil menunggu SPK, Kami Bekerja) 3. Pekerjaan Timbunan, Memang tidak di kerjakan & tidak di Bayar Pengelolaan Air Irigasi untuk Petani, Rehab Saluran Irigasi Sekunder di Bayar 87%/ Sebesar Rp.150.000.000,00- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah).

Prpyek Pengelolaan Air Irigasi untuk Petani, Rehab Saluran Irigasi Sekunder tersebut menuai Kontra, Konon Informasi yang Kami dapat dari Lapangan, Bahwa Konsultan Pengawas tidak Mau Menandatangani (mengenai PHO), Karena tidak sesuai dengan keadaan di lapangan.

Entah Bagaimana cara Tim PHO menghitung sehingga bisa di Bayar 87%/ Sebesar Rp.150.000.000,00- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah), sudah jelas-jelas Rehab Irigasi (50% dari Pagi) di Kerjakan 200 meter saja & Pekerjaan Timbunan (50% dari pagu) Tidak di kerjakan…

Menurut hitung-hitung di lapangan dan melihat Pekerjaan yang ada proyek tersebut dikerjakan Kurang Lebih 30% saja.
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat dan Instansi terkait agar dapat memperbaiki kenerja Kontraktor, KPA, PPK, PPTK dan Konsultan Perencana/ Pengawas (Jangan Terima diatas meja saja, ayo turun Kelapangan).(Anton)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *