GEMPAR KALTIM Kepung Pengadilan Negeri Samarinda

INDCYBER.COM,SAMARINDA-Gerakan Mahasiswa Peduli Anggaran Rakyat(GEMPAR) Kalimantan Timur melakukan aksi turun jalan dengan mengepung kantor Pengadilan Negeri Samarinda jalan M Yamin,Senin (31/5/2021).

Gempar menyoroti masalah Proyek peningkatan irigasi di Desa Sepatin, Anggana, Kutai Kartanegara (Kukar) karena dinilai sudah bermasalah sejak perencanaan.

Rancangan kegiatan sudah rampung disusun baru diketahui jika proyek itu ternyata berada di kawasan konservasi hutan produksi. Bukannya menyunting ulang perencanaan, proyek jalan mulus meski berkubang bermasalah.

Humas aksi Adhar dalam orasinya mengatakan jika proyek yang menggunakan anggaran APBD Kukar tahun 2014 tersebut telah menjadi masalah.Karena proyek irigasi di Desa Sepatin ternyata tepat di hutan konservasi.

“Proyek yang menggunakan APBD Kukar tahun 2014 ini menjadi masalah lantaran proses perencanaan yang tidak benar dikarenakan proyek irigasi desa Sepatin ini berada di kawahasan hutan konservasi yang dimana berdasarkan aturan yang ada setiap kegiatan yang berada di kawasan hutan produksi harus di dukung izin pemamfaatan Kawasan Hutan dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia,”teriak Adhar

Masih lanjut Adhar jika permasalahan bukan hanya pada saat perencanaan saja tetapi saat proses pekerjaan juga mengalami banyak permaslahan yang dimana proyek itu ada 5 titik lokasi di Desa Sepatin dan kontraktor pelaksananya adalah PT Akbar Persada Indonesia.

Sementara itu koordinator aksi Nhazar mengatakan berdasarkan data yang telah dikumpulkan memang benar adanya jika proyek tersebut telah terjadi penyimpangan-penyimpangan.

“Berdasarkan informasi dan data yang kami kumpulkan bahwa kegiatan proyek tersebut terjadi Penyimpangan dengan cara melakukan perubahan jenis pekerjaan dari Jaringan Irigasi menjadi Peninggian Tanggul Tambak bukan hanya itu saja tetapi penyimpangan juga terjadi dengan melakukan perubahan lokasi pekerjaan dari lokasi sesuai gambar desain dan dokumen lelang menjadi lokasi yang dilaksanakan pada kontrak fisik serta dimasukannya kedalam asset daerah padahal lokasi tersebut sama sekali bukan asset Pemerintah Daerah Kutai Kartanegara,”beber Nhazar.

Maka dari itu Berdasarkan data tersebut maka kasus peningkatan irigasi di desa sepatin yang merugikan keuangan negara sebesar 9,6 miliar berdasarkan Laporan Pemeriksaan Khusus dari Inspektorat Kabupaten Kukar Nomor : ltkab-700/002/LHP-KH/111/2018 tanggal 15 Maret 2018 ini telah melewati proses penyidikan dan memasuki proses persidangan yang dimana terdapat 3 tersangka yang sudah di tetapkan oleh Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara yaitu Maladi (pejabat pembuat komitmen/PPK), Amiruddin (direktur PT Akbar Persada Indonesia/API), dan Moh Thamrin (pelaksana kegiatan PT API).

Perlu diketahui jika berdasarkan fakta — fakta persidangan diketahui bahwa kegiatan perencanaan dilaksanakan perusahaan CV Smart Teknik sebagai pemenang lelang dengan nilai Rp 417 Juta melalui Pra Kualifikasi di LPSE Kutai Kartanegara tahun 2013 Dalam perencanaan juga di jelaskan ada 7 titik lokasi salah satunya Bayur.

Ketujuh lokasi tersebut, dijelaskan masuk ke dalam kawasan hutan lindung yang dimana KPA Perencanaan tersebut adalah salah satu pejabat teras pemkab kukar yaitu MY sebagai Kabid Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kukar pada waktu itu serta menjadi penanggung jawab pembayaran setelah pekerjaan selesai.

Padahal sudah sangat jelas bahwa pekerjaan tersebut sudah berpindah lokasi dan berganti jenis pekerjaan yang seharusnya berganti pula desain perencanaanya. Tapi fakta berbicara berbeda, bahwa kegiatan tersebut tetap berjalan mulus meskipun tanpa mengubah perencanaan dan tidak memiliki izin dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.

“Ketika data dan fakta yang berhasil dikumpulkan oleh kawan — kawan Gerakan Mahasiswa Peduli Anggaran Rakyat Kalimantan Timur (GEMPAR — Kaltim), seharusnya masih ada oknum — oknum lain yang terlibat dari kasus korupsi peningkatan saluran irigasi desa sepatin Kutai Kartanegara yang merugikan keuangan negara sebesar 9,6 miliar,”pungkasnya.

Atas dasar fakta — fakta yang ada kami dari GEMPAR Kaltim meminta:
1.Meminta hakim memutuskan perkara proyek peningkatan irigasi desa sepatin kutai kartanegara seadil – adilnya

2.Meminta Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang menangani kasus korupsi peningkatan irigasi desa sepatin yang merugikan keuangan negara sebesar 9,6 milyar untuk memutuskan dan memerintahkan penyidik untuk mengembangkan kasus tersebut karena kuat dugaan masih ada oknum – oknum yang terlibat dalam kasus tersebut berdasarkan fakta persidangan.

Penulis: Slamet
Editor: Fahri

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *