GEMPUR Kepung Kejati Kaltim, Tuntut Transparan Dalam Penanganan Kasus Korupsi Perusda AUJ Bontang

INDCYBER.COM, SAMARINDA-Bertempat di depan kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Jalan Bung Tomo Samarinda, Kamis (13/2/2020) puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gabungan Mahasiswa Peduli Uang Rakyat (GEMPUR) yang terdiri dari FAM Kaltim, GMPPKT, LAMPIN dan JAMPER menggelar aksi damai.

Aksi mahasiswa yang pro Pemerintahan bersih, mengharapkan Pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN sangat berharap kepada Kejaksaan Tinggi Kaltim khususnya yang ada di Kota Bontang.

Karena sejak ditangkapnya Direktur Perusda Aneka Usaha Jasa terkait kasus korupsi yang telah merugikan negara Rp 8 Miliar dan saat ini telah sampai di meja hijau.Dalam pengembangnya dalam kasus Dandi sudah jelas telah menyebutkan aliran dana tersebut bukan hanya dirinya yang menikmati.

“Kenapa kami menduga jika kasus ini tidak hanya dinikmati oleh Dandi karena berdasarkan data yang kami himpun bahwa banyak sekali kejanggalan terkait penyertaan modal yang diterima oleh Perusda AUJ, mulai dari pembahasan Perda penyertaan modal yang menyalahi prosedur,”ujar Nazar selaku Koorlap aksi GEMPUR.

Ia juga menyebutkan jika bukti sudah kuat yakni yang tercantum dalam Perda penyertaan modal ke Perusda terbit tanggal 29 Desember 2014 dan pada tanggal yang sama terbit Keputusan Walikota terkait penyertaan modal ke Perusda AUJ.Pencairan juga dilakukan pada tanggal yang sama sehingga menurut hasil audit BPK telah ditemukan kerugian negara sebesar Rp 8.000.000.000,-.

Sementara itu para mahasiswa GEMPUR ditemui langsung oleh Kasipenkum Kejati Kaltim M Farid di tengah terik matahari dengan dalih di dalam ruangan Intel berkumpul tokoh tokoh masyarakat.

“Proses hukum terkait Dandi terus berlanjut dan kami juga meminta adik adik mahasiswa untuk bersabar, karena kami juga telah memeriksa beberapa saksi terkait kasus ini termasuk salah satunya Adi Dharma,”ujar Farid

Ia juga meminta agar lebih bersabar karena kasus ini terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.

Adapun tuntutan GEMPUR yakni:
1.Meminta Kejati Kaltim untuk mempercepat penanganan proses kasus korupsi AUJ Bontang yang telah merugikan negara Rp 8 Miliar

2.Meminta Kejati Kaltim mempublish siapa saja yang sudah diperiksa terkait kasus ini

3.Meminta Kejati Kaltim memeriksa para anggota legislatif dan eksekutif yang diduga terlibat dalam kasus korupsi Perusda Aneka Usaha Jasa Bontang karena tidak mungkin Dandi bermain sendiri.(Sp)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *