Kami Akan Terus Menuntut PT MHU Hingga Tuntutan Kami Dipenuhi

INDCYBER.COM, KUKAR-Pada 19 Juni 2019 Bertempat di BPU Kantor Camat Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara, berlangsung agenda Rapat Mediasi menindak Lanjuti Hasil Rapat Pembahasan Kelanjutan Tuntutan Warga RT. 17 Kecamatan Loa Kulu Kabupaten  Kukar.

Mediasi sendiri dilaksanakan pada hari Senin tanggal 17 Juni 2019 bertempat di Kantor Gubernur Kaltim, terkait adanya dugaan Pencemaran Limbah PT. MHU.

Tampak hadir dalam mediasi tersebut diantaranya ;

Plt. Kepala Biro Pemerintahan, Perbatasan dan Otonomi Daerah Setda Prov. Kaltim, Purwanti

,Mukhrim mewakili Sekdaprov Kaltim, BPN Kab. Kukar Alriyanto

,Camat Loa Kulu H. Ardiansyah, SH.,Kapolsek Loa Kulu, Iptu Darwies Yusuf, S.Sos,Babinsa Loa Kulu, Pelda. Djoni And,Perwakilan PT MHU, Samsir,Sultan dari LSM Masyarakat Pemerhati Perkembangan Masyarakat Kaltim (MPPMK),Biro Hukum Pemprov. Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup Prov. Kaltim, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Prov. Kaltim serta instansi terkait.

Perlu diketahui bahwa rapat sebelumnya dengan Pak Gubernur berdasarkan laporan warga melalui perwakilan LSM MPPMK Sultan telah mengklarifikasi dan akan di Verifikasi di lapangan oleh beberapa Dinas Instansi tetkait.

Sementara itu perwakilan Setda Prov. Kaltim, Mukhrim menyarankan agar segera di lakukan Verifikasi lapangan untuk melihat kondisi situasi terkait dampak limbah yang di laporkan

ke BPN Kabupaten Kukar Alriyanto agar menyampaikan tentang batasan Koordinat areal antar warga dan perusahaan PT. MHU.

Di sisi lain Ketua LSM MPPKT  Sultan juga menyampaikan beberapa keluhan warga terkait dampak langsung yang di rasakan oleh warga dengan adanya aktivitas penambangan serta produksi batu bara di Stock File menuju Jetty Pelabuhan PT. MHU yang berjarak sangat dekat dengan pukiman, empang binit dan keramba warga.

“Warga Loa Kulu ini sangat mengeluhkan aktivitas tambang batu bara yang dilakukan oleh PT MHU karena selain bising, debu dan jaraknya sangat dekat aktivitas tambang ini juga sangat mencemari lingkungan sekitarnya terutama limbahnya. Yang mengakibatkan banyaknya ikan ikan milik warga yang mati karena terkena limbah tersebut,”ujar Sultan.

Kapolsek Iptu Darwies Yusuf meminta kepada warga jika bergeser ke lapangan untuk verifikasi,ia menghimbau agar warga yang ikut saling menjaga situasi di lapangan agar tetap kondusif.

Verifikasi ke lapangan ini dilaksanakan oleh beberapa  Instansi Terkait dari Perwakilan Pemprov Kaltim dan Pemkab Kukar yang di dampingi oleh  Aparat TNI/Polri Perwakilan Manajemen PT. MHU, LSM MPPMKT Serta Warga yang terdampak.

Dari hasil verifikasi ini didapati fakta-fakta berdasarkan situasi di lapangan,diantaranya :

a). Jarak antar pemukiman warga dengan Jetty Pelabuhan Konveyor PT. MHU sangat dekat sehingga warga mengeluhkan adanya dampak debu, kebisingan dan limbah dari air produksi batu bara yang tidak tersaring dengan baik melalui kolam pengendapan stelling found dan mencemari keramba warga sekitar sungai mahakam.

b). Dengan adanya aktivitas penimbunan DAS Mahakam pada Oktober 2018 lalu untuk kepentingan perluasan Jetty Pelabuhan yang jaraknya sangat berdekatan dengan keramba ikan warga di duga mencemari perairan sekitar keramba warga dan berakibat matinya ikan-ikan di penampungan keramba warga akibat melubernya lumpur di sekitar perairan mahakam.

c). Jarak antar Stock Room dan Stock File PT. MHU Sangat berdekatan dengan Kolam-kolam bibit ikan warga di sebelah darat, dengan adanya aktivitas produksi dan pembuatan jalan akomodasi lintas houling saat musim penghujan air yang turun ke tempat rendah tanpa melalui serapan stelling found yang memang tidak terdapat disekitar aktivitas PT. MHU oleh warga, diduga berdampak langsung dan mencemari kolam bibit warga, hingga cukup banyak bibit ikan mati perharinya, mengakibatkan kerugian bagi warga petani bibit di RT. 16/17/18 Kec. Loa Kulu.

Verifikasi lapangan telah Selesai di laksanakan oleh semua pihak Instansi terkait dan semua pihak warga menerima keputusan namun untuk sementara hasilnya belum dapat disampaikan ke oleh Instansi Pemerintah yang turun ke lokasi.

Yang sangat merasakan dampak langsung atas pencemaran limbah PT MHU adalah salah satu pemilik keramba di wilayah Loa Kulu H Nasrin karena ribuan ikan peliharaanya mati dan kerugian ditaksir mencapai Rp 300 juta.

“Kami sangat dirugikan oleh aktivitas penambangan batu bara oleh PT MHU karena dampaknya ada ribuan ikan ikan yang ada di keramba saya pada mati karena limbahnya, untuk kerugian saya menafsirkan mencapai Rp 300 juta, “ujar H Nasrin kepada indcyber.com.

Dia sangat berharap agar PT MHU untuk memperhatikan dampaknya serta bertanggung jawab atas semua kerugian tersebut.

Perlu diketahui pada pertemuan terakhir para pembudidaya tambak ikan air tawar RT 17 yang terimbas oleh limbah PT MHU digelar Hari Kamis tanggal 25 Juli 2019 di kediaman H Nasrin,RT 17 Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Terakhir kami beserta pembudidaya tambak ikan air tawar khususnya di RT 17 menggelar pertemuan pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2019 dengan menghasilkan beberapa poin yang jelas jelas sangat merugikan kami, bukan hanya kadar air saja tapi hasil panen tambak kami juga mengalami penurunan yang sangat drastis, “ujar H Nasrin.

Beberapa poin penting yang dihasilkan dalam pertemuan Warga khususnya para Pembudidaya tambak ikan air tawar di wilayah RT 17 Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara yang juga merupakan hasil investigasi lapangan terakhir telah mereka simpulkan sebagai bahan acuan untuk menuntut ganti rugi kepada PT MHU.

“Jadi kita menginvestigasi terakhir dan kamu simpulkan jika telah mengalami pencemaran kualitas air DO (dissolver oksigen) karena adanya urukan pelabuhan khusus PT MHU hingga menyumbat aliran air kemudian pembuangan air settling pond hingga air masuk dalam gang Wakaf hingga ke badan sungai mahakam dan keramba milik pembudidaya tambak ikan air tawar, “urainya.

Berikut nama para pembudidaya tambak ikan air tawar yang tercemar limbah PT MHU dan mengalami penurunan omset panen per bulan dan sudah berlangsung sejak tahun 2017 hingga sekarang :

1.Drs H Nasrin di Tahun 2017 omset panen ikan mencapai 10 ton per bulan sedangkan di Tahun 2019 ini omset mengalami penurunan drastis hanya 4 ton per bulan

2. Mulianto, omset tahun 2017 4 ton per bulan kini hanya 1 ton per bulan

3.Nur Rini Rahman, omset panen ikan air tawar mencapai 4,7 ton per bulan kini tinggal 2,5 ton per bulan.

4.Suwardi, omset Tahun 2017 berkisar 7 ton dan tahun 2019 omset hanya 2,5 ton per bulan.

5.Bambang, omset tahun 2017 mencapai 1,5 ton kini hanya 500 kg/bulan.

6.Agus dari omset tahun 2017 senilai 4,5 ton/bulan menjadi 2,5 ton/bulan ditahun 2019 ini.

7.Rudi di tahun 2017 memiliki omset panen ikan air tawar yang sangat lumayan yakni 12,5 ton/bulan tapi di tahun 2019 ini hanya memiliki omset 7,8 ton/bulan.

Sangat besar harapan para pembudidaya tambak ikan air tawar ini agar Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam hal ini saudara Gubernur Kaltim Isran Noor untuk memperhatikan mereka dan menuntut PT MHU agar bertanggung jawab atas pencemaran limbah tambangnya yang sangat merugikan warga khususnya pembudidaya tersebut.

“Saya mewakili warga pembudidaya tambak ikan air tawar sangat menaruh harapan besar kepada Pemerintah Provinsi Kaltim dalam hal ini Gubernur agar memperhatikan kami dan menuntut PT MHU agar bertanggung jawab atas pencemaran limbah tambangnya karena kami sangat dirugikan. Kami akan terus menuntut hingga tuntutan kami dipenuhi oleh PT MHU, “pungkas Sultan .(nurdin/tim Indonesia Cyber)

 

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *