Ketua Fraksi PKS DPRD Kaltim Gelar Sosperda Nomor 1 Tahun 2018 Di Kota Bontang

Anggota DPRD Kaltim H Harun Al Rasyid,SH(tengah baju orange) saat menggelar Sosperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di hotel Andika Bontang ,Sabtu(28/8/2021).(foto:slamet/Indcyber.com).

INDCYBER.COM,BONTANG-Perlindungan dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas di Kaltim menjadi perhatian,namun tak semua memahami benar permasalahan ini.Anggota DPRD Kaltim dapil Bontang,Kutim dan Berau dari fraksi PKS H Harun Al Rasyid,SH sangat menyadari akan hal tersebut .

Utamanya di tingkat kabupaten/kota,terkait penerapan Peraturan Daerah nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Hal tersebut ia sampaikan saat melaksanakan Sosperda Peraturan Daerah nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas bertempat di Hotel Andika Bontang Selatan Kota Bontang,Sabtu(28/8/2021).

“Secara garis besar perda hak pemenuhan disabilitas ini pentingnya untuk mengedukasi masyarakat, dari lapisan terbawah hingga ke tingkat atas,”ujar Harun Al Rasyid.

Masih lanjut politisi PKS ini, adanya diskriminasi terhadap penyandang disabilitas menjadi landasan utama terbitnya regulasi ini. Pun, ditetapkannya payung hukum ini menjadi kewajiban semua pihak untuk mengimplementasikannya.

Satu permasalahan penerapan perda ini yang acap kali tak diindahkan. Yakni yang mengatur penyerapan tenaga kerja di perusahaan. Wajib untuk mengakomodir penyandang Disabilitas.

“Mau bergerak di sektor pertambangan, perkebunan atau apa saja. Disebutkan dalam Perda 1/2016, perusahaan harus melibatkan kaum disabilitas sebagai karyawan minimal 1 persen dari jumlah pekerja yang ada. Contoh, dari seratus karyawan minimal 1 orang karyawan disabilitas. Tentu dengan SDM yang mumpuni,”bebernya.

Lebih dari itu, ia berharap perda ini mendapatkan apresiasi pemerintah setempat. Agar Pemkot Bontang dan DPRD Bontang dapat membuat perda turunan. Dengan membuat perda baru yang bersinergi dengan payung hukum ini.

Tentunya dengan situasi dan kondisi yang sesuai dengan Bontang .Kegiatan Sosperda Peraturan Daerah nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas tersebut menghadirkan narasumber seorang praktisi hukum dari kota Samarinda yakni Lukman Nul Hakim,SH.

Yang menjelaskan secara umum poin demi poin yang tertuang dalam regulasi peraturan daerah tersebut.

“Kita harus rajin-rajin menyosialisasikan ini, karena saya yakin di Kaltim, masih banyak masyarakat yang belum paham tentang ini. Jadi perlu untuk terus dilakukan,” ujarnya.

“Sekali lagi harapan saya agar para penyandang disabilitas mengetahui bahwa hak haknya dalam hal pendidikan dan pekerjaan dilindungi oleh peraturan.Kemudian yang kedua saya meminta para pihak yang terkait, yaitu pelaksana pendidikan dan perusahaan pemberi pekerjaan mengakomodir hak hak penyandang disabilitas.Seperti yang sudah saya katakan diatas atas tadi jadi mari kita rangkul mereka para penyandang disabilitas,”pungkas Ketua Fraksi PKS DPRD Kaltim.

Perlu diketahui jika pelaksanaan Sosperda tersebut dihadiri oleh masyarakat dan penyandang disabilitas Kota Bontang dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.

Penulis:Slamet Pujiono
Editor:Redaksi Indcyber.com

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *