KPU Gelar Rakor Dengan Parpol Terkait Penambahan DPTB dan DPK

Indcyber.com, SENDAWAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Barat (Kubar), melaksanakan rapat koordinasi dengan pimpinan Partai Politik (Parpol) peserta pemilu serentak April 2019 mendatang, mengenai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) serta Alat Peraga Kampanye (APK).

Kegiatan tersebut berlangsung di aula pertemuan Santa Familia, Balai Pengobatan (BP), yang terletak di kampung Busur, kecamatan Barong Tongkok, Kubar, pada Rabu (13/2/2019) diikuti seluruh parpol serta instansi terkait lainnya Bawaslu dan juga Polres.

Ketua KPU Kubar, FX. Irianto menyampaikan bahwa parpol harus tau tentang isu strategis, terkait dengan penambahan DPTb, karena semua parpol perlu tau berapa jumlah penambahan di DPTb dan juga DPK.

Menurut FX. Irianto, DPTb merupakan data pemilih tetap yang sudah ada, karena ada kebutuhan atau kepantingan tetentu, pemilih yang bersangkutan harus menyampaikan hak pilihnya di daerah lain dengan alasan tertentu.

“ Sedangkan DPK merupakan data pemilih disabilitas atau penyandang cacat yang harus diperhatikan oleh PPK dan PPS didaerahnya masing – masing,” kata FX. Irianto.

Lanjutnya, Data sementara DPTb secara global yang sudah masuk dari masing – masing PPK berkisaran 20 sampai 25 TPS, diperkirakan jumlah pemilih DPTb kurang lebih 9 ribu an pemilih.

Dikatakan FX. Irianto, disamping itu masih ada beberapa perusahaan yang belum menyerahkan daftar karyawannya yang dari luar daerah. Dan data itu juga yang masih ditunggu. Dari jumlah tersebut tersebar di beberapa kecamatan di Kubar ini, mulai dari kecamatan Bentian Besar, Siluq Ngurai, Damai, Nyuatan, Jempang, Bongan, dan yang paling banyak mendominasi jumlah perusahaan adalah Muara Lawa.

Sementara itu Ketua Bawaslu Kubar Risma mengatakan bahwa tujuan dari pada diadakan rakor ini adalah, ingin menjelaskan kepada parpol tentang yang namanya APK itu apa dan atribut itu apa.

“ Yang dikatakan APK ini adalah, terdiri dari nama caleg, foto caleg, visi misi, maka dari itu tertuang dalam sepanduk, umbul – umbul dan baleho, sedangkan Atribut adalah bendera yang tidak mencakup citra diri seperti bendera partai,”kata Risma.

Dikatakan Risma, yang dianjurkan oleh PKPU malah banyak yang tidak dipatuhi oleh perpol. Seperti pembuatan umbul – umbul parpol, hanya ada satu dua parpol saja yang kelihatan membuat umbul – umbul, sedangkan yang diperbanyak oleh parpol hanya bendera saja.

“ Selama ini Bawaslu Kubar melakukan pendekatan persuasif kepada para pimpinan parpol, agar setiap pelanggaran jangan sampai terprovokasi, agar Kubar tetap kondusif,” ungkap Risma.

Sementara itu ketua umum DPC parpol PDIP, Ismael Thomas SH, M.Si merasa kurang puas dengan apa yang disampaikan KPU dan Bawaslu, terkait atribut dan APK.

“ Harus ada aturan yang jelas dimana lokasi yang dilarang pemasangan atribut dan APK,” kata Ismael Thomas.
Ia mengatakan, kalau bendera parpol adalah alat peraga parpol, harus ada aturan PKPU yang mengatur secara khusus, hingga saat ini belum ada aturan yang menjadi pokok hukum terkait pemasangan bendera parpol disejumlah lokasi.

“ Sejauh tidak mengganggu ketertiban umum, maka pihak kami akan tetap memasang bendera parpol di jalan raya,” ungkapnya.

“ PDI – P bukan partai yang tidak taat aturan, akan tetapi kami hanya ingin aturan yang jelas,” tutupnya. (arf)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *