KPU Gelar Rakor Penayangan Iklan Kampanye Pada Pilwali Samarinda Tahun 2020

M Najib,(foto:slamet pujiono/indcyber.com).

Penulis Slamet Pujiono
Editor: Redaksi
INDCYBER.COM,SAMARINDA-Komisi Pemilihan Umum Kota Samarinda kembali menggelar Rakor Penayangan Iklan Kampanye Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Samarinda Tahun 2020 bertempat di hotel Midtown Jalan Hasan Basri Samarinda, Kamis (1/10/2020)

Rakor dipimpin Komisioner KPU Kota Samarinda M Najib Bagaian Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat (Sosdiklihparmas) dengan didampingi tiga Komisioner lainnya

Kepada sejumlah awak media usai Rakor M. Najib mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait penayangan iklan pada masa kampanye.Bahkan ada peraturan dari PKPU Nomor 5 tahun 2020 tertulis para calon boleh melakukan kampanye sejak tanggal 26 September sampai 5 Desember.

Kemudian para calon pun boleh memasang iklan di media massa ataupun media sosial dan media daring pada tanggal 22 November sampai 5 Desember mendatang.

Selain membahas tentang waktu pemasangan iklan calon di medsos, KPU juga membolehkan para awak media untuk berperan aktif dalam pemberitaan kampanye paslon.Namun sesuai syarat pemberitaan harus berimbang dan tidak boleh mendukung siapapun.

“Kemudian asas berimbang, adil sesuai proporsional Yang ada terhadap semua paslon menjadi ketentuan dengan menampilkan baik konten maupun iklan,” ucapnya.

Kegiatan rakor tersebut dihadiri oleh perwakilan media massa, PWI, Bawaslu, kesbangpol, diskominfo, asosiasi media Kaltim, SMSI dan pimpinan redaksi media cetak dan daring.(*)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *