Membangun Rasa Tanggung Jawab Security Awareness – Tujuan Nomor Satu Keselamatan Penerbangan

PAHAMI PROSEDUR: Instruktur BP3 Rudi saat memberikan materi Security Awareness di hadapan peserta di Kantor UPBU APT Pranoto Samarinda. (Foto: Irfan Humas)

indcyber.com, SAMARINDA- Instruktur dari Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan (BP3) Curug Tangerang yaitu Rudi Muwartono menegaskan Security Awareness (kesadaran keselamatan) bukan lagi ajakan imbauan namun menjadi standar wajib setiap penumpang di di seluruh bandara di seluruh dunia. Mantan pekerja dari Bandara Soekarno Hatta itu membeberkan sebuah pepatah yang menjadi pakem dunia penerbangan yaitu “Langit itu sangat luas tapi jangan sampai terjadi celah kesalahan”. Artinya standar operasional prosedur (SOP) harus dijalankan oleh pihak pengelola bandara mulai dari sistem pengecekan keamanan sebelum berada di pesawat.

“Keselamatan dimulai dari darat ke udara kembali lagi di darat. Nomor satu keselamatan penerbangan. Hal ini sudah menjadi peraturan resmi yang harus dipatuhi dan dilaksanakan sesuai tertuang dalam standar aturan ICAO (International Civil Aviation Organization) Annex 17 yaitu tentang keamanan penerbangan,” jelasnya saat menjadi pemateri Diklat Security Awareness gelaran Unit Pelayanan Bandar Udara (UPBU) APT Pranoto Samarinda Jalan Poros Bontang Samarinda Kelurahan Sungai Siring bekerja sama dengan BP3 Curug, Senin (22/4/2019) bertempat di Kantor UPBU APT Pranoto.

Dihadapan 20 peserta diklat sesi pertama, Rudi menjelaskan diperlukan kerja sama antara pihak pengelola bandara dan penumpang pasalnya ini tidak hanya tanggung jawab pengelola bandara namun pihak penumpang kini harus menjadi pioneer atau pelopor keselamatan penerbangan.

“Sesuai dengan pasal 31 yang tertuang dalam ICAO Doc Annex 17 harus memastikan bahwa seluruh semua instansi yang terlibat bertanggung jawab atas pelaksanaan berbagai aspek dari program keamanan penerbangan sipil nasional dan mereka yang mempunyai wewenang untuk memasuki daerah keamanan terbatas,” tegasnya.

Tidak hanya menyoal hal teknis keamanan, Rudi mengutarakan setiap warga negara Indonesia juga harus membantu pihak pengelola bandara jika terjadi gangguan atau ancaman yang membayakan status bandara. Jika ada hal yang mencurigakan yang dapat membahayakan dunia penerbangan bisa segera dilaporkan secara cepat.

“Harus diinformasikan ke pihak keamanan ke AVSEC Bandara, ataupun pihak kepolisian sektor bandara setempat. Jangan sampai tidak dilaporkan peristiwa terjadi contohnya jika salah satu pesawat disusupi bom. Tugas kita mencegah ataupun meminimalisir kejadian yang akan berdampak terjadinya korban jiwa di udara. Hal ini juga sudah dijelaskan dalam Peraturan Menhub yaitu wajib hukumnya melapor ketika mendengar informasi teror ataupun sejenisnya karena ini dilindungi oleh undang-undang,” ungkapnya.

Untuk diketahui Diklat Security Awareness di Kantor UPBU APT Pranoto Samarinda adalah kegiatan ketiga BP3 di Tahun 2019 diikuti 80 peserta terbagi dalam 4 sesi. Sebelumnya lembaga dibawah Kementerian Perhubungan yang konsisten dalam pengembangan kompetensi SDM perhubungan itu menggelar Diklat di Bandara Tunggul Wulung di Cilacap dengan 100 peserta dan Bandara Cakrabhuwana Cirebon dengan 20 peserta. Totalnya sudah mencapai 200 peserta dengan target 2. 800 peserta hingga akhir Desember 2019. Sebelumnya BP3 sudah mengeluarkan sertifikat Security Awareness sebanyak 4.000 kartu di Tahun 2018. Para peserta di sesi pertama Diklat terdiri dari berbagai perwakilan instansi diantaranya dari tim Humas Pemberitaan dan Pelayanan Informasi Publik (PPIP) Setkab Kutai Timur (Kutim), Dinas Perhubungan (Dishub) Kutim, Perum LPPNPI Kantor Cabang Pembantu Samarinda, Kantor UPBU Long Ampung Malinau Kaltara, Dishub Bontang, UPBU Melak, PT ASI Pudjiastuti Aviation Samarinda, CV Banjarsari, dan Taxi Centra. (hms13)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *