Pansus RP3KP Masih Menunggu Sinkronisasi Dinas Terkait Dalam Lanjutan Pembahasan Raperda RP3KP

INDCYBER.COM, SAMARINDA-Pansus RP3KP DPRD Kaltim kembali menggelar rapat kerja dengan Dinas PUPR Kaltim dan Biro Hukum Setdaprov Kaltim di gedung E lantai dasar DPRD Kaltim jalan Teuku Umar Karang Paci Samarinda, Rabu (27/5/2020).

Namun sayangnya rapat Pansus lagi lagi tertutup untuk media, dari pantauan indcyber.com rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus RP3KP Agiel Suwarno dan didampingi anggota Pansus Puji Setyowati, Romadhoni.

“Saat ini Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bidang Perumahan Dan Permukiman dibawah Dinas PU Kaltim jadi ada keterbatasan wewenang untuk berkoordinasi dengan PUPR di Kabupaten/Kota yang telah membentuk OPD sendiri,”ujar Agiel Suwarno.

Lebih lanjut ia mengatakan keterbatasan wewenang tersebut mengakibatkan jalur koordinasi menjadi timpang karena beda eselon.

“Keterbatasan PUPR Bidang Perumahan dan Permukiman Kaltim dan Dinas Perumahan Dan Permukiman tingkat Kabupaten/Kota menyebabkan ketimpangan koordinasi antara Provinsi dan Kabupaten/Kota karena perbedaan eselon,”imbuh Politisi Senior PDIP ini

Ketimpangan koordinasi tersebut menjadi salah satu kendala dalam masa kerja pansus itu sendiri. Selain masalah koordinasi, Agiel menyampaikan penyebaran Covid-19 di Kaltim juga menjadi kendala kerja pansus yang seharusnya sudah berakhir sejak 16 Mei lalu.

“Keberadaan Kami (DPRD) sebagai Pansus juga seharusnya sudah berakhirnya karena kami diberi waktu selama 3 bulan dari 16 Maret hingga 16 Mei,”urainya.

Akibat beberapa kendala tersebut, Agiel pun memberikan kewanangan kepada PUPR Bidang Perumahan dan Permukiman Kaltim
untuk melakukan komunikasi ulang dan sinkronisasi dalam internal PUPR untuk membahas kelanjutan Perda ini.

“Dengan kewenangan yang terbatas, tentunya jalur koordinasi antara PUPR Bidang Perumahan dan Permukiman Kaltim yang hanya bidang dengan PUPR Kabupaten/Kota yang sudah berdiri sendiri kami memberi kesempatan kepada pemerintah untuk melakukan komunikasi dan sinkronisasi ulang dalam internal mereka,” ucapnya.

Ketua Pansus RP3KP DPRD Kaltim ini mengatakan perpanjangan masa tugas Pansus Raperda RP3KP tergantung hasil sinkronisasi internal PUPR yang nantinya akan dibawa kepada pimipinan DPRD.

“Hasil dari penyamaan persepsi atau sinkronisasi antara PUPR dengan internal mereka nantinya akan kita sampaikan kepada pimpinan kami apakah pembahasan Perda ini akan dilanjutkan atau menunggu beberapa perbaikan dan terbentuknya OPD baru di Bidang Perumahan atau Dinas Perumahan Dan Permukiman,” jelasnya.

Ia mengatakan pansus memberi waktu seminggu kepada pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan tersebut sebab di beberapa provinsi lain sudah membentuk Dinas Perumahan Dan Permukiman sendiri dan dari 10 Kabupaten/Kota sudah ada 9 Dinas Perumahan Dan Permukiman namun di tingkat Provinsi baru memiliki PUPR Bidang Perumahan dan Permukiman.

“Kami hanya memberi waktu seminggu kepada pemerintah untuk menyelesaikan sinkronisasi antara PUPR Bidang Perumahan dan Permukiman, Biro Hukum, dan Dinas PU Kaltim. Setelah itu kami akan membahas kelanjutan dari Perda ini,”tegasnya.

Ketika kembali disinggung terkait rapat tertutup Agie juga menegaskan jika rapat tersebut terbuka karena tidak ada hal atau sesuatu yang ditutupi dan ini bersifat umum kepentingan masyarakat Kaltim.

“Siapa yang bilang rapat ini tertutup, ini rapat terbuka dan tidak ada hal atau sesuatu yang ditutupi dalam rapat pansus RP3KP karena ini kedepannya juga untuk kepentingan masyarakat Kaltim.Jadi bagi siapapun itu oknum yang mengatakan rapat tertutup itu tidak benar dan seharusnya koordinasi dulu dengan saya karena saya Ketua Pansusnya,sekali lagi ini rapat tidak tertutup apalagi untuk teman-teman media kami sangat terbuka,”pungkasnya.

Penulis: Slamet Pujiono
Editor:Bayu
Sumber: Indonesia Cyber

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *