Usulan Hak Interpelasi Telah Diterima Wakil Ketua DPRD Kaltim

INDCYBER.COM, SAMARINDA -Resmi 20 Anggota DPRD Provinsi Kaltim, menandatangani usulan Hak Interpelasi atas tidak difungsikannya Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim Abdul Sani. Surat tersebut diserahkan Ketua Hak Interpelasi Andi Harahap kepada Wakil Ketua DPRD Kaltim H. Andi Harun, Senin (5/11/2019) di ruang Rapat Pimpinan DPRD Kaltim Lantai 2.

Andi Harun, mengatakan bahwa Hak Interpelasi adalah hak anggota dewan dan itupun tidak ada larangan jika ada anggota mengusulkan Hak Interpelasi sesuai ketentuan yang berlaku.Hak Interpelasi bisa di proses dan di tindaklanjuti apabila yang menyutuji lebih dari 1/2 anggota dewan yang ada.

“Kita akan tunggu hasil rapat pimpinan, proses ini masih akan berlanjut. Kan baru teman-teman pengusul yang menyampaikan, dengan begitu syarat pengusul sudah terpenuhi sebanyak 20 orang,” ucapnya.

Pengusul sudah terpenuhi, namun persetujuan untuk lanjut dan diterima sebagai hak Interpelasi DPRD masih menunggu persetujuan paripurna.

Ada 3 tahap yang harus terpenuhi yaitu Interpelasi diusul oleh beberapa anggota, atas usulan itu pimpinan akan menerima hari ini lalu pimpinan akan mengadakan rapat.

“Setelah itu pimpinan akan memeriksa 2 hal, jumlah pengusul sudah terpenuhi dan alasan pengusul menyampaikan Interpelasi harus terpenuhi. Jika keduanya sudah terpenuhi, maka sudah memenuhi syarat dan mengajukan sidang paripurna untuk meminta persetujuan dari 55 anggota dewan,” tegas Andi Harun.

Jika anggota kurang dari 1/2 tidak bisa langsung untuk dilanjut. Namun jika pengusul mampu berhasil meyakinkan beberapa anggota lainnya, atas penjelasan anggota DPRD. Lalu anggota dewan lebih dari setengah, maka akan mendapat persetujuan dan bisa lanjut.

Andi Harun menegaskan dikatakan urgent itu ditentukan oleh paripurna. Pimpinan hanya menjadi fasilitas, yaitu memfasilitasi antara pengusul dari 55 anggota dewan

“Saya disini diletakkan sebagai wakil ketua, namun juga posisinya  Ketua Partai Gerindra, standing saya jelas sampai hari ini. Gerindra masih memberi dukungan pada gubernur, sehingga fraksi partai Gerindra tidak dalam posisi mengusulkan ini,” tegasnya.

“Namun saya selaku pimpinan harus keluar dari rumah besar itu, tapi jelas posisi saya sangat tidak etis. Saya selaku partai pengusul ikut-ikut memberi persetujuan, bahwa ini misalnya diluar fraksi partai Gerindra terpenuhi usulannya. Saya juga akan tetap berkontribusi untuk mendudukkan masalahnya, karena kita belum tau Pak Isran bersalah atau tidak,” sambungnya.

Diketahui, yang mendukung Hak Interpelasi ada lima fraksi di DPRD Kaltim, yakni PKB, PDIP, PKS, PPP dan Golkar.(adv/sp)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *