Yakob Manika :PT MHU Harus Segera Menyelesaikan Lahan Warga Yang Mereka Caplok

INDCYBER.COM, SAMARINDA -Sengketa lahan milik warga Loa Kulu yang diklaim oleh PT MHU ternyata masih menyisakan sengketa dengan sebagaian lahan milik warga belum dituntaskan.

Sebelas tahun berlalu, PT Budi Duta Agromakmur (BDA) berdiri dan mengelola sebagian besar lahan yang berdekatan dengan tanah yang dikelola warga. Pada 17 Februari 1981, perusahaan tersebut mendapat Hak Guna Usaha (HGU) lewat keputusan Menteri Dalam Negeri.

Erwin berkisah, dua tahun setelah perusahaan tersebut mengantongi izin, tanah-tanah warga digusur. Di masa Orde Baru, pemerintah menggunakan semua perangkat untuk menggeser penguasaan lahan yang dikelola warga.

“Mereka menggunakan tangan besi,” katanya saat hearing dengan DPRD Kaltim beberapa waktu lalu.

Seiring waktu, PT Multi Harapan Utama (MHU) beroperasi di lahan yang dikelola PT BDA. Sebagian lahan yang sebelumnya dikuasai warga beralih menjadi HGU. Jumlahnya lebih dari 70 hektare.

Erwin dan warga telah mengukur lahan yang digarapnya. Pada 2011, pemerintah menyebut lahan tersebut tidak termasuk HGU. Beberapa tahun terakhir, lahan itu diklaim sebagai bagian dari HGU PT BDA.

Setiap tahun, lahan yang berstatus HGU kian bertambah. Beriringan dengan itu pula lahan-lahan warga dijadikan HGU. Dia pernah mempertanyakan syarat peralihan lahan menjadi HGU kepada camat Loa Kulu.

“Itu yang terus saya pertanyakan,” jelasnya.

Sementara itu Juru bicara warga, Doni (40) menyebut, sudah puluhan tahun warga bercocok tanam dan berkebun di Desa Jembayan Dalam, Jembayan Tengah, dan Loh Sumber. Sengketa lahan muncul setelah tambang batu bara beroperasi di wilayah tersebut.

Sebelum PT MHU beroperasi di tiga desa itu, setiap tahun para petani dapat memanen padi sebanyak tiga kali. Meski di musim kemarau, sawah dapat digunakan untuk menanam padi.

“Setelah tambang beroperasi, enggak ada hujan beberapa hari saja, tanah sudah kering. Aktivitas pertanian terganggu,”urai Doni.

Kepada indcyber.com Doni menyerahkan beragam gambar lahan pertanian yang rusak akibat perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut. Sawah mengering, pohon-pohon di kebun warga rusak dan mati, serta penduduk terganggu karena debu dari perusahaan.

Manajemen PT MHU tak tinggal diam. Perusahaan menawarkan ganti rugi kepada petani. Namun nilainya tak dapat menutupi kerugian yang diderita petani. Doni menyesalkan PT MHU yang tak memberikan bantuan yang layak pada petani yang terdampak aktivitas pengerukan sumber daya alam tersebut.

“Namanya ganti rugi, pasti rugi. Ada beberapa lahan yang terdampak. Masa cuma diganti Rp 300 ribu? Uang segitu dapat apa? Sementara mereka ada upah tanam, bibit, dan lain-lain,” sesalnya.

Media ini telah meminta keterangan dari Bagian Eksternal PT MHU, Samsir. Dia berkilah, jawaban terhadap tuntutan warga tak dapat diberikannya. “Ada bagiannya tersendiri,” ucapnya.

Manajemen PT MHU menawarkan ganti rugi terhadap lahan yang dikelola warga. Setiap hektare dihargai Rp 40 juta. Warga menolak tawaran tersebut. Doni menegaskan, sejatinya warga tidak menginginkan ganti rugi. Warga ingin melanjutkan aktivitas pertanian dan perkebunan yang telah berurat nadi di Kecamatan Loa Kulu.

Dia beralasan, jika lahan warga diserahkan pada perusahaan tambang, maka dalam jangka pendek warga akan mendapat uang yang nilainya fantastis. Namun dalam kurun waktu yang panjang, warga akan kesulitan mencari sumber-sumber penghidupan.

“Lahan yang sudah puluhan tahun dikuasai masyarakat, harus dipisahkan. Tidak boleh seenaknya dialihkan statusnya menjadi HGU,” imbuhnya.

Dia menyesalkan proses penerbitan HGU yang tak melewati tahapan survei dan sosialisasi yang melibatkan warga sebagai pengelola lahan. Padahal tahapan itu dapat memastikan lahan warga tak terganggu dengan peralihan status lahan.

Sejatinya, masalah perubahan status lahan dapat diselesaikan lewat musyawarah antara perusahaan dan warga. Dalam perjalanannya, proses dialog kedua belah pihak tak berjalan dengan baik.

“Pada saat pengukuran lahan, warga tidak dilibatkan. Kami tidak diberitahu penentuan lokasi HGU. Peta lahan HGU langsung terbit tanpa sepengetahuan kami,” jelasnya.

Dalam pertemuan yang  bertempat di Gedung D DPRD Kaltim, perwakilan PT MHU dan warga dipertemukan oleh Komisi I. Agendanya, mencari titik temu atas tuntutan warga. Setelah melewati dialog dan perdebatan panjang, terdapat tiga kesepakatan yang diambil.

Pertama, PT MHU diminta menghentikan aktivitas penambangan sebelum memberikan uang ganti rugi lahan warga.

“Sepanjang persoalan atas tanah ini belum klir, diharapkan perusahaan tidak melakukan land clearing dan sebagainya,” kata Wakil Ketua Komisi I, Yakob Manika .

Kedua, DPRD akan mengirim surat kepada gubernur Kaltim. Tujuannya agar gubernur menginstruksikan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral serta Dinas Lingkungan Hidup Kaltim untuk mengevaluasi dan menginvestigasi kasus yang diadukan warga.

“Ketiga, Komisi I akan mengundang Badan Pertanahan Nasional, Dinas Perkebunan, dan instansi terkait untuk membahas lahan HGU PT BDA,”tegasnya

Disisi lain Politisi PDI Perjuangan ini berharap agar polemik antara PT MHU dan warga Jembayan Kecamatan Loa Kulu segera diselesaikan.

“Saya minta persoalan ini segera diselesaikan jangan dibiarkan berlarut larut dan PT MHU jangan seenaknya menggarap lahan milik warga karena itu semua ada aturannya, “pungkasnya. (adv/sp)

 

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *