235 Siswa PSHT Kubar Pusat Madiun Mengikuti Tes Calon Warga Tingkat I

indcyber.com, SENDAWAR – Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Kutai Barat (Kubar), Pusat Madiun, Pimpinan Suparlan, pada Sabtu malam (24/8/2019), melaksanakan Tes Calon Warga tingkat I tahun 2019, yang diikuti 235 siswa dari 13 ranting dan 13 kecamatan se-Kubar.

Wakil ketua I PSHT Cabang Kubar, Nanang Hari Saputro SH didampingi dewan pertimbangan Kubar Wardoyo mengatakan, tes calon warga pada tahun 2019 ini sebenarnya ada 250 siswa dari 13 ranting dan 13 kecamatan se-Kubar, namun ada dua rayon Jempang yang belum hadir, karena tempatnya yang jauh dan susah sinyal handpond, jadi yang sempat hadir malam ini hanya 235 siswa yang mengikuti tes calon warga.

Dikatakan Nanang HS, ada kemungkinan kendalanya yaitu hujan, kalau cuacanya lagi hujan deras mereka tidak bisa keluar karena jalanannya belumpur dan licin, mereka tinggalnya di perusahaan sawit yang ada dipedalaman kecamatan Jempang.

“ Tahapan untuk tes calon warga ini pada tanggal 25 – 26 Agustus dilanjutkan dengan tes Ayam,” ujar Nanang HS.

Nanang HS menuturkan, pada (26/8) malam, dilanjutkan dengan penambahan materi pernafasan wilayah ilir, untuk menjadi calon warga PSHT ini ada empat (4) tingkatan  yang harus dilalui baru bisa sampai ke tes calon warga, yang pertama yaitu Polos atau sabuk Hitam, yang kedua sabuk jambon atau merah muda, yang ketiga sabuk hijau, dan yang terahir yaitu sabuk putih.

Dijelaskan Nanang HS bahwa, setelah sabuk putih ini, sebelum menuju ke ujian terakhir ada yang namanya tes warga, yang saat ini lagi dilaksanakan, dan september nanti .pada 1 suro akan dilakukan pelantikan sekaligus  pengesahan untuk menjadi warga baru PSHT.

“ PSHT hanya melakukan pengesahan 1 kali 1 tahun, dan itu dilakukan pada satu (1) Suro,” tuturnya.

Sekedar diketahui bahwa PSHT di Kubar saat ini ada dualisme kepemimpinan, yang satu dari kubu Jakarta dan yang satu dari kubu Madiun.

“ Kita yang melakukan pengesahan malam ini dari PSHT pusat Madiun dengan pimpinan ketua Cabangnya Suparlan,” kata Nanang HS.

Nanang HS membeberkan bahwa, PSHT pusat Madiun sudah memunyai lisensi mengenai merk dan logo, jadi logo PSHT Madiun ini sudah mendapatkan hak paten dari Kemenhumham, dan ketua cabang PSHT Kubar Suparlan sudah mendapatkan kuasa langsung dari ketua umum Drs. R. Murjoko.

“ Jadi penggunaan hak paten atau lisensi merk atau logo itu merupakan dasar kita,” ungkapnya.

Lanjutnya, siapapun yang menggunakan merk atau logo PSHT selain pusat Madiun bisa dipidanakan, karena barang tersebut sudah dilindungi oleh undang – undang, dan sudah ada penyampaian secara resmi dari Kemenhumham, siapapun yang menggunakan logo atau merk PSHT adalah orang – orang yang sudah diberi kuasa oleh R. Murjoko.

Sekedar diketahui pada tahun 2018 lalu, jumlah warga dari PSHT pusat Madiun cabang Kubar pimpinan Suparlan, berjumlah kurang lebih 1. 500 orang warga, dari 13 ranting dan 13 kecamatan se-Kubar.

Sementara itu Wardoyo berharap kepada pemerintah daerah melalui KONI,  apabila ada even –even olah raga bela diri PSHT pusat Madiun cabang Kubar selalu siap, dan diharapkan putra – putri daerah yang lebih diutamakan, dan kepada para siswa hendaknya selalu patuh kepada aturan PSHT, dan selalu menjaga kedamaian antar sesama organisasi, dan juga sesama saudara serta kepada masyarakat Kubar dan Mahakam Ulu (Mahulu).    (arf).

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *