DPRD KALTIM AKHIRNYA MENOLAK PEMBANGUNAN MASJID DI LAPANGAN KINIBALU

INDCYBER.COM, SAMARINDA – Gerakan Masyarakat Peduli Umat Islam Kaltim kembali menggelar rapat dengan agenda minta ketegasan seluruh anggota Dewan untuk menghentikan sementara atau menghentikan selamanya pembangunan Masjid Kinibalu.

Dalam waktu dekat ini DPRD Kaltim segera mengeluarkan surat rekomendasi perihal penolakan pembangunan Masjid di Lapangan Kinibalu Samarinda.

Surat rekomendasi penolakan tersebut direncanakan akan dikirimkan ke Pemkot Samarinda serta ditembuskan ke Gubernur Kaltim pada Rabu (12/9/2018) mendatang.

Hal ini diputuskan usai DPRD Kaltim menggelar rapat bersama pihak terkait meliputi warga Kinibalu, LSM terkait, pihak Kejati Kaltim, Korem, serta Pemkot Samarinda, Senin (10/9/2018) di Lantai VI Kantor DPRD Kaltim.

Pihak Pemprov ikut diundang dalam rapat tersebut, tetapi tak ada perwakilan dari Kantor Gubernur yang datang hingga agenda rapat selesai.

Beberapa aspek pelanggaran menjadi dasar diputuskannya penolakan oleh DPRD Kaltim akan pembangunan tersebut.

Hal ini setelah sebelumnya mendengarkan penjelasan dari warga sekitar Lapangan Kinibalu.

Salah satunya, yakni proses pembangunan yang dilakukan tidak disertai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tetapi hanya berupa nomor registrasi IMB.

“Ketika groundbreaking dilakukan, ada plang tanda pembangunan yang ada di sana (Masjid Kinibalu). Tetapi dalam plang tersebut, tertulis bahwa ada IMB yang selanjutnya kami ketahui itu bukanlah IMB, melainkan nomor registrasi IMB. Kami, bersama kalangan warga kemudian menanyakan kepada Walikota Syaharie Jaang bersama Sekkot, Sugeng perihal apakah Pemkot Samarinda sudah keluarkan IMB. Jawabannya belum sama sekali,” ucap Achmad Jayansyah salah satu tokoh masyarakat Samarinda sekaligus Ketua Pedas Kali Kaltim kepada Indcyber.com usai rapat dengan DPRD Kaltim.

Ditambahkannya lagi, hal ini semakin aneh, karena setelah didalami warga, plang nomor registrasi IMB tersebut dipasang oleh Dinas PUPR Kaltim, yang disebut mereka bukan ranah kebijakan untuk hal tersebut.

“Plang dipasang oleh Dinas PUPR Kaltim. Ini bukan ranah PUPR Kaltim,  tetapi kewenangan Dinas Perizinan (Samarinda), untuk hal tersebut. Dari hal ini saja sudah salah. Warga hanya ingin mengikuti aturan yang ada. Jangan sampai aturan yang ada ini, justru ditabrak dan tidak dipatuhi oleh pemerintah,” katanya.

Aspek yang lain yang juga disebut adalah telah diajukannya Lapangan Kinibalu sebagai obyek cagar budaya, mengingat historis Kinibalu yang pernah didatangi oleh Presiden RI pertama, Soekarno.

“Dalam proses pengajuan cagar budaya ini, telah dilakukan sejak Desember 2017. Saat ini sedang dalam proses pembentukan tim dari pusat untuk pengecekan lokasi. Dalam proses tersebut, daerah yang diajukan sebagai cagar budaya, semestinya sudah harus bebas dari kegiatan apapun. Tidak boleh ada kegiatan, termasuk proses pembangunan yang saat ini sedang dilakukan,” ucap Sutrisno, Tim Advokasi dari masyarakat yang menolak dibangunnya masjid Kinibalu tersebut.

Pertimbangan-pertimbangan lain, juga ikut didengarkan, diantaranya dari Drs Josia Koni, SH,. MH,Asintel Kejati Kaltim, yang menghimbau warga untuk bisa lakukan gugatan jika memang menemukan ada pelanggaran hukum di proses pembangunan masjid tersebut.

“Karena negara kita ini negara hukum,jika ada yang melanggar ya laporkan, semestinya semuanya diselesaikan sesuai dengan aturan yang ada bukan dipaksakan ,” ucapnya.

Pun demikian dengan Kasi Intel Korem, Kol. Inf. Priyanto Eko yang kembali menegaskan bahwa kondusifitas harus ikut diperhatikan dalam penyelesaian persoalan.

Beberapa pihak terkait juga ikut dipertanyakan. Beberapa diantaranya, yakni Lurah Kelurahan Jawa, serta pihak Camat Samarinda Ulu.

Diketahui, dalam proses pengurusan IMB Masjid Kinibalu Samarinda, sampai saat ini masih belum 100 persen selesai dalam persyaratan mengurus IMB.

Persetujuan dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Samarinda juga belum didapat karena Ketua FKUB Samarinda KH Zaini Naim tidak mau menandatangani surat persetujuan, sekali lagi Zaini menilai jika pembangunan Masjid tersebut sudah tidak sesuai dengan Al Qur’an dan Hadist diantaranya dinilai pembangunan Masjid tersebut telah memecah belah umat Islam.

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *