INDCYBER.COM, SAMARINDA -Penolakan pembangunan masjid di Lapangan Kinibalu semakin banyak yang meminta proyek tersebut dihentikan karena sudah menyalahi aturan dan undang undang yang ada.
Kali ini salah satu tokoh masyarakat Samarinda dan Kaltim Viktor Yuan dengan tegas jika dirinya menolak dan menyarankan kepada Pemerintah Provinsi Kaltim untuk menghentikan Proyek pembangunan masjid di Lapangan Kinibalu karena dia menilai jika IMB tersebut bermasalah.
“Ya tentunya saya sebagai salah satu tokoh masyarakat Kaltim jelas menolak karena itu kan lapangan sarana olahraga yang telah menciptakan pesepak bola nasional dan menjadi tempat bersejarah karena pernah di darati oleh helikopter Presiden RI Pertama Soekarno, saya juga menyarankan proyek tersebut dihentikan selamanya karena sudah jelas melanggar aturan dan undang undang, “ujar Viktor Yuan melalui telepon selulernya kepada Indcyber.com.
Hal senada juga dipertegas oleh tokoh pemuda Kaltim Ony, bahwasanya proyek tersebut jelas melanggar aturan dan undang undang dan harus dihentikan.
Sementara itu setelah berulang kali didesak warga, DPRD Kaltim akhirnya bersikap tegas atas pembangunan masjid Pemprov Kaltim di Lapangan Kinibalu, Samarinda. Legislator Karang Paci–sebutan Kantor DPRD Kaltim di Samarinda–sepakat mengajukan permohonan ke Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang untuk menghentikan pembangunan rumah ibadah yang sarat konflik, terutama dengan warga sekitar.
Keputusan itu diambil setelah rapat bersama warga, ketua RT, tokoh masyarakat, tim advokasi warga, Kejaksaan Tinggi Kaltim, Korem 091 Aji Suryanatakesuma, Polda Kaltim, dan Pemkot Samarinda di Ruang Rapat, Lantai 6, Gedung D DPRD Kaltim, Senin (10/9) siang.
Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak yang turut diundang dalam rapat itu tidak hadir, begitu pula dengan perwakilannya. Meski begitu, rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kaltim M Syahrun tersebut tetap digelar dan memutuskan untuk memenuhi tuntutan warga agar menghentikan pembangunan masjid di Lapangan Kinibalu.
“Sudah jelas kami (DPRD Kaltim) meminta proyek masjid di Lapangan Kinibalu itu dihentikan. Ada banyak syarat yang belum dipenuhi,” tegas Syahrun.
Dia menyebut, surat resmi DPRD Kaltim perihal permohonan itu akan dikirim ke Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang dan ditembuskan langsung ke Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak.
Isinya meminta Pemkot Samarinda untuk mengawal dan menegakkan aturan tegas atas pembangunan masjid di Lapangan Kinibalu yang belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Penegakan aturan bisa dalam bentuk penyegelan lokasi proyek oleh Satpol PP Samarinda.
“Surat kami kirim Rabu (12/9),” tegas Alung di depan seluruh peserta hearing.
Juru bicara warga, Achmad Jayansyah, menyambut baik keputusan DPRD Kaltim tersebut. Namun, Jayansyah meminta DPRD Kaltim mengawal keputusan itu hingga betul-betul dilaksanakan oleh Pemkot Samarinda. Selain, memastikan kontraktor tidak melanjutkan kembali pembangunan proyek masjid.
“Proyek masjid itu sejak awal sudah tidak mengantongi IMB. Hanya nomor registrasi IMB. Jelas melanggar aturan, pembangunan liar,” tegas Achmad Jayansyah
Dia menuturkan, warga bukan menolak pembangunan masjid, tapi lokasi pembangunannya. Masjid dibangun di Lapangan Kinibalu yang penuh dengan sejarah. Di lapangan itu pertama kali proklamasi kemerdekaan Indonesia dibacakan raja Kutai, deklarasi bergabungnya Kerajaan Kutai dengan Indonesia, markas persatuan sepak bola Samarinda, dan tempat berlatih pemain nasional asal Samarinda.
“Lapangan Kinibalu juga sudah kami daftarkan sebagai cagar budaya. Sesuai UU 11/2010 selama proses pengkajian, lokasi dilindungi dan tidak boleh diganggu,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Intelijen Polda Kaltim Kombes Wawan Muliawan mengatakan, pihaknya meminta semua pihak mengikuti koridor hukum yang berlaku. Pembangunan masjid harus mengikuti surat keputusan bersama (SKB) dua menteri. Semua syarat dari keputusan itu harus dilengkapi, baru membangun rumah ibadah.
“Warga silakan aspirasinya diakomodasi. Polda Kaltim prinsipnya mendukung apapun kebijakan yang diambil selama tidak melanggar aturan,” ujar Wawan ditemui selepas rapat, kemarin.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesabangpol) Kota Samarinda Tejo Sutarnoto yang mewakili pemkot memastikan, hasil rapat akan disampaikan kepada wali kota. Namun, pihaknya tetap akan menunggu surat resmi dari DPRD Kaltim untuk diproses. Keputusan berada di tangan wali kota.
“Keputusan ada di Pak Jaang. Tapi tidak serta-merta langsung dihentikan atau dibongkar (masjid). Ada ketentuan dan tahapan yang mesti dilalui terlebih dahulu,” ucap Tejo
Untuk diketahui, IMB masjid di Lapangan Kinibalu tidak kunjung diterbitkan Pemkot Samarinda. Salah satu syarat, yakni rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Samarinda belum dikantongi.
Kepada awak media, Ketua FKUB Samarinda Zaini Naim menegaskan, pihaknya tidak akan menerbitkan persetujuan pendirian masjid di Lapangan Kinibalu selama syarat-syarat yang diatur dalam Surat Kesepakatan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 dan 8 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah tidak dipenuhi panitia pembangunan masjid.