Akhirnya Pansus Raperda RPJMD Kaltim Tahun 2018 2023 Terbentuk

INDCYBER.COM, SAMARINDA -Bertempat di gedung utama DPRD Kaltim, Selasa (19/03/2019) kembali digelar Rapat Paripurna ke 10 dengan agenda Jawaban Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terkait pandangan umum fraksi fraksi terkait Raperda RPJMD tahun 2018 -2023.

Dalam tanggapanya Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi pada dasarnya menyetujui atas pandangan fraksi fraksi DPRD Kaltim dan menyetujui dibentuknya Pansus Raperda RPJMD.

Setelah mendengarkan penjelasan tentang tanggapan Pemerintah maka agenda di lanjutkan dengan Pembentukan Pansus Raperda RPJMD.

Pimpinan Paripurna kali ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim HM Samsun, yang langsung membacakan komposisi Pansus Raperda RPJMD.

Akhirnya Pansus Raperda RPJMD mempercayakan Ketua Komisi ll Edy Kurniawan menjadi Ketua Pansus dan Wakil Ketua Pansus dipercayakan kepada Zaenal Haq dari Fraksi PKS.

Berdasarkan keputusan Paripurna, pansus RPJMD mulai bekerja sejak disahkannya pembentukan pansus,yakni tanggal 19 Maret 2019.

Sementara itu Sekretaris DPRD Kaltim, M Ramadhan, mengatakan pansus sudah terbentuk dan harus langsung bekerja.

Pasalnya target pansus hanya diberi waktu kurang dari 7 hari kerja guna menuntaskan RPJMD menjadi perda.

“Masa kerja pansus selama 7 hari sejak ditetapkannya keputusan ini. Berhenti setelah penyampaian laporan hasil kerja yaitu pada Senin (25/3/2019),” ungkap Ramadhan.

Sekwan mengatakan jika Pansus ini bertugas menggelar rapat kerja, rapat koordinasi, dan rapat dengar pendapat bersama instansi OPD terkait untuk menuntaskan RPJMD Kaltim. Pansus juga bertugas menelaah bahan RPJMDKaltim 2018-2023.

“Dana untuk pansus ini akan dibebankan kepada APBD Kaltim,” ungkapnya

Target waktu penyelesaian RPJMDKaltim 2018-2023 dimajukan dari semula 1 April 2019 menjadi 25 Maret 2019.

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun menjelaskan perubahan waktu tersebut karena pertimbangan mendesak.

Pasalnya jika ditargetkan selesai 1 April, maka penyelesaian RPJMD melebihi tenggat waktu dan ASN Pemprov serta seluruh anggota DPRD Kaltim bakal terancam tidak terima gaji.

Sebab setelah disahkan, pihaknya membutuhkan waktu lagi untuk berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

“Kalau kita tetapkan selesai tanggal 1 April, maka harus konsultasi dengan Kemendagri lagi. Dan butuh 15 hari, maka akan lewat waktunya dan kita semua terancam tidak akan gajian karena sudah jelas RPJMD selesai selambat-lambatnya 1 April 2019. Kalau kita selesai tanggal 25, maka waktu kita cukup untuk konsultasi ke Kemendagri dan tidak melebihi 1 April 2019,” urai Samsun.

Ia mengakui jadwal pansus sangat singkat lantaran hanya diberi waktu kerja selama 7 hari. Kendati demikian ia optimis RPJMD bisa selesai tepat waktu.

“Kenapa jadwal kerja pansus singkat,Pansus sudah kita bahas dan siapkan tenaga ahli yang sudah membahas draft RPJMD. Tinggal nanti pansus menyesuaikan dengan rapat yang diperlukan,” ungkapnya

Pansus Raperda RPJMD Kaltim Tahun 2018 -2023 terdiri dari Ketua Pansus Edy Kurniawan, Wakil Ketua Zaenal Haq serta anggota Dahri Yasin, Rita Artaty Barito, Abdurahman Al Hasni, Syarkowi, Muspandi, Veridiana Huraq Wang, Andika Hasan, Agus Suwandy, Jahidin, M Adam, Saefuddin Zuhri, Rusman Yaqub,Joseph dan Yahya Anja. (advertorial /sp/yan).

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *