APAKAH ADA PUNGLI DI SMK NEGERI 11 SAMARINDA???

INDCYBER.COM,SAMARINDA-Isu pungutan di dunia Pendidikan kembali mencuat diawal Tahun 2019,ya pungutan sebesar Rp.3 juta per siswa diakhir akan mengambil ijazah.

Hal tersebut diungkapkan oleh anggota DPRD Kaltim Yakob Manika saat Sidang Paripurna ke 1 di lantai 6 Gedung D DPRD Kaltim,Rabu(2/01/2018),Yakob menyampaikan hal tersebut berdasarkan laporan dari para orang tua siswa yang menempuh Pendidikan di SMK Negeri 11 Simpang Paser Palaran.

“Ini ada laporan dari orang tua siswa yang menyampaikan ke saya bahwa anaknya dimintai pungutan sebesar Rp 3 juta untuk pengambilan ijazah,untuk sementara masih ada dua orang yang menyampaikan hal ini na kebetulan kedua orang tersebut masih keluarga saya.Saat ini kan sekokah gratis kan ini aneh?ujar Yakob Manika disela sidang Paripurna ke l.

Sementara itu dihari yang sama Kepala Sekolah SMK Negeri 11 Tri Rahardjo saat dikonfirmasi indcyber.com mengatakan jika tudingan adanya pungutan Rp 3 juta rupiah adalah tidak benar bahkan dia berani bersumpah 1000% jika di SMK 11 tersebut tidak ada pungutan untuk mengambil ijazah.

“Itu tudingan tidak mendasar dan terkesan telah membuat pencemaran nama baik,selama saya menjadi Kepala Sekolah tidak ada yang namanya pungutan untuk mengambil ijazah.Seharusnya hal demikian kan tidak perlu disampaikan di Rapat Paripurna DPRD Kaltim tapi cukup lewat Komisi IV,yang menyampaikan tersebut maaf oknum anggota Dewan Kaltim yang gak waras,kroscek dulu kebenarannya baru bicara hati hati jangan asal nyeplos saja kalau berbicara apalagi di Paripurna,belum tau kronologi sebenarnya sudah bicara sana kemari,”ujar Kepala Sekolah SMKN 11 via telefon selulernya.

Sementara itu Rusman Yakub selaku Ketua Komisi IV mengatakan pihaknya akan mendalami kasus ini benar atau tidaknya ada pungutan di SMKN 11 Simpang Pasir Palaran tersebut,Rusman juga menyampaikan jika dengan segera akan menghubungi Dikbud terkait persoalan ini.

“Jadi begini di Kaltim ini kan sejak ditetapkannya Wajar 12 Tahun oleh Gubeenur terdahulu secara otomatis sekolah gratis dan menjadi tanggung jawab Pemerintah setempat mulai dari tingkat PAUD hingga SMA maupun SMK jadi jika adanya laporan pungutan tentunya akan kita tindak lanjuti untuk investigasi selanjutnya akan kita hubungi Dikbud jika benar harus dihentikan tapi kita berbaik sangka dululah ya dan segera kita panggil Kepala Sekolahnya serta Komite Sekolah terkait hal ini,”ujar Rusman Yakub usai menghadiri Paripurna di Lantai 6 Gesung D DPRD Kaltim.

Perlu diketahui jika pada besok Kamis 03/01/2019 Kepala Sekolah,civitas guru dan Ketua Komite Sekolah SMK Negeri 11 akan bertemu Ketua Komisi IV DPRD Kaltim dengan agenda menyampaikan kronologi yang sebenarnya terjadi.

” Jika memang terbukti saya bersalah saya siap dipecat dari dunia pendidikan tapi jika benar saya selaku kepala sekolah akan melaporkan oknum tersebut secara personal bukan kelembagaan dengan tuduhan pencemaran nama baik,” tegas Jebolan Universitas Gadjah Mada Yogjakarta ini.(slamet pujiono)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *