SAMARINDA , indcyber.com— Alokasi anggaran fungsi pendidikan Kalimantan Timur tahun 2024 yang menembus Rp4,7 triliun kini menjadi sorotan tajam. Di balik angka fantastis yang diklaim untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, terkuak indikasi kuat carut-marut tata kelola keuangan, ketidakcocokan data antarinstansi, hingga dugaan pelanggaran hukum administrasi dan penganggaran yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
Publik tidak boleh disuguhi klaim sepihak mengenai pemenuhan kewajiban mandatory spending 20 persen jika dalam praktiknya alokasi triliunan rupiah tersebut dipenuhi dengan menumpuk anggaran “titipan” di luar dinas teknis serta menutupi indikasi malagagah pengelolaan anggaran.
1. Discrepancy Data Anggaran: Indikasi Pelanggaran Asas Akuntabilitas
Terdapat selisih dan ketidaksesuaian angka yang sangat mencolok antar-dokumen resmi milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur:
* LKPD Pemprov Kaltim 2024: Belanja fungsi pendidikan tercatat Rp4.780.146.025.602 (realisasi 87,31% atau sekitar Rp4,17 triliun).
* Dokumen Bappeda & BPKAD Kaltim 2024: Alokasi fungsi pendidikan tercatat Rp4.417.454.545.453.
Perbedaan angka hingga ratusan miliar rupiah antara dokumen perencanaan/penganggaran dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang diaudit menunjukkan adanya penyusunan Laporan Keuangan yang berpotensi melanggar UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1) mengenai kewajiban pengelolaan keuangan negara secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
2. Modus “Pos Bayangan” Rp907,94 Miliar di Luar Disdik
Penyusupan anggaran sebesar Rp907.943.432.771 ke dalam fungsi pendidikan yang ditempatkan di luar Dinas Pendidikan Kaltim patut dikuliti. Praktik memasukkan belanja non-teknis ke dalam porsi mandatory spending pendidikan kerap dijadikan tameng administrasi hanya demi mengejar target formalitas 20 persen APBD.
Secara hukum, jika program pada SKPD luar Disdik tersebut tidak memiliki korelasi langsung dengan standar pelayanan minimal (SPM) pendidikan, maka penganggaran ini berindikasi kuat melanggar PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri tentang Pedoman Penyusunan APBD. Modus pengelompokan (misclassification) ini mengaburkan substansi belanja daerah yang sebenarnya.
3. Temuan BPK: Salah Klasifikasi Belanja Rp91,46 Miliar
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD Kaltim 2024 mengonfirmasi adanya praktik penyimpangan penganggaran. BPK menemukan sedikitnya Rp91,46 miliar belanja tidak diklasifikasikan sesuai substansi kegiatannya pada sejumlah SKPD.
Praktik salah klasifikasi belanja ini bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan bentuk pelanggaran hukum penganggaran yang melanggar prinsip kepastian kode rekening belanja. Tindakan merekayasa atau memaksakan kode rekening kegiatan agar anggaran dapat dicairkan atau dialokasikan melanggar ketentuan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
4. Pengawasan Hasil Fisik dan Pengadaan Barang/Jasa
Dengan sisa anggaran yang tidak terealisasi (mencapai lebih dari 12,69% atau sekitar Rp600 miliar lebih yang mengendap), terdapat indikasi kuat kegagalan perencanaan dan penyerapan program.
Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kejaksaan Tinggi maupun KPK didesak untuk turun tangan memeriksa seluruh DPA Dinas Pendidikan dan SKPD terkait, terutama pada sektor:
* Pembangunan dan Rehabilitasi Fisik Sekolah (SMA/SMK/SLB): Potensi proyek mangkrak, kekurangan volume, atau mutu bangunan yang tidak sesuai spesifikasi teknis (melanggar UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi).
* Pengadaan Barang dan Jasa / Alat Praktik Siswa: Potensi kemahalan harga (mark-up) atau pengadaan fiktif.
* Penyaluran Beasiswa dan Hibah Pendidikan: Potensi ketidaktepatan sasaran penerima serta verifikasi fiktif.
Setiap rupiah dari Rp4,7 triliun tersebut adalah uang rakyat Kalimantan Timur. Ketidakmampuan menyajikan data yang akurat, pembengkakan pos anggaran ambigu di luar dinas teknis, serta temuan rekayasa klasifikasi belanja Rp91,46 miliar oleh BPK merupakan pintu masuk yang cukup bagi lembaga pengawas dan penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi di lingkup Pemprov Kaltim.(Yusriansyah)
SAMARINDA, indcyber.com — Praktik dugaan mafia tanah dan bobroknya tata kelola aset oleh Pemerintah Kota…
JAKARTA, indcyber.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghentak publik lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT)…
Samarinda, indcyber.com — Wakil Ketua Tim Penggerak PKK Kota Samarinda, Elly Nuchritia Nova, meninjau langsung…
SAMARINDA — Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Sweet Memories Kafe &…
Balikpapan, indcyber.com - Pengelolaan limbah pengeboran di Wilayah Kerja Mahakam oleh PT Pertamina Hulu Mahakam…
Tenggarong, indcyber.com - Masalah longsor yang melumpuhkan sebagian Jalan Nasional Jembayan kembali menjadi sorotan. Meskipun…