Bupati Kutim Daring Bahas RTRW Kutim 2015-2035

Indcyber.com, SANGATTA – Untuk meninjau kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) 2015-2035, Pemkab Kutim melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) mengundang pakar dari Pusat Studi Perencanaan Pembangunan Regional (PSPPR) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

Menggunakan aplikasi media zoom dalam jaringan (daring), dialog berjalan dengan teleconference dipandu oleh moderator Kabid Prasarana dan Pengembangan Bappeda Kutim Ery Mulyadi. Kegiatan ini dihadiri Seskab Irawansyah bersama perwakilan OPD terkait. Kepala PSPPR UGM Bambang Hari Wibisono, anggota tim pengkajian PSPPR UGM Muhammad Sani Roychansyah, perwakilan Pemprov Kaltim, Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltim, dan beberapa perwakilan OPD Kutim terkait.

Seskab Irawansyah dalam kesempatan itu mengusulkan jika tata ruang yang tersusun sejak 2015 perlu di evaluasi kembali. Guna menyesuaikan RTRW dengan kebutuhan pembangunan dan pengembangan lingkungan sesuai dinamika di Kutim.

“Perlu ada pengkajian dan penilaian dari tim PSPPR UGM. Dasarnya tata ruang dapat menyesuaikan pengembangan pembangunan yang ada melalui Perda Kutim Nomor 16. Untuk itu diperlukan kegiatan peninjauan kembali. Saat ini Kutim tengah giat dalam pembangunan agrobisnis dan agroindustri. Contohnya saja ada kawasan (Kawasan Ekonomi Khusus) Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK) dan industri lainnya disesuaikan dengan pengembangan RTRW,” bebernya.

Irawansyah menambahkan pengkajian itu meliputi kondisi wilayah atau potensi masalah, tujuan kebijakan strategi penataan ruang, konsep pengembangan wilayah, rencana struktur ruang. Serta rencana pola ruang dan rencana kawasan strategis. Sedangkan tujuan penataan ruang adalah menciptakan kondisi ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan.

“Hasilnya, tersedianya RTRW Kutim yang implementatif sesuai dengan dinamika pembangunan internal eksternal dan peraturan perundang undangan yang berlaku saat ini,” ucapnya.

Sementara itu, tim pengkajian PSPPR UGM Muhammad Sani Roychansyah mengemukakan, apa yang dilakukan oleh Pemkab Kutim sudah sesuai dengan prosedur dan aturan. Tahapannya, ketika merencanakan pembangunan harus ada dasarnya. Salah satu dasar, selain rencana yang dibuat oleh Pemerintah Pusat, Provinsi, kabupaten juga harus punya.

“Karena yang kemudian mengatur, yang dianut, adalah rencana yang di kabupaten. Ini kami membantu Pemkab Kutim untuk kemudian merevisi, jadi salah satu RTRW. Karena kita tahu bahwa ruang itu sangat besar peranannya. Bagaimana nanti menjadi pedoman untuk pembangunan. Mana yang harus dibangun, mana yang tidak, mana yang boleh dikonservasi dan mana yang boleh dieksplorasi. Kita membantu Pemkab Kutim menyusun itu,” terangnya.

Selanjutnya ada evaluasi, terdiri dari proses mengukur tingkat kualitas dan kesesuaian RTRW dengan peraturan perundangan serta pelaksanaan pemanfaatan ruang. Kemudian tahapan penilaian, yaitu proses pengambilan keputusan melalui pemberian suatu opini. Nilai yang didasarkan pada data dan informasi, obyektif dan relevan mengenai RTRW dengan menggunakan metode/teknik.

“Nanti akan dilihat apa RTRW tidak perlu direvisi atau perlu direvisi berdasarkan perubahan peraturan perundang undangan, jika muatan rencana berubah lebih dari 20 persen. Atau pencabutan peraturan perundangundangan jika muatan rencana dibawah 20 persen. Dua hal itu yang akan menjadi rekomendasi dalam memutuskan RTRW lanjutan,” paparnya. (AM)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *