INDCYBER.COM, SAMARINDA -Suasana dalam paripurna Laporan Akhir Pansus Pembahas Raperda di DPRD Kaltim, Rabu (12/9/2018). Apa saja anggaran yang ingin dimasukkan dalam APBD P tersebut ikut dijelaskan, yakni dana hibah bansos senilai Rp 80 Miliar dan Rp 34 Miliar untuk anggaran Kesekretariatan DPRD Kaltim.
“Persoalan hibah bansos. Yang dahulu dianggarakan di 2016, dilempar ke 2017 dan dilempar lagi ke 2018. Itu ada Rp 80 miliaran. Ada juga anggaran Kesekretariatan Dewan Rp 34 Miliar. Itu juga termasuk,” ucapnya.
Disinggung anggaran Kesekretariatan Dewan senilai Rp 34 Miliar yang terasa terlalu besar juga ikut dijawab Syarkowi.
“Anggaran Sekwan jika tak dipenuhi, maka yang jadi korban adalah anggaran reses. Sementara reses itu kewajiban. Memang cukup besar. Rp 10 Miliar tak cukup. Hasil dari Sekwan seperti itu (dianggarkan Rp 34 Miliar). TAPD (Pemprov) masih tak sepakat. Mereka masih inginkan Rp 10 Miliar,” ucap Syarkowi.
Lantas kapan akan memulai kembali jadwal KUPA PPAS kemudian dijelaskan M.Syahrun di hari yang sama.
“Perkiraan Senin (depan) kami lakukan Nota Kesepahaman, kemudian Rabu tanggapan fraksi. Jadi, Kamis (depan), bisa sudah ada final jawaban pemerintah” ucap Syahrun.
Diakui, tambahan pendapatan dan belanja yang jadi pembahasan sehingga KUPA PPAS ikut ditunda. “Termasuk (Rp 34 Miliar) itu,” ucapnya
Masih perlunya pembahasan serta kesepakatan terkait masuknya dana hibah bansos 2016 dan Kesekertariatan Dewan senilai Rp 114 Miliar dalam batang tubuh APBD Perubahan Kaltim 2018, membuat pelaksanaan paripurna KUPA PPAS (Kebijakan Umum Perubahan Anggaran- Prioritas Plafon Anggaran Sementara) ditunda oleh DPRD Kaltim.
Sebelumnya pelaksanaan paripurna KUPA PPAS diagendakan pada Rabu (12/9/2018) ini, namun ditunda hingga minggu depan.
Penundaan tersebut disampaikan anggota Komisi III DPRD Kaltim, Dahri Yasin saat ditemui Rabu (12/9/2018) di gedung Dewan.
“Iya, saya tidak mengerti. Makanya saya minta untuk disegerakan, karena kalau lewat September, kita (DPRD) tak bisa mengesahkan APBD P 2018. Konfirmasi penundaan via HP. Saya tak tahu, apakah ada surat (penundaan) di ruangan,” ucapnya.
Apa saja persoalan penundaan KUPA PPAS, ikut dijelaskan Syarkowi V Zahry, anggota Komisi III DPRD Kaltim.
“Ada anggaran yang perlu dimasukkan dalam APBD P. Itu yang belum ketemu titik temu. Bagaimana solusinya. Dalam rapat Banggar, kami minta itu dimasukkan. Pemerintah belum setuju, dengan alasan tak ingin kurangi (dana) program-program infrastruktur,” ucapnya.
Sementara itu dalam interupsinya Profesor DR HM Jafar Haruna mengatakan sebelum meletakkan jabatannya sebaiknya Gubernur Awang Faroek harus menyampaikan LKPJ terlebih dahulu.
“Ya, harus disampaikan ke DPRD sebelum 20 September-27 September, ketika masa jabatannya habis,” ucap Jafar Haruna, anggota DPRD Kaltim, Rabu (12/9/2018).
Hal yang sama ikut diamini M.Syahrun, Ketua DPRD Kaltim, saat ditemui di hari yang sama.
“Kami sudah buat surat untuk mengingatkan. Ini sehubungan dengan masuknya surat pengunduran diri Gubernur ke DPRD. Jadi, kami minta untuk buat pertanggungjawaban sebelum berakhir masa jabatan,” ucapnya.
Paling lambat, menyesuaikan dengan proses pengumuman DCT oleh KPU Kaltim.
“Sebelum dia berakhir otomatis. Beliau pasti sudah tahu, dan sudah siapkan itu semua,” ucapnya.