INDCYBER.COM,SAMARINDA -Kasus sengketa tanah antara Ahmad AR AMJ dan Cahyadi Guy dengan tuduhan pemalsuan tanda tangan dan KTP yang berujung pada “penculikan “Ahmad AR AMJ oleh salah satu oknum penyidik Polda Kaltim hingga akhirnya dijebloskan ke Rutan Sempaja sejak 25 Oktober tahun lalu kini telah masuk babak baru.
Senin 04 Februari 2019 Lisia dipanggil oleh penyidik Polres Samarinda untuk dimintai keterangan terkait persoalan yang belum juga naik ke persidangan hingga detik ini.
Usai diperiksa kurang lebih empat jam, Lisia memberikan keterangan kepada media terkait beberapa pertanyaan yang diajukan oleh pihak penyidik salah satu diantaranya terkait kepemilikan kwitansi asli dan sertifikat asli tanah tersebut, namun dengan tegas Lisia mengatakan tidak ada kwitansi yang asli.
“Pertanyaan yang ditanyakan penyidik ke saya tadi terkait kwitansi asli dan sertifikat asli saya jawab bahwa saat transaksi di depan notaris saya tidak pernah diberi kwitansi asli itu tidak pernah ada yang ada hanya akta jual beli dan sertifikat asli,”ujar Lisia
Penyidik menanyakan hal tersebut agar Lisia memperlihatkan dan memberikan semua yang asli kepada kepolisian sebagai dasar untuk penyitaan aset namun secara tegas Lisia menolak permintaan penyidik dan dia katakan mau memberikan semua yang asli saat di persidangan nanti.
“Sekali lagi saya tidak mau memperlihatkan ataupun yang aslinya dan akan saya perlihatkan nanti pada saat sidang Ahmad AR AMJ digelar,”imbuhnya
Ada beberapa kejanggalan dalam kasus kriminalisasi ini, yakni terkait surat penetapan dari Pengadilan Negeri Samarinda yang ditanda tangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Samarinda Hongkun Otoh jika pihaknya menyetujui permohonan penyidik untuk menyita sertipikat asli,kejanggalannya adalah sidang belum pernah dilaksanakan tapi surat penetapan sudah terbit itupun hanya foto copynya saja.
“Surat Penetapan penyitaan itu diantar langsung oleh Hiskia Sinulingga dan bahwa surat penetapan itu perlu diklarifikasi ke Pengadilan Negeri Samarinda karena ada kejanggalan, “urai Lisia.
Sementara itu Henry Sulistyo mengatakan terkait keterangan tambahan bahwa sang pelapor atau Cahyadi Guy dan kawan kawan serta kuasa hukumnya itulah yang justru pelaku pemalsuan serta merusak barang serta menipu.
“Keterangan tambahan jawaban Lisia bahwa pelapor atau Cahyadi Guy dan Sintiawati Haryono, Parulian sinaga dan Mariel Simanjorang dan beberapa orang oknum BPN Samarinda yang justru pelaku pemalsuan kemudian merusak barang serta menipu dan penipunya yang mana sudah dilaporkan oleh Lisia sejak tanggal 07 Februari 2018 di Polda berikut semua bukti-buktinya kemudian dilimpahkan ke Polres Samarinda dengan penyidik yang bernisial DW, namun detik ini tidak diberi nomor laporan polisi dan SP2HP kepada Lisia atau pelapor,”beber Henry
Pemeriksaan Lisia sempat terjadi argumen hingga suara keras dan dibalas keras karena penyidik Kanit Harda Heru Santoso tidak mau memuat keterangan tambahan tanpa alasan hukum, namun pada akhirnya diberikan juga saksi untuk memberikan kesaksiannya setelah saksi bertahan pada haknya dan tidak mau diatur kesaksiannya oleh yang diduga oknum.
Sementara itu Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia ( Permahi ) mendatangi polresta Samarinda, yang mana mendampingi kesaksian Lisia atas kasus dugaan pemalsuan yg di lakukan Ahmd,ar amj.
“Kami menilai dalam kasus Achmad ar amj ini banyak sekali kejanggalan dan mendeteksi sinyal kongkalikong oknum dalam penetapan tersangka kasus ini,”ujar Abdul Rahim Ketua Permahi Samarinda.
Sejak mencuatnya kasus kriminalisasi Ahmad AR AMJ seluruh mahasiswa yang tergabung di Permahi dan elemen masyarakat Samarinda terus mengawal penegakan hukum yang seadil-adilnya dan sesuai prosedur perundang-undangan yang berlaku di Negara hukum sesuai dengan ketentuan UUD 1945 PASAL 1 AYAT 3 Bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara hukum bukan negara kekuasaan perseorangan atau kelompok bahkan kongkalikong jadi semua itu harus berdasarkan hukum bukan keseweng-wenangan dan kongkalikong.
Sekedar diketahui jika proses Berita acara pemeriksaan saksi berjalan lancar meskipun ada perdebatan atas dasar surat penetapan penyitaan barang berupa sertifikat dan kwitansi pembelian, namun saksi menyatakan tdk pernah ada kwitansi sedangkan sertifikat ada dan proses tersebut di lakukan di hadapan notaris dan bentuknya akta jual beli.
” Saksi sangat kooperatif dalam memberikan kesaksian dan memberikan BAP tambahan yang mana BAP tambahan tersebut memberikan keterangan yg memalsukan, merusak dan merekayasa adalah pelapor yakni Cahyadi Guy dan kawan kawan yang seharusnya mempertanggung jawabkan perbuatannya bukan Achmad ar amj,”imbuhnya
Sidang pra peradilan harusnya digelar bulan Febuari ini namun salah satu oknum Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang memerintahkan seorang Paniteranya menghubungi Kuasa Hukum dari pada Ahmad AR AMJ jika pra peradilan diundur hingga tanggal 4 Maret 2019 dengan alasan yang sangat menggelitik yaitu Hakim ijin akan menikahkan anaknya.
“Pada hari yang bersamaan kami mendapatkan kabar dari Penasehat hukum yang di panitra pengadilan negeri Samarinda dalam kasus achmad ar amj. Perihal prapradilan yang di polda yang mana permohonon tersebut di masukan 8 januari 2019 dan sesuai rillas sidang perdana 31 januari 2019 pukul 10.00 wita namun kami harus menungu hingga pukul 15.00 wita itu pun dari pihak termohon tidak hadir dan sidang akan di tunda hingga 21 febuari 2019 dan kami mendapatkan kabar dari panitra sidang akan di lanjutkan tanggal 4 Maret 2019 dengan alasan pernikahan,”uujarnya
Bahwa negara menjamin warga negaranya untuk mendapatkan kepastian hukum. Khususnya kasus achmad ar amj ini adalah prapradilan yang paling aneh di negeri ini seolah2 sewenang-wenang dalam mengambil kebijakan dan keputusan.
Penegak hukum sudah menjadi kewajibannya untuk menegakkan keadilan membela yang benar bukan malah sebaliknya membela yang telah membayar. (sp)