Samarinda, indcyber.com — Pola persaingan tidak sehat kembali mencoreng proses pengadaan barang dan jasa di Kota Samarinda. Data pembanding dari sejumlah kegiatan lelang konstruksi menampilkan kondisi yang layak disebut tidak wajar, bahkan mengindikasikan adanya dugaan pengaturan pemenang proyek secara sistematis.
Kegiatan Lelang yang Dinilai Sehat dan Terbuka
Sebagai pembanding, dua kegiatan lelang dari lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim memperlihatkan persaingan normal:
Optimalisasi Jaringan Layanan DMA Balikpapan Utara (ABT)
Pagu: Rp 2,49 miliar
• HPS: Rp 2,49 miliar
• Jumlah peserta: 33
Rehabilitasi Jaringan Irigasi Daerah Rawa Tabalar, Berau
Pagu: Rp 1,93 miliar
• HPS: Rp 1,93 miliar
• Jumlah peserta: 49
Besarnya jumlah peserta dianggap sebagai indikator iklim lelang yang kompetitif, terbuka, dan bebas dari praktik pengondisian.
Justru Kegiatan di Samarinda Diwarnai Pola Tidak Wajar: Hanya 2 Peserta
Sebaliknya, di Kota Samarinda pola mencurigakan justru berulang pada banyak paket pekerjaan, dengan jumlah peserta hanya 2 penawar:
1. Peningkatan Jalan Kuburan Balik Buaya — Palaran
Pagu Rp 931 juta • Peserta 2
2.Pemeliharaan Bangunan Fasilitas Umum (DLH Samarinda)
Pagu Rp 3,2 miliar • Peserta 2
3.Pemeliharaan Jembatan Achmad Amins — Sambutan
Pagu Rp 635 juta • Peserta 2
4.Rehabilitasi Jalan Kelurahan Temindung Permai
Pagu Rp 552 juta • Peserta 2
5.Revitalisasi Median Jalan Kusuma Bangsa
Pagu Rp 2,94 miliar • Peserta 2
Pola seragam “2 peserta saja” pada serangkaian paket bernilai ratusan juta hingga miliaran rupiah ini dinilai sebagai indikator kuat terjadinya pengaturan proyek, karena tidak mencerminkan minat pasar yang normal di Kota Samarinda.
Dugaan Melanggar Regulasi Pengadaan
Sekretaris Relawan Prawiro Kaltim, Ahmad Jayansyah, menilai situasi ini bukan lagi sekadar kejanggalan administratif, tetapi sudah masuk ranah dugaan pelanggaran hukum, terutama :
1. Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat :
* Pola peserta hanya 1–2 penawar berulang kali dapat mengarah pada dugaan bid rigging, yaitu pengaturan peserta lelang.
Hal ini termasuk tindakan yang dilarang Pasal 22 UU Anti Monopoli (persekongkolan tender).
* Dugaan Pelanggaran Perpres 16/2018 dan 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
* Panitia wajib memastikan kompetisi sehat, tidak diskriminatif, dan tidak membatasi jumlah peserta.
* Proses yang memunculkan peserta yang sangat minim tanpa alasan valid dapat dianggap bentuk pembatasan persaingan.
2. Dugaan Penyimpangan Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) OPD
Ahmad Jayansyah menyoroti adanya proyek yang seharusnya ditangani Dinas Perkim, namun justru dikerjakan oleh Dinas PUPR Kota Samarinda.
Jika benar, hal ini berpotensi melanggar :
– Permendagri tentang Struktur Organisasi Daerah,
– Prinsip value for money, serta
– Ketentuan tata kelola pembangunan daerah.
Relawan Prawiro: Banyak Laporan dari Kontraktor dan Warga
Menurut Ahmad Jayansyah:
“Banyak kontraktor dan warga melapor. Ada pekerjaan yang secara tupoksi harusnya dikerjakan Perkim, namun muncul di PUPR. Dalam proses lelang juga tidak sehat, semua proyek diduga kuat sudah dikondisikan. Peserta lain hanya jadi penonton.”
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak menuduh tanpa dasar, tetapi mengacu pada pola yang berulang dan laporan masyarakat.
Indikasi Pelanggaran Hukum Makin Kuat
Dengan pola peserta yang tidak wajar, kesamaan rentang HPS yang “nyaris identik”, serta dugaan penyimpangan tupoksi, Relawan Prawiro Kaltim menilai:
– Ada potensi kuat terjadinya pengaturan pemenang.
– Ada indikasi pengendalian proyek di bawah meja.
– Proses lelang tidak memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kompetisi sehat.
Beberapa ahli pengadaan menilai pola ini bisa mengarah pada dugaan :
– Kolusi vertikal (antara penyelenggara lelang dan pelaku usaha), atau
– Kolusi horizontal (antar-peserta tender untuk mengatur pemenang).
Keduanya merupakan pelanggaran serius menurut UU 5/1999 dan Perpres Pengadaan.
Relawan Prawiro Mendesak Investigasi
Relawan Prawiro Kaltim meminta:
1.APIP Pemkot Samarinda melakukan audit investigatif.
2.KPK dan Kejaksaan memonitor pola tender yang tidak wajar.
3.KPPU menelusuri indikasi persekongkolan tender.
4.Inspektorat memeriksa kesesuaian tupoksi OPD.
“Kalau pola ini dibiarkan, proyek daerah hanya akan menjadi ruang gelap bagi segelintir orang, sementara kontraktor lain cuma jadi penggembira,” tegas Ahmad.(R)
SAMARINDA, indcyber.com – Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Laskar Banjar Borneo (LBB) Kota Samarinda periode…
SAMARINDA, indcyber.com– Guna memupuk rasa persatuan dan kedisiplinan di kalangan generasi muda, Komunitas Ihiyy Management…
JAKARTA, jndcyber.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengambil langkah ekstrem dengan menjatuhkan…
MUARA JAWA, indcyber.com – Tragedi hitam kembali mencoreng dunia pelayaran domestik. Kawasan perairan Kayu Mati,…
SAMARINDA,indcyber.com – Warga di sekitar Jalan Wahid Hasyim II, tepatnya di depan Rumah Tahanan (Rutan)…
Foto : Heri Sahrijal Ketua Umum Laskar Banjar Borneo Kaltim, menyampaikan undangan langsung ke Sultan…