TANAH GROGOT, indcyber.com— Sorotan tajam tertuju pada proyek pengadaan dan penataan interior milik Pemerintah Kabupaten Paser. Berdasarkan temuan bukti papan informasi proyek bernomor 600.1.15/103.8/SP-K/DPUTR-CK/VI/2026, proyek senilai lebih dari Rp 2,28 miliar ini berpotensi menjadi objek pengawasan ketat aparat penegak hukum (APH) serta lembaga pengawas kebijakan publik.
Detail Data dan Spesifikasi Proyek
Berdasarkan papan nama proyek resmi yang terpasang di lokasi:
* Instansi Pemilik Proyek: Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Paser
* Nomor Kontrak: 600.1.15/103.8/SP-K/DPUTR-CK/VI/2026
* Tanggal Kontrak: 15 Juni 2026
* Program: Program Penataan Bangunan Gedung
* Kegiatan: Penyelenggaraan Bangunan Gedung di Wilayah Daerah Kabupaten/Kota, Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
* Sub Kegiatan: Pembangunan, Pemanfaatan, Pelestarian dan Pembongkaran Bangunan Gedung untuk Kepentingan Strategis Daerah Kabupaten/Kota
* Pekerjaan: Pembangunan Interior dan Meubelair Gedung Dekranasda
* Lokasi: Kecamatan Tanah Grogot (Jl. Jenderal Sudirman, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser, Kalimantan Timur)
* Nila Kontrak / Biaya: Rp 2.283.456.000,00 (Dua Miliar Dua Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Empat Ratus Lima Puluh Enam Ribu Rupiah)
* Pelaksana Teknis: TARINDO GROUP (Alamat: Bekoso RT.006 RW.000, Bekoso, Paser Belengkong, Kab. Paser – Kaltim)
* NPWP Kontraktor: 1091 0312 1127 0793
* Masa Pelaksanaan: 180 Hari Kalender (15 Juni 2026 – 11 Desember 2026)
* Dokumentasi Lapangan: Koordinat GPS 1.909398°S, 116.193470°E
Bedah Potensi Pelanggaran Hukum dan Celah Regulasi
Meskipun papan proyek telah terpasang di lapangan, analisis mendalam terhadap pengerjaan anggaran daerah ini menyoroti sejumlah poin krusial yang patut diawasi secara terbuka:
1. Transparansi Konsultan Pengawas dan Perencanaan (UU No. 14 Tahun 2008)
Pada papan informasi resmi yang terpasang, tidak dicantumkan identitas Konsultan Perencana maupun Konsultan Pengawas / Supervisi. Sesuai dengan asas keterbukaan informasi publik dalam pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJ) dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), ketiadaan rincian pengawas independen menimbulkan celah lemahnya pengawasan mutu material interior dan meubelair senilai miliaran rupiah tersebut.
2. Kewaspadaan Spek Teknis & Mark-Up Harga (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001)
Pekerjaan pengadaan interior dan meubelair sebesar Rp 2,28 Miliar merupakan kategori pengadaan yang rentan terhadap penyesuaian spesifikasi (spec down) dan penggelembangan harga (mark-up).
* Berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), setiap perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan keuangan negara dapat diancam pidana.
* Kualitas bahan kayu, kerapihan finishing, serta kesesuaian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) wajib diaudit secara berkala oleh Inspektorat Daerah dan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).
3. Evaluasi Kinerja dan Ketepatan Waktu Proyek
Dengan tenggat waktu pelaksanaan 11 Desember 2026 (180 hari kalender sejak 15 Juni 2026), publik dan instansi terkait berhak memantau progres mingguan (curva S). Keterlambatan pekerjaan tanpa alasan keadaan memaksa (force majeure) berpotensi melanggar Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan dapat dikenakan sanksi denda keterlambatan hingga pinalti pemutusan kontrak.
Tuntutan Keterbukaan Publik
Masyarakat serta insan pers mendesak DPUTR Kabupaten Paser bersama pihak kontraktor pelaksana (TARINDO GROUP) untuk membuka dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta rincian Volume Pekerjaan kepada publik secara akuntabel. Hal ini guna memastikan bahwa dana APBD Kabupaten Paser sebesar Rp 2.283.456.000,00 benar-benar direalisasikan sesuai standar kualitas dan hukum yang berlaku, tanpa ada unsur penyalahgunaan.(****)
LOA JANAN , indcyber.com— Insiden kelam kembali mencoreng aktivitas pelayaran niaga batu bara di sepanjang…
TENGGARONG, indcyber.com — Musibah kebakaran yang kembali melanda kawasan padat penduduk di Jalan Kartini, Tenggarong…
SAMARINDA, indcyber.com — Pemerintah Kota Samarinda menggelar kegiatan Gelar Griya (Open House) Sekolah Penerima Bantuan Revitalisasi…
Tenggarong, indcyber.com — Wajah Jalan Pandawa RT 22, Kelurahan Muara Jawa Ulu, Kecamatan Muara Jawa,…
TENGGARONG, indcyber.com — Kabut asap pekat akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih menyelimuti…
TENGGARONG , indcyber.com — Ada pesan menohok sekaligus instruksi tegas yang dilayangkan oleh Ketua DPRD…