Categories: BERANDASamarinda

FRIC Samarinda Desak Bareskrim Polri Bongkar Dugaan Korupsi Proyek LPJU-TS APBD Kaltim 2024

Samarinda, indcyber.com – Fast Respon Team Counter (FRIC) Polri Kota Samarinda melaporkan dugaan tindak pidana korupsi berjamaah pada proyek Lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (LPJU-TS) APBD Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2024 kepada Mabes Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

Ketua FRIC Samarinda menegaskan pihaknya menemukan indikasi kuat penyimpangan serius dalam sejumlah paket proyek LPJU-TS yang tersebar di beberapa wilayah Kalimantan Timur dengan nilai miliaran rupiah.

“Ini bukan sekadar kesalahan teknis biasa. Kami menduga ada praktik korupsi sistematis dan berjamaah yang diduga melibatkan oknum pejabat, pelaksana proyek, hingga pihak penyedia barang. Uang rakyat diduga dijadikan bancakan melalui proyek penerangan jalan,” tegas Ketua FRIC Samarinda dalam keterangannya.

Adapun proyek yang dilaporkan antara lain meliputi:

  • Paket LPJU Simpang 3 Sebulu – Muara Kaman senilai Rp5,91 miliar;
  • Paket LPJU Simpang 3 Patung Lembuswana senilai Rp5,28 miliar;
  • Paket LPJU Muara Badak – Batas Bontang senilai Rp5,07 miliar;
  • Paket LPJU Dondang – Simpang Samboja senilai Rp5,28 miliar;
  • Paket LPJU Kota Balikpapan senilai Rp3,80 miliar.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan pengumpulan informasi, FRIC mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan yang dinilai sangat memprihatinkan. Salah satu temuan paling mencolok adalah sekitar 45 persen lampu dilaporkan tidak berfungsi meskipun proyek baru selesai dikerjakan.

Selain itu, ditemukan dugaan penggunaan barang rekondisi atau refurbish yang dipoles seolah-olah barang baru. Tidak hanya itu, FRIC juga menyoroti dugaan manipulasi merek produk agar tampak sesuai spesifikasi kontrak.

“Kami juga menemukan dugaan pondasi tiang lampu tidak sesuai spesifikasi teknis dan mutu beton yang diduga tidak memenuhi standar K-250. Ini sangat berbahaya karena menyangkut keselamatan masyarakat pengguna jalan,” ujarnya dengan nada keras.

FRIC turut menyoroti adanya dugaan rekayasa mekanisme e-katalog untuk mengatur pemenang proyek serta indikasi praktik suap, gratifikasi, dan persekongkolan antara oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan kontraktor.

Atas dugaan tersebut, FRIC menilai perbuatan itu berpotensi melanggar:

  • Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor terkait perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara;
  • Pasal 3 UU Tipikor terkait penyalahgunaan kewenangan;
  • Pasal 5 dan Pasal 12 UU Tipikor terkait dugaan suap dan gratifikasi;
  • Ketentuan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terkait larangan persekongkolan dan manipulasi pengadaan.

FRIC memperkirakan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp4,56 miliar berdasarkan hasil investigasi awal. Nilai tersebut disebut masih dapat bertambah setelah dilakukan audit investigatif resmi oleh lembaga auditor negara.

Ketua FRIC Samarinda juga melontarkan kritik tajam terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proyek tersebut.

“Sangat kejam jika proyek penerangan jalan yang seharusnya melindungi keselamatan masyarakat justru diduga dijadikan ladang korupsi. Jika benar terjadi, maka ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap rakyat dan penghinaan terhadap hukum,” tegasnya.

Dalam laporannya, FRIC mendesak Mabes Polri segera membentuk tim khusus penyelidikan dan penyidikan untuk mengusut seluruh pihak terkait, mulai dari PA/KPA, PPK, kontraktor, konsultan pengawas hingga penyedia barang.

Selain itu, FRIC meminta penyidik menyita dokumen kontrak, dokumen pembayaran, spesifikasi teknis, hingga transaksi e-katalog guna menelusuri aliran dana dan dugaan praktik korupsi dalam proyek tersebut.

“Kami percaya Bareskrim Polri memiliki komitmen memberantas mafia proyek dan korupsi anggaran daerah tanpa pandang bulu. Kasus ini harus dibongkar terang-benderang agar menjadi efek jera bagi pelaku korupsi,” pungkasnya.(st)

indcyber

Recent Posts

SKANDAL MEGA KORUPSI LAHAN TRANSMIGRASI KUKAR: 7 Tersangka Diseret ke Pengadilan, Negara Dirampok Rp 6,8 Triliun!

SAMARINDA, indcyber.com– Tabir gelap skandal korupsi pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) pada Kementerian Transmigrasi di…

3 days ago

Kejar Target Juara Porprov 2026, IPSI Samarinda Gembleng Kedisiplinan Atlet

SAMARINDA,indcyber.com – Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Samarinda terus mematangkan persiapan menjelang Pekan Olahraga…

6 days ago

SKANDAL Rp5,9 MILIAR: Proyek “Sampah” PUPR Kaltim di Jalan R. Soeprapto Resmi Gagal, Aroma Korupsi Menyengat!

SAMARINDA, indcyber.com – Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Kalimantan Timur…

6 days ago

Soroti Celah Korupsi, Elemen Masyarakat Berau ‘Geruduk’ Kejati Kaltim: Warning Keras untuk DPRD Terkait Dana Pokir!

SAMARINDA, indcyber.com– Gerakan antikorupsi di Kalimantan Timur kembali merapatkan barisan. Sejumlah tokoh masyarakat dan pemerhati…

1 week ago

Hukum Tebang Pilih Polres Samarinda: Nama ‘Titin’ Menguap di BAP, Kuasa Hukum Billy Limpo Bongkar Bobroknya Penyidikan

SAMARINDA, indcyber.com – Aroma tebang pilih dan ketidakprofesionalan menyengat kuat dalam penanganan kasus dugaan penyelenggaraan…

1 week ago

Gelorakan HUT Bhayangkara ke-80, FRIC Samarinda Siap Bersinergi Jaga Marwah Institusi!

Bogor, indcyber.com– Momentum bersejarah menyelimuti seantero negeri. Tepat pada 1 Juli 2026, Kepolisian Negara Republik…

1 week ago