KAPAN UTANG PEMPROV Rp 23 MILIAR KEPADA KONTRAKTOR DI LUNASI????

INDCYBER.COM, SAMARINDA -Lagi lagi kontraktor dibuat kecewa oleh Pemerintah Provinsi dalam hal ini Dinas PUPR Kaltim karena tak masukmya pembayaran utang Pemprov kepada 5 kontraktor sehubungan dengan proyek pembangunan jalan dalam batang tubuh APBD Perubahan 2018, dipastikan akan membuat Pemprov membayar lebih utang tersebut pada agenda pembayaran ke depan.

Diketahui, Pengadilan Negeri Samarinda telah mengeluarkan putusan terkait persoalan pembayaran proyek kepada 5 kontraktor.

Dalam lima putusan yang berperkara pada 10 Juli 2018 tersebut, menyatakan bahwa Gubernur Kaltim C.q Kadis PU Kaltim, telah terbukti secara sah lakukan wanprestasi dengan tidak lakukan pembayaran kontrak kerja.

Tidak dibayarkannya hal tersebut telah terjadi selama 2 tahun. Imbasnya, Pemprov juga diminta untuk membayar denda sebesar dua persen/ bulan dari sisa pembayaran pekerjaan.

Putusan untuk membayar inipun telah berkekuatan hukum tetap. Pihak perwakilan dari kuasa hukum 5 kontraktor, ARH Law Firm pun telah sampaikan surat perihal pelaksanaan putusan pengadilan ini kepada Pemprov. Dalam surat tersebut, ARH Law Firm meminta agar pembayaran kontrak kerja beserta bunga dua persen dilakukan melalui dana APBD Perubahan 2018.

Berturut-turut, kelima kontraktor yang belum dibayar tersebut adalah PT. Era Bangun Sarana senilai Rp 7,3 Miliar, PT.Bumi Raya senilai Rp 4,2 Miliar, PT. Kabama Putra Bangsa senilai Rp 5,6 Miliar, PT. Daynacon Indonesia senilai Rp 3,8 Miliar dan terakhir PT. Setya Jasa Utama senilai Rp 2,7 Miliar.

Ditotal, untuk utang murni saja, biaya yang harus disiapkan adalah Rp 23 Miliar.

Jila ditambah bunga (2 persen per tahun) selama 2 tahun (2016 – 2018), maka bunga yang harus dibayar sekitar Rp 12 Miliar. Rinciannya, PT Era Bangun Sarana senilai Rp 3,5 Miliar, PT. Bumi Raya senilai Rp 2 Miliar, PT.Kabama Putra Bangsa Rp 2,6 Miliar, PT. Daynacon Indonesia senilai Rp 1,8 Miliar, serta sejumlah Rp 1,3 Miliar untuk PT. Setya Jasa Utama.

Penjabat Gubernur Kaltim, Restuardy Daud yang Tribun konfirmasikan hal tersebut mengakui sudah menerima surat inkracht putusan dari Pengadilan Negeri untuk membayar sisa kontrak kepada 5 kontraktor.

“Kemarin saya terima,” ucapnya saat ditemui usai rapat paripurna DPRD Kaltim, kemarin Rabu (26/9).

Ia pun ikut menjelaskan pandangan Pemprov akan hal tersebut.

“Sesuatu yang sudah jadi putusan inkracht maka jadi kewajiban pemerintah untuk dipenuhi. Saya akan pelajari itu (putusan). Saya kaji dahulu. Kalau sudah selesai kajian terkait putusan, pasti kami bayarkan,” ucapnya.

Lantas sumber dari mana proses pembayaran, apakah APBD-P 2018 ataukah APBD Murni 2019, disebutnya juga akan ditentukan jika kajian telah selesai dilakukan.

“Kan kami masih punya 2019 (APBD). Kalau belum bisa di APBD P 2018, akan kami penuhi di sana (APBD Murni 2019). Itu (denda) yang maksud saya sedang dikaji. Pokoknya kalau tak salah itu sekitar Rp 23 Miliar. Kan ini baru disampaikan juga ke kami,” ucap Ardy Daud.

Bagaimana saran dari Biro Hukum disebutnya sampai saat ini masih belum masuk.

“Belum. Saya baru terima salinan kemarin. Komitmen akan kami bayar setelah kami kaji putusan. Itu intinya,” ucapnya.

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *