Karyawan menuntut Hak gaji, PT.Kalpataru Ingkar Janji

Indcyber.com Kukar, – Permaslahan yang di alami oleh Perusahaan Perkebunan kelapa sawit PT. Kalpataru yang tergabung dalam induk PT.MSPG (Mahakam Sawit Plantation Group). Wilayah operasi Kalimantan Timur khususnya ijin HGU (Hak Guna Usaha) Perkebunan di Kabupaten Kutai Kartanegara, berbuntut berbagai macam tuntutan oleh karyawan dan masyarakat pemiik lahan, salah satunya yang sedang ramai di isukan public yakni, penyelesaian upah kerja karyawan yang belum tuntas selama beberapa tahun ini, kemudian menyusul tuntutan-tuntutan lain berikut, masyarakat pemilik lahan yang tanahnya di fungsikan kebun sawit oleh PT. Kalpataru menuntut bagi hasil 20% serta tali asih, Pabrik terutang sewa dengan pihak kontraktor, Kantor sewa dan kendaraan operasional sewa, semua sedang mengejar perusahan yang pernah mendulang sukses di bidang perkebunan di Kaltim.

Berlanjut permasalahan antara karyawan dan PT.Kalpataru hingga pada aksi demo karyawan ke gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kutai kartanegara. Pada senin (25/9) yang pada akhirnya di gelar rapat kooradinasi di Komisi I DPRD Kukar, rapat yang sedianya di gelar waktu itu, tujuanya untuk meredam aksi intensitas demonstrasi buruh pekerja dan menampung aspirasi rakyat yang menjadi tolak ukur ketidak puasan khalayak ramai atas kehadiran Perusahaan Perkebunan Sawit inti/plasma PT.MSPG/PT.Kalpataru di sekitar mereka di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Para peserta rapat di hadiri oleh beberapa perwakilan dari badan instansi Pemerintah terkait, yakni ; Perwakilan Disnaker Prov. Kaltim, Perwakilan Disnaker Kab. Kukar, Perwakilan Disbun Kab. Kukar, Perwakilan Bag. Hukum Kukar, Perwakilan Polres Kukar, Perwakilan Serikat Pekerja, Perwakilan PT. MSPG, Perwakilan PT. PKS, Perwakilan PT. KBP, Perwakilan PT. MSP serta unsur Pimpinan dan Anggota Dewan Komisi I DPRD Kab. Kukar.

Berdasarkan kesepakatan ketika itu, berbuah empat poin yang harus terlaksana sebagai berikut:
1) PT.MSPG sanggup untuk melakukan pembayaran gaji karyawan yang terhutang sejak bulan april s/d September 2017 plus THR 1438 H yang di lakukan dengan 2 (dua) termin.
2) Termin I akan di bayarkan pada tanggal 20 oktober 2017 untuk gaji bulan April, Mei, Juni dan THR tahun 1438 H, sedang pada tahap II akan di bayarkan pada akhir bulan November 2017 untuk gaji bulan Juli, Agustus dan September plus gaji Oktober 2017.
3) Sampai pada tanggal 20 oktober 2017 tidak ada kegiatan karyawan apapun di kantor PT.MSPG atau dengan kata lain karyawan tidak ada aktivitas kerja sampai dengan 20 oktober 2017.
4) Masalah denda keterlambatan gaji akan di bicarakan secara Biparti antara Serikat Pekerja dengan Manajemen
Demikian isi kesepaktan ini di ambil secara sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun dan di tandatangani oleh semua pihak yang mewakili instansi masing-masing.
Kemudian setelah isi kesepakatan di tuangkan dan di sepakati secara bersama-sama oleh masing-masing Pihak hanya tinggal menunggu pembuktian sesuai isi kesepakatan tersebut.

Pada saat tim media menyambangi Kantor PT.MSPG/PT.Kalpataru menghadap kepada Pihak Manajemen Pak Sinidol Bin Justinus yang bekewarganegaraan Malaysia, di kantornya pada (25/9) lalu, melalui statementnya menyatakan bahwa “dalam hal ini, kami selaku Pimpinan Pihak Management siap bertanggung jawab sesuai isi kesepakatan dan saya tidak sekedar menjanjikan, di harapkan juga kepada media bersikap tenang dalam menyikapi permasalahan kami dan tidak membuat pemberitaan yang menyudutkan Pihak Perusahaan hingga menimbulkan keresahan karyawan dan publik”. Demikian penyampaian beliau kepada wartwan media Pikiran Nasional di lapangan ketika itu.

Demikian halnya ketika kami menjumpai Unsur Pimpinan DPRD Kab. Kukar Sekertaris Supriyadi, S.Pd.i,M.Pd yang juga mengeluarkan statementnya bahwa “pihak perusahaan sudah seharusnya bertanggung jawab sesuai kesepakatan yang di tuangkan, jika hal demikian tidak di indahkan oleh pihak perusahaan, maka kami pun tidak dapat melarang apa yang menjadi kemarahan Masyarakat kami, yang khususnya selaku karyawan di Perusahaan Kalpataru dan jika hal demikian itu berbuntut penutupan maka itu adalah hal yang wajar”.

Namun kenyataanya ketika sampai pada tanggal 20 oktober 2017 sesuai isi kesepakatan pada poin 2 (dua) pihak Management PT. Kalpataru (PT.MSPG), ternyata tidak mampu memenuhi janjinya dan kembali menjanjikan kepada Karyawan akan menyelesaikan upah pada tanggal 31 Oktober 2017. Dalam hal ini lagi-lagi masyarakat kembali di kecewakan.

Di harapkan kepada Pihak-pihak Instansi, Serikat Pekerja serta Aparat Penegak hukum dan Anggota Dewan Kutai Kartanegara yang Terhormat, yang turut hadir dan terlibat langsung dalam kesepakatan yang di tuangkan pada Senin (25/9/17) agar sedianya memberikan penekanan-penekanan kepada pelaku bisnis yang terkait, untuk lebih memperhatikan bumi yang mereka pijak, demi untuk kesejahteraan Rakyat di Kutai Kartanegara dan demi kelancaran ketenaga Kerjaan selaku insan karya asset kukar agar di upah dan di bayar haknya oleh pihak perusahaan dan jangan berprilaku semaunya terhadap masyarakat dalam menjalankan kepentingan bisnisnya di Bumi Etam ini.(mir)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *