INDCYBER.COM, SENDAWAR- Korban pemerkosaan dibawah umur di Kampung Ngenyan Asa, Kecamatan Barong Tongkok, Kutai Barat (Kubar) menuai keprihatinan oleh Rektor Universitas Balikpapan (Uniba) Piatur Pangaribuan.
Sampai saat ini kedua pelaku masih bebas berkeliaran dan belum diproses secara hukum, kasus yang sudah menodai lembaga pendidikan tersebut dan juga sudah membuat korban yang masih duduk dikelas 6 SD itu sangat memprihatinkan, oknum kedua guru tersebut waktu itu sudah beristri.
“Kasus ini tidak boleh dibiarkan polisi harus memprosesnya meskipun sudah lama, Pihak Polda juga harus memantau kasus ini agar jajaran kepolisian di Kubar bertindak. Karena ini tindakan biadap seorang guru, Apalagi keduanya sudah mempunyai istri Dan tidak ada alasan polisi membiarkan kasus ini,” kata Piatur Pangaribuan saat dihubungi melalui telepon selulernya.
“Dan saya siap menjadi pengacara korban, Saya juga sudah kontak orang tua korban atas persetujuan ini,” katanya melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Uniba membantu pendampingan proses hukum korban, Supaya kasus ini tidak terkatung-katung,” ungkap Piatur Pangaribuan.
Dia menegaskan perbuatan kedua oknum guru tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (PA), disebutkan Pasal 76D: Setiap Orang Dilarang Melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Permintaan polisi perlu bukti visum korban? Piatur Pangaribuan menegaskan akan siap dibuktikan nantinya, Bahwa korban sudah tidak perawan lagi akibat ulah oknum guru tersebut.
Sementara itu dihubungi secara terpisah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kubar Silvanus Ngampun mengatakan, sangat menyayangkan atas kasus ini, pihaknya masih menunggu tindakan pihak kepolisian.
Dikatakanan Silvanus Ngampun, Karena para gurunya (pelaku) sudah pensiun, jadi tinggal proses hukum saja lagi.
Kasus pemerkosaan oleh kedua oknum guru terhadap Bunga (12) bukan nama sebenarnya, Kasus terjadi sekitar akhir 2012. Saat itu putrinya masih duduk di bangku kelas 6 SD Saat itu usianya masih 12 tahun, sekolahnya tidak jauh dari kediamannya Pengakuan putrinya tiga kali disetubuhi oknum gurunya berinisial Ak.
Pertama di kebun karet dekat sekolahnya, Kedua di dalam ruang kelas saat kosong aktivitas pelajaran Terakhir di kediaman korban, Kala itu orang tua korban pulang kampung ke Manado. Pelaku kedua adalah wali kelas korban berinisial En.
Terungkapnya kasus ini setelah korban diperkosa mengalami kasus serupa di Desa Bowombaru Kecamatan Melonguane Timur Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara.
“Diungkapkan putri saya saat pemeriksaan di Polres Kabupaten Talaud. Kala itu menjalani pemeriksaan oleh polisi pada 5 September 2013. Anak saya mengaku, juga mengalami kasus pemerkosaan saat sekolah di Kubar Pelakunya dua orang gurunya,” katanya.
Pelaku di Kabupaten Talaud telah divonis penjara 9 tahun pemerkosa putrinya. Sementara pelaku di Kubar justru bebas berkeliaran.
“Saya awalnya merasa aneh kok putri saya minta pindah sekolah ke Manado pada akhir 2013 itu. Alasannya tidak tahan lagi sekolah di Kubar. Ternyata baru terungkap masalahnya putri saya berkali-kali menjadi korban pemerkosaan oleh kedua gurunya, di Kubar,” terangnya.
Awalnya Polsek Barong Tongkok telah menerima kedatangan korban didampingi orangtuanya Namun proses pemeriksaan di Mapolsek Barong Tongkok tidak bisa berlanjut Alasan orangtua korban mengaku tidak puas Kemudian meninggalkan Mapolsek.
Kasus ini pun menjadi keprihatinan Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Pelangi Kasih Kubar, Lusiana Ipin. Dia berharap agar pihak kepolisian bisa segera menangkap pelakunya.
“Saya kira polisi bisa lebih cepat menangkap pelakunya,” kata Luciana Ipin yang juga Ketua Komisi 2 DPRD Kubar, secara terpisah.
Kasus asusila di Kubar juga angkanya terus bertambah. Pada 2018 lalu ada 5 kasus. Kemudian 2019 ini sudah dua kasus. (arf)