INDCYBER.COM, SAMARINDA-Setelah diberi kesempatan selama satu bulan, tepatnya sepanjang Februari untuk mengawal permasalahan yang terjadi pada perusahaan daerah (perusda). Komisi II DPRD Kaltim memutuskan akan meminta perpanjangan waktu kepada pimpinan DPRD Kaltim.
“Melalui rapat internal Komisi II kami meminta waktu lagi selama satu bulan untuk menyelesaikan ini. Terutama kami menunggu hasil audit, kami tidak lagi minta ke MBS, karena kemungkinan MBS tidak bisa memberikan laporan itu. Maka dari itu kami akan minta hasil audit ke Pemprov Kaltim,” ujar Ketua Komisi II DPRD Kaltim Verydiana Huraq Wang saat ditemui di ruang kerja Gedung DPRD Kaltim, Senin (2/3/2020).
Keputusan tersebut diambil dikarenakan ada beberapa hal yang belum terselesaikan.
Verydiana mengatakan, pihaknya belum menerima hasil laporan audit Perusda yang dikerjakan oleh Pemprov Kaltim. Salah satunya, hasil audit laporan keuangan perusda Melati Bhakti Satya (MBS).
“Audit ini sangat penting, karena salah satu penilaian keuangan pemerintah provinsi itu adalah dari BUMD. Nah, MBS masih BUMD, kalau dia tidak menyampaikan laporan auditnya maka akan mempengaruhi kinerja laporan keuangan pemerintah provinsi Kaltim,” terangnya.
Hal tersebut menjadi kendala serius Komisi II DPRD Kaltim untuk memberi rekomendasi penyelesaian terkait permasalahan yang terjadi di perusahaan milik Pemprov Kaltim ini.
Tak hanya soal hasil audit, setelah 1 bulan mendalami permasalahan yang terjadi di perusahaan plat merah ini, Komisi II menemukan permasalahan bersifat sangat mendasar yang belum terselesaikan.
Dikhawatirkan, jika tidak benar-benar diteliti akan menjadi kerugian besar terhadap aset pemprov yang telah diberikan kepada perusda MBS.
“MBS ini kan diberi aset oleh pemerintah sejumlah Rp 1,2 triliun, kalau aset ini tidak betul-betul kita teliti pemprov akan kehilangan momentum terhadap aset ini jika nanti diserahkan kepada MBS menjadi PT,” ujarnya.
“Karena jika menjadi PT lantas bukan milik pemprov lagi, setelah kita mendalami ini ternyata ada hal yang sangat krusial, yang pertama terkait masalah audit atau laporan keuangan tiga tahun terakhir dari MBS,” sambungnya.
Lebih jauh lagi, masih masih banyak persoalan lain yang menjadi faktor mengapa Komisi II DPRD Kaltim meminta waktu tambahan.
“MBS ini membawahi 10 anak perusahaan, dari 10 itu yang jalan baru satu yaitu KKT, yang 9 lainnya tidak berjalan. Bahkan, ada yang dibentuk aktanya tetapi diam di tempat,”pungkasnya.(*/advertorial)