Mantan PJ Bupati Mahulu di Periksa Kejari Kubar

indcyber.com, SENDAWAR – Kehadiran mantan PJ Bupati Mahakam Ulu (Mahulu), Ruslan di Kejaksaan Negeri Kutai Barat (Kejari Kubar), di periksa sebagai saksi dugaan korupsi kasus Perusahaan Daerah (Prusda) Witeltram, dengan kerugian negara mencapai 1,6 milliar.

Kajari Kubar, Syarief Sulaiman Nahdi, didampingi kasi Pidsusnya H. Indra, saat di konfirmasi di kantornya, Kamis (16/8/2018)  menyampaikan,”  Ya benar itu mantan PJ bupati Mahulu pak Ruslan.

Kita memanggil pak Ruslan ke kejaksaan ini dengan setatusnya sebagai saksi, terkait dugaan korupsi Prusda Witeltram dengan kerugian negara mencapai 1,6 miliar,  waktu pertama kami panggil sebagai saksi beliau  sudah menjabat sebagai PJ bupati Mahulu  tahun 2015 yang lalu.

Kasus ini sekarang sudah naik dari status penyelidikan menjadi penyidikan, karena kejaksaan sudah menpunyai bukti awal dari kasus tersebut,  maka dari itu kita akan mencari siapa yang bertanggung jawab dan menjadi tersangka dalam kasus ini,” jelas Syarief

Saat ini kita memanggil tiga orang saksi yang bersamaan dengan pak Ruslan ini, dan masih akan menghadirkan saksi – saksi lainnya nanti, akan tetapi kami belum menetapkan tersangkanya saat ini, karena baru satu alat bukti yang kita pegang,  nanti setelah kita menetapkan tersangkanya baru teman – teman wartawan kita kabari lagi.

Syarief berjanji, paling lambat diakhir bulan Agustus nanti kita sudah mendapatkan tersangkanya.

Sebenarnya pak Ruslan ini waktu pertama kali diperiksa masih menjabat sebagai PJ bupati Mahulu pada tahun 2015 lalu , beserta Dirut dan Direksi Witeltram, pengawas Perusda, serta akuntan dari witeltram, semuanya ini sudah kami periksa,” ujar Syarief. (arf)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *