SAMARINDA. Indcyber.com — Praktik pengangkutan dan bongkar muat batu bara di kawasan Pelabuhan Samarinda berada di ambang skandal hukum besar. Berdasarkan bukti otentik Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor A.777/AL.308/DJPL yang ditetapkan pada 31 Agustus 2021, penetapan izin penggunaan sementara Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) PT Bara Kumala untuk melayani 6 perusahaan tambang secara mutlak telah kadaluwarsa sejak Agustus 2023.
Jika fasilitas dermaga ini masih terus beroperasi melayani bongkar muat komoditas batu bara hingga hari ini tanpa adanya penetapan perpanjangan resmi yang sah, maka seluruh aktivitas pelabuhan di lokasi tersebut terindikasi kuat sebagai tindakan pidana kejahatan kepelabuhanan dan pelayaran ilegal.
DATA DETAIL DAN ANATOMI PELANGGARAN HUKUM
Berdasarkan bedah dokumen legalitas Dirjen Hubla Kemenhub, berikut fakta investigatif dan pasal-pasal hukum yang berpotensi dilanggar:
1. Tanggal Kedaluwarsa Izin (Diktum KEDUA)
* Fakta Dokumen: Diktum KEDUA SK Dirjen Hubla Nomor A.777/AL.308/DJPL menegaskan bahwa izin penggunaan sementara diberikan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya keputusan (31 Agustus 2021).
* Status Hukum Saat Ini: Masa berlaku izin utama telah habis/mati sejak 31 Agustus 2023. Tanpa adanya terbitan SK Perpanjangan Resmi dari Dirjen Hubla, segala transaksi operasional dermaga tersebut adalah tanpa dasar hukum (Ilegal).
2. Potensi Pelanggaran UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
* Dugaan Pelanggaran: Pengoperasian TUKS untuk kepentingan umum/pihak luar tanpa izin sah atau izin yang sudah kedaluwarsa.
* Ancaman Pidana (Pasal 299 & Pasal 300 UU Pelayaran): Setiap orang yang mengoperasikan terminal khusus/TUKS tanpa izin dari Menteri dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).
3. Enam Perusahaan Tambang Terancam Terseret Pidana Gabungan
Keputusan Dirjen Hubla tersebut melayani 6 perusahaan:
* PT Pancaran Surya Abadi
* PT Sinar Kumala Naga
* PT Raja Kutai Baru Makmur
* PT Alfara Delta Persada
* PT Arini
* CV Bara Naga
* Konsekuensi Hukum: Jika ke-6 perusahaan ini masih melakukan aktivitas sandar, bongkar muat, dan pengangkutan batu bara di TUKS PT Bara Kumala setelah 31 Agustus 2023 tanpa kejelasan SK baru, mereka diposisikan turut serta melakukan perbuatan melawan hukum (Pasal 55 KUHP tentang Penyertaan Pidana) serta potensi pelanggaran UU Minerba terkait rantai pasok komoditas tanpa legalitas terminal sah.
4. Potensi Kerugian Negara & Kebocoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
* Berdasarkan Diktum KELIMA, pemungutan tarif jasa kepelabuhanan wajib disetor sesuai ketentuan. Apabila operasional berjalan tanpa dasar izin yang aktif, maka penerimaan negara dari sektor jasa kepelabuhanan di wilayah KSOP Kelas II Samarinda terancam ilegal atau tidak tercatat secara sah, yang berpotensi masuk ke dalam kualifikasi Tindak Pidana Korupsi / Pungli / Penggelapan Penerimaan Negara.
DESAKAN DAN REKOMENDASI HUKUM
* Aparat Penegak Hukum (Polda Kaltim & Kejati Kaltim): Wajib segera turun ke lapangan untuk memasang Police Line di dermaga TUKS PT Bara Kumala guna menghentikan seluruh operasional jika dokumen SK Perpanjangan terbaru tidak dapat ditunjukkan di tempat.
* Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Samarinda: Harus dipanggil dan diperiksa atas fungsi pembinaan dan pengawasan teknis (Diktum KEENAM). Jika KSOP menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) atau izin olah gerak kapal di terminal mati izin tersebut, maka pejabat terkait patut diduga melakukan penyalahgunaan wewenang (Pasal 3 UU Tipikor).
* Kementerian Perhubungan RI: Harus melakukan audit investigatif terbuka dan memublikasikan status legalitas TUKS PT Bara Kumala serta 6 perusahaan pengguna fasilitas tersebut secara transparan kepada publik.(FK)
Samarinda. Indcyber.com — Dalih kepedulian sosial kembali menjadi tameng klasik dalam kasus dugaan penyimpangan dana…
SAMARINDA, indcyber.com — Sebuah dokumen investigasi bertanggal Desember 2017 bertajuk “Dugaan Perbuatan Melawan Hukum &…
SAMARINDA, indcyber.com — Dugaan skandal pelanggaran hukum di sektor tata kelola kepelabuhanan dan pertambangan batu…
SAMARINDA, indcyber.com — Praktik culas pengerukan kekayaan alam bernilai triliunan rupiah di Kutai Kartanegara (Kukar)…
SAMARINDA, indcyber.com — Sungai Mahakam tak lagi sekadar urat nadi ekonomi Kalimantan Timur, melainkan telah…
SAMARINDA, indcyber.com – Janji manis Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menghadirkan Teras Samarinda sebagai megaproyek kebanggaan…