PSHT Kubar Sudah Tidak Ada Dualisme Lagi, Sesuai Putusan Kasasi MA RI

INDCYBER.COM, SENDAWAR – Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI), Nomor 619 K/TUN/2018 tanggal 27 November 2018, tentang dikabulkannya gugatan kasasi Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) oleh MA, akan mengakhiri konflik yang terjadi di kubu PSHT selama ini.

Hal ini disampaikan oleh ketua cabang PSHT Kutai Barat (Kubar), Sumariyanto di dampingi anggota dewan pertimbangan cabang, Hendrik Kusnianto SH. M. Hum, melalui pres rilisnya pada Jumat malam (16/3/2019) di SMK Negeri 1 Melak, kecamatan Melak, Kubar.

Dalam pres rilisnya Sumariyanto menyampaikan, sehubungan dengan keputusan MA RI tersebut, PSHT yang sah meurut hukum adalah hasil parapatan luhur/parluh Tahun 2016, dengan Ketua Umum (Ketum) Dr. Ir. Muhammad Taufiq SH. MSc.

Dikatakan Sumariyanto, jika dikemudian hari ada organisasi yang mengatasnamakan PSHT, dan memakai lambang atau atribut yang sama atau mirip dengan PSHT di kabupaten Kubar, yang tidak berdasar pada ketentuan putusan MA RI dinyatakan tidak sah atau ilegal.

“ Maka dari itu kami sudah melayangkan surat putusan MA RI ini ke Forkopimda,” kata Sumariyanto.

Dikatakan Sumariyanto, tujuannya agar semua organisasi yang mengatasnamakan anggota PSHT selain parluh 2016 tidak bisa bergerak bebas atau leluasa, karena sudah jelas parluh 2016 lah yang sudah menang kasasi MA RI dan sah secara hukum.

“ Pada tanggal 18 Februari 2019 pengadilan tata usaha negara memberitahukan putusan kasasi, berdasarkan perintah ketua pengadilan tata usaha negara Jakarta,” kata Sumariyanto.

Ia mengatakan, pengadilan telah memberitahukan dan menyerahkan kepada PSHT yang diwakili Ketumnya Dr. Ir. Muhammad Taufiq SH. MSc, yang mempunyai padepokan agung di jalan Merak Nomor 10 kota Madiun, Jawa Timur.

“ Maka dari itu diharapkan kepada saudara kita yang disebelah dengan adanya putusan MA RI ini dapat dipahami dan bisa menerima dengan lapang dada,” ungkap Sumariyanto.

Sementara itu Hendrik Kusnianto menambahkan, sesuai dengan perintah PSHT pusat, untuk mensosialisasikan hasil putusan kasasi oleh MA RI parluh 2016 ini agar di sampaikan ke internal PSHT sendiri dan juga Pemda setempat, kepolisian, TNI, Kejaksaan, IPSI dan juga KONI.

Dikatakan Hendrik Kusnianto, diharapkan agar PSHT yang diketuai oleh Muhammad Taufiq yang sah dan tidak ada lagi yang namanya dualisme kepemimpinan, apapun bentuknya kalau ada yang mengatasnamakan PSHT akan melakukan kegiatan apapun selain Ketum nya Muhammad Taufiq agar ditinjau ulang dan tidak diberikan ijin.


“ Dasar pertimbangannya merujuk putusan kasasi dari MA RI, dan kami sudah melayangkan surat secara tertulis juga,” kata Hendrik Kusniato.

Ia mengatakan, apabila dikemudian hari ada terbit ijin melakukan kegiatan, PSHT yang sah ini akan melayangkan surat keberatan kepada si pemberi ijin, dengan merujuk kepada keputusan kasasi dari MA RI tadi.

Sekedar diketahui bahwa malam itu juga ketua cabang PSHT Kubar, Sumariyanto telah mengukuhkan Koordinator Lapangan (Korlap) PSHT untuk mengawal parluh 2016 pimpinan Ketum Muhammad Taufiq. (arf).

 

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *