Sidang Perdana Kasus Asusila SY Mantan Kapolsek Penyinggahan

Tersangka SY Baru Keluar Dari Ruang Sidang (Foto:Arf)

Indcyber.com, SENDAWAR – Pengadilan Negeri (PN) Kutai Barat (Kubar), gelar sidang perdana perkara tidak pidana asusila yang dilakukan oleh SY seorang perwira menengah di Polres Kubar,  pada Kamis (28/11/2019) dengan agenda dakwaan.

Mantan Kapolsek Penyinggahan SY didakwa bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kubar, dengan melanggar pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 e UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (PA).

Usai sidang hakim PN Kubar Hario Purwo Hartoro, sebagai humas PN menjelaskan bahwa didalam KUHAP dan UU sudah diatur, sidang kasus perkara PA atau asusila memang tertutup untuk umum.

“ Ya sesuai dengan pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang kesusilaan dan sidangnya tertutup, nanti setelah sidang putusan baru terbuka untuk umum, ” kata Hario PH.

Tersangka SY Dibawa Oleh Mobil Tahanan Jaksa (Foto:Arf)

Hario menuturkan sidang selanjutnya menghadirkan saksi dan tetap tertutup untuk umum, sidang perdana terdakwa kali dilakukan pembacaan dakwaan terhadap tersangka oleh JPU.

“ JPU menuntut terdakwa dengan dengan dakwaan tunggal,” ujar Hario PH.

Dijelaskan Hario, terdakwa di dakwa dengan pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 e UU Nomor 35 tahun 2014  tentang perlindungan anak, dimana setiap orang dilarang melakukan kekerasan serta ancaman dan membujuk anak dengan tipu muslihat untuk melakukan perbuatan cabul.

Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan masimal 15 tahun penjara, denda 5 milliar rupiah.

Sementara itu secara terpisah JPU Kubar, Bernard Simanjuntak mengatakan bahwa JPU berusaha semaksimal mungkin untuk membuktikan dakwaan yang telah dibacakan terhadap SY,  dan pihaknya telah memiliki strategi untuk pembuktian perkara yang sangat menarik perhatian khusunya  masyarakat di Kubar.

” Kami berharap masyarakat tetap mendukung dan pecayakan kasus ini ke JPU, jangan mudah terprovokasi dengan isu – isu yang tidak bertanggung jawab,” pintanya. (arf)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *