Indcyber.com, SANGATTA – Kendati “New Normal Life” ditengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) belum resmi diterapkan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), namun simulasi “tak resmi” tatanan penormalan baru kehidupan ini sudah dilakukan oleh beberapa instansi pemerintah. Demi tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Contohnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim. Sejak 3 Juni 2020, layanan tatap muka, pada loket layanan pajak daerah sudah dibuka. Tentunya dengan tetap berpegang pada protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
“Kami memberikan dua pilihan kepada wajib pajak (WP), untuk layanan pajak daerah. Dengan datang ke loket atau menggunakan layanan online (daring). Untuk layanan online, hubungi kontak layanan, kami mempermudah semua layanan pajak daerah,” jelas Kepala Bapenda Musyaffa didampingi salah seorang kepala seksinya Simon Floris Fernandes, belum lama ini.
Namun demikian, pihaknya tetap mengimbau para WP untuk mengedepankan pelayanan daring. Karena lebih mudah, lebih aman dan mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan COVID-19. Dijelaskan kembali oleh Musyaffa, terhitung mulai 1 Juni 2020, semua layanan pajak daerah sudah bisa berbasis transaksi daring. Pembayaran daring sesuai dengan PP RI Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
“Maka saat ini Bapenda sudah melakukan penerapan dan penggunaan IT dengan konsep paper less office mengikuti slogan ‘Go Green’. Kami juga mempermudah sistem pembayaran. Karena pembayaran dapat dilakukan secara tunai atau non tunai melalui Bankaltimtara via teller, ATM, internet banking atau mobile banking,” sebut Musyaffa yang pernah menjabat Kabid PDRD era Bependa masih bernama Dispenda.
Bapenda menyiapkan tiga kontak layanan yang bisa dihubungi 24 jam, khususnya di hari kerja. Untuk layanan PAD (pendapatan asli daerah) ke nomor 0812-7777-0665 layanan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) 0821-8707-0330 serta layanan PBB (pajak bumi dan bangunan) 0821-5750-0936.
Layanan daring pajak Bapenda Kutim meliputi, SIP-PAD membuat SPTPD dan pembayaran PDL. Resto Plus yakni lapor pajak dan pembayaran pajak restoran serta hiburan. Monitoring Penyampaian SPPT seperti laporan status penyampaian SPPT PBB. berikutnya SIP-BPHTB, membuat SSPD BPHTB bagi notaris dan WP. E-SPTPD yaitu lapor pajak dan pembayaran PDL serta E-SPOP atau membuat dan daftar SPOP PBB daring. Layanan daring E-SPTPD berlaku untuk PDL (pajak daerah lainnya) meliputi pajak hotel, rstoran, hiburan, parkir. pajak reklame, pajak air tanah, sarang burung walet, mineral bukan logam dan batuan hingga pajak penerangan jalan.
Layanan daring SIP-BPHTB, berlaku untuk pelaporan daring dan pembayaran BPHTB yang tertuang serta terkoneksi dengan Kantor Badan Pertanahan Nasional di Sangatta. Layanan daring resto Plus, berlaku untuk pelaporan daring dan pembayaran atas pajak terutang untuk pajak restoran dan hiburan dengan sistem point of sales (versi android). Layanan dari E-SPOP, berlaku pelaboran daring untuk surat pemberitahuan objek pajak (SPOP) PBB Perdesaan dan Perkotaan.
“Jika wajib pajak tetap menginginkan pelayanan tatap muka (di loket pelayanan Bapenda), maka wajib mengikuti protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Seperti mencuci tangan di washtafel dengan sabun yang telah disediakan, mengukur suhu tubuh, masuk dibilik sterilisasi, wajib menggunakan masker. bagi WP diharuskan menggunakan masker pribadi,” jelas Musyaffa.
Selanjutnya membawa kelengkapan berkas, mengambil nomor antrean, menjaga jarak antar WP. Bapenda juga melakukan pembatasan jumlah wajib pajak yang dilayani. Anak usia dibawah 14 tahun tidak diperkenankan masuk. Bapenda menyediakan masker dan sarung tangan untuk petugas. Seluruh informasi terkait pelayanan dimaksud juga dipublikasikan pihak Bapenda melalui media sosial.
“Mari kembali hidup sehat dan tetap jaga kesehatan. Semoga pandemi COVID-19 ini cepat berlalu,” harap Musyaffa. (am