ASYIK, RM TAHU SUMEDANG SEGERA BUKA LAGI

Indcyber.com, Samarinda -Setelah dilakukan penutupan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur melalui UPTD Tahura Bukit Soeharto terhitung tanggal 1 Juli 2018 minggu kemarin kini pihak pengelola RM Tahu Sumedang yang terletak di Jalan Soekarno Hatta KM 50 bisa bernapas lega karena tidak menunggu waktu lama Rumah Makan tersebut akan kembali buka seperti biasa.

Hal ini diketahui dengan adanya keseriusan pihak Pemilik melalui pengelola Tahu Sumedang dalam pengurusan izin tempat usaha, dengan memenuhi berbagai unsur seperti pembentukan forum yang mana isinya adalah para pelaku usaha disekitar KM 50 terutama yang bergerak bidang jasa makanan dan minuman.

“Tadi pagi (kemarin) pak Nanang yang merupakan pengelola RM Tahu Sumedang sudah ke kantor untuk menandatangani surat terkait pembentukan forum sebagai salah satu syarat permohonan izin usaha di kawasan Tahura, itu syarat kan bukan saya yang minta tapi pihak KSDAE Bogor masalahnya mereka membuka usaha di kawasan Tahura sebagai hutan lindung, “jelas Kepala UPTD Tahura Rusmadi saat di hubungi via telepon selulernya, Selasa (03/07/2018)

Jelas dalam aturan segala bentuk jenis usaha harus ada izinnya apalagi jenis kegiatan usaha di kawasan Tahura, izin harus lengkap. Terkait siapa yang mengeluarkan dan mengesahkan izin tersebut ya tentunya pihak UPTD Tahura Bukit Soeharto yang ditandatangani langsung oleh Kepala UPTD Tahura Rusmadi nantinya.

“Untuk mengeluarkan dan mengesahkan izin itu kan sebentar saja, saya tinggal telepon Bogor, pihak sana bilang sudah layak karena forum sudah terbentuk secara otomatis aku langsung mengeluarkan izin tersebut yang kutandatangani langsung dan perlu diketahui bahwa izin tersebut dua tahun sekali harus diperpanjang kembali, “lanjutnya dengan gaya bicara yang blak blakan ini.

Ini merupakan salah satu bukti keseriusan pelaku usaha untuk mematuhi peraturan Pemerintah setempat yakni Pemprov Kaltim sehingga penyetoran pajak sejak izin resminya nanti dikeluarkan otomatis ke Bapenda Provinsi Kaltim tidak lagi ke Kukar yang mencapai kurang lebih sebesar Rp 120 juta hingga Rp 140 juta per tahun. Semoga langkah awal terbaik yang diambil oleh UPTD Tahura Bukit Soeharto dibawah kepeminpinan Rusmadi akan menjadi contoh instansi lain jika tidak ada izin usaha langsung di hentikan operasionalnya sebelum memiliki izin resmi serta RM Tahu Sumedang bisa menjadi contoh pelaku usaha yang lainnya di kawasan Tahura untuk dapat segera mengurus izin resmi demi kenyamanan bagi para pelaku usaha itu sendiri secara tidak langsung membantu Pemerintah setempat dalam peningkatan PAD.

Jadi bagi masyarakat Kaltim maupun luar Kaltim jika melakukan perjalanan jauh tidak perlu khawatir lagi dimana tempat istirahat sambil menikmati makanan khasnya Tahu Sumedang ataupun sop buntutnya karena tidak lama lagi Rumah Makan Tahu Sumedang akan buka kembali setelah seluruh izin resmi telah dikeluarkan dan disahkan oleh UPTD Tahura Bukit Soeharto. 

Redaksi -

Recent Posts

DPR KETOK PALU, SUYUDI ARIO SETO RESMI GANTIKAN LISTYO SIGIT

JAKARTA, indcyber.com  — DPR RI resmi menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan…

3 hours ago

KAWAT 2 SENTIMETER DI JANTUNG, 14 KALI MEDIASI, Rp5 MILIAR TAK TERWUJUD

Skandal RSUD AWS Membuka Pertanyaan Lebih Besar: Ketika Pelayanan Publik Terjebak Budaya Kekuasaan dan “Bisnis…

19 hours ago

Operasi Jalur Hitam Batu Bara Samarinda, Izin TUKS PT Bara Kumala Kedaluwarsa, Aktivitas Bongkar Muat Berpotensi Ilegal!

SAMARINDA. Indcyber.com — Praktik pengangkutan dan bongkar muat batu bara di kawasan Pelabuhan Samarinda berada…

1 day ago

Skenario “Penyelamat” di Balik Pencairan Rp700 Juta TPAK: Pengakuan Hudali Mukti Singkap Indikasi Pelanggaran Hukum Sistematis

Samarinda. Indcyber.com — Dalih kepedulian sosial kembali menjadi tameng klasik dalam kasus dugaan penyimpangan dana…

3 days ago

SKANDAL IUP PT WELARCO SUBUR JAYA:MENGULITI DUGAAN PIDANA DAN PERMAIANAN ADMINISRTASI DI KUTAI KARTANEGARA

SAMARINDA, indcyber.com — Sebuah dokumen investigasi bertanggal Desember 2017 bertajuk “Dugaan Perbuatan Melawan Hukum &…

3 days ago

Dugaan Praktik “Terminal Gelap” Batu Bara Samarinda: SK A.777 Kedaluwarsa Sejak 2023, Enam Perusahaan Diduga Nekat Beroperasi Tanpa Dasar Hukum Kepelabuhanan!

SAMARINDA, indcyber.com  — Dugaan skandal pelanggaran hukum di sektor tata kelola kepelabuhanan dan pertambangan batu…

3 days ago