Banjir Rendam Simpang Tiga Semboja, Aktivitas Tambang Batu Bara Diduga Jadi Biang Kerok

Samboja, indcyber.com — Kawasan Simpang Tiga Jalan Poros Balikpapan–Handil, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), kembali terendam banjir. Genangan air bercampur lumpur merendam badan jalan dan meluas hingga ke areal persawahan milik warga sekitar, menyebabkan kerusakan parah pada tanaman padi.

Sawah yang selama ini menjadi sumber penghidupan warga kini terendam air keruh bercampur lumpur. Tanaman padi tenggelam dan membusuk, sehingga hasil panen diprediksi tidak maksimal, bahkan terancam gagal panen. Kondisi ini memicu kemarahan warga yang menilai bencana tersebut bukan semata faktor alam.

Warga menduga kuat banjir dipicu oleh aktivitas tambang batu bara yang beroperasi di sekitar kawasan tersebut. Pembukaan lahan, pengupasan tanah, serta buruknya pengelolaan drainase dan kolam sedimentasi dinilai telah merusak sistem tata air dan memperparah limpasan air saat hujan.

“Ini bukan banjir biasa. Airnya bercampur lumpur pekat, sawah kami rusak. Kami menduga kuat ini akibat aktivitas tambang di sekitar sini,” ujar Juliansyah, warga setempat.

Juliansyah secara tegas meminta Bupati Kutai Kartanegara selaku kepala daerah bertanggung jawab, karena dinilai lalai dalam pengawasan aktivitas pertambangan di wilayahnya. Menurut warga, pembiaran terhadap tambang yang diduga melanggar aturan lingkungan telah berujung pada kerugian besar masyarakat.

Sementara itu, berdasarkan laporan masyarakat yang geram, banjir di kawasan Semboja terus meluas. Aktivitas warga terganggu, akses ekonomi terhambat, dan arus lalu lintas di jalur poros Balikpapan–Handil tersendat akibat genangan air yang cukup tinggi.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Jika dugaan keterkaitan aktivitas tambang dengan banjir ini terbukti, maka terdapat indikasi pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan, antara lain:

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 98 dan 99 terkait perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang mewajibkan pemegang izin tambang melaksanakan kaidah pertambangan yang baik (good mining practice) serta menjaga kelestarian lingkungan.

Dugaan kelalaian pemerintah daerah dalam pengawasan izin tambang sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Warga mendesak aparat penegak hukum, pemerintah provinsi, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera turun tangan melakukan audit lingkungan dan penindakan tegas. Mereka menegaskan, bencana yang merugikan rakyat tidak boleh terus dikorbankan demi kepentingan tambang.(AD)

indcyber

Recent Posts

Wawali Samarinda Harap LBB Jadi Organisasi yang Membawa Manfaat bagi Masyarakat

SAMARINDA, indcyber.com – Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Laskar Banjar Borneo (LBB) Kota Samarinda periode…

3 hours ago

Gelorakan Kedisiplinan, Komunitas Ihiyy Management Samarinda Gelar Kompetisi Baris-Berbaris Se-Kaltim

SAMARINDA, indcyber.com– Guna memupuk rasa persatuan dan kedisiplinan di kalangan generasi muda, Komunitas Ihiyy Management…

1 day ago

ESDM Cabut Izin Operasi Puluhan Perusahaan Tambang Akibat Pembangkangan Administratif

JAKARTA, jndcyber.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengambil langkah ekstrem dengan menjatuhkan…

3 days ago

Tabrakan KM Meratus Konawe vs KM Spil Ratna di Muara Jawa, Bukti Bobroknya Pengawasan dan Dugaan Pelanggaran UU Pelayaran!

MUARA JAWA, indcyber.com – Tragedi hitam kembali mencoreng dunia pelayaran domestik. Kawasan perairan Kayu Mati,…

5 days ago

Pipa PDAM “Meledak” di Jl. Wahid Hasyim, Air Genangi Badan Jalan Saat Cuaca Cerah

SAMARINDA,indcyber.com – Warga di sekitar Jalan Wahid Hasyim II, tepatnya di depan Rumah Tahanan (Rutan)…

1 week ago

Perkuat Silaturahmi Lintas Budaya, Laskar Banjar Borneo Samarinda Siap Gelar Pelantikan 18 Mei Mendatang

Foto : Heri Sahrijal Ketua Umum Laskar Banjar Borneo Kaltim, menyampaikan undangan langsung ke Sultan…

1 week ago