Gakkum Kehutanan Tuntaskan Berkas DPO Illegal Mining di Tahura Bukit Soeharto

Samarinda, indcyber.com – Penyidik Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Wilayah Kalimantan menuntaskan berkas perkara penyidikan terhadap MH (37), aktor utama kasus penambangan batu bara ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kalimantan Timur. MH diketahui berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) selama tiga tahun terakhir.

Dalam konstruksi perkara, MH berperan sentral sebagai pemodal sekaligus penanggung jawab operasional kegiatan illegal mining yang secara terang-terangan beroperasi di dalam kawasan hutan konservasi. Aktivitas tersebut menyebabkan kerusakan ekosistem hutan lindung serta menimbulkan kerugian negara dan ancaman serius terhadap fungsi lingkungan hidup.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menegaskan bahwa rampungnya penyidikan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam membongkar jaringan tambang ilegal yang selama ini kerap kebal hukum.

“Penuntasan penyidikan MH ini merupakan bukti komitmen kami dalam mengungkap jaringan aktivitas penambangan ilegal di dalam kawasan hutan. Sinergi dengan Subdit V Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menjadi kunci penting dalam penuntasan kasus ini,” ujar Leonardo dalam rilis resmi yang diterima Kamis (8/1/2026).

Jeratan Hukum Berat

Atas perbuatannya, MH disangkakan melanggar sejumlah ketentuan pidana, antara lain:

Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, terkait penambangan tanpa izin;

Pasal 89 ayat (1) huruf a juncto Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;

Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Ancaman hukuman terhadap MH tidak main-main, yakni pidana penjara hingga belasan tahun serta denda miliaran rupiah.

Sorotan Publik

Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan kawasan hutan strategis seperti Tahura Bukit Soeharto yang selama bertahun-tahun dijarah oleh kepentingan tambang ilegal. Publik mendesak agar aparat tidak berhenti pada satu tersangka, melainkan menelusuri aliran dana, keterlibatan korporasi, serta pihak-pihak yang diduga melindungi aktivitas ilegal tersebut.

Penuntasan berkas perkara MH diharapkan menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan besar kejahatan kehutanan yang selama ini merusak lingkungan dan merampas hak generasi mendatang.(****)

indcyber

Recent Posts

Wawali Samarinda Harap LBB Jadi Organisasi yang Membawa Manfaat bagi Masyarakat

SAMARINDA, indcyber.com – Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Laskar Banjar Borneo (LBB) Kota Samarinda periode…

3 hours ago

Gelorakan Kedisiplinan, Komunitas Ihiyy Management Samarinda Gelar Kompetisi Baris-Berbaris Se-Kaltim

SAMARINDA, indcyber.com– Guna memupuk rasa persatuan dan kedisiplinan di kalangan generasi muda, Komunitas Ihiyy Management…

1 day ago

ESDM Cabut Izin Operasi Puluhan Perusahaan Tambang Akibat Pembangkangan Administratif

JAKARTA, jndcyber.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengambil langkah ekstrem dengan menjatuhkan…

3 days ago

Tabrakan KM Meratus Konawe vs KM Spil Ratna di Muara Jawa, Bukti Bobroknya Pengawasan dan Dugaan Pelanggaran UU Pelayaran!

MUARA JAWA, indcyber.com – Tragedi hitam kembali mencoreng dunia pelayaran domestik. Kawasan perairan Kayu Mati,…

5 days ago

Pipa PDAM “Meledak” di Jl. Wahid Hasyim, Air Genangi Badan Jalan Saat Cuaca Cerah

SAMARINDA,indcyber.com – Warga di sekitar Jalan Wahid Hasyim II, tepatnya di depan Rumah Tahanan (Rutan)…

1 week ago

Perkuat Silaturahmi Lintas Budaya, Laskar Banjar Borneo Samarinda Siap Gelar Pelantikan 18 Mei Mendatang

Foto : Heri Sahrijal Ketua Umum Laskar Banjar Borneo Kaltim, menyampaikan undangan langsung ke Sultan…

1 week ago