Gakkum Kehutanan Tuntaskan Berkas DPO Illegal Mining di Tahura Bukit Soeharto

Samarinda, indcyber.com – Penyidik Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Wilayah Kalimantan menuntaskan berkas perkara penyidikan terhadap MH (37), aktor utama kasus penambangan batu bara ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kalimantan Timur. MH diketahui berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) selama tiga tahun terakhir.

Dalam konstruksi perkara, MH berperan sentral sebagai pemodal sekaligus penanggung jawab operasional kegiatan illegal mining yang secara terang-terangan beroperasi di dalam kawasan hutan konservasi. Aktivitas tersebut menyebabkan kerusakan ekosistem hutan lindung serta menimbulkan kerugian negara dan ancaman serius terhadap fungsi lingkungan hidup.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menegaskan bahwa rampungnya penyidikan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam membongkar jaringan tambang ilegal yang selama ini kerap kebal hukum.

“Penuntasan penyidikan MH ini merupakan bukti komitmen kami dalam mengungkap jaringan aktivitas penambangan ilegal di dalam kawasan hutan. Sinergi dengan Subdit V Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menjadi kunci penting dalam penuntasan kasus ini,” ujar Leonardo dalam rilis resmi yang diterima Kamis (8/1/2026).

Jeratan Hukum Berat

Atas perbuatannya, MH disangkakan melanggar sejumlah ketentuan pidana, antara lain:

Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, terkait penambangan tanpa izin;

Pasal 89 ayat (1) huruf a juncto Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;

Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Ancaman hukuman terhadap MH tidak main-main, yakni pidana penjara hingga belasan tahun serta denda miliaran rupiah.

Sorotan Publik

Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan kawasan hutan strategis seperti Tahura Bukit Soeharto yang selama bertahun-tahun dijarah oleh kepentingan tambang ilegal. Publik mendesak agar aparat tidak berhenti pada satu tersangka, melainkan menelusuri aliran dana, keterlibatan korporasi, serta pihak-pihak yang diduga melindungi aktivitas ilegal tersebut.

Penuntasan berkas perkara MH diharapkan menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan besar kejahatan kehutanan yang selama ini merusak lingkungan dan merampas hak generasi mendatang.(****)

indcyber

Recent Posts

Kanwil Kemenkumham Kaltim Tegaskan PT Kalimanis Plywood Industries Tidak Terdaftar di Database AHU Online

​SAMARINDA. Indcyber.com— Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur secara…

1 week ago

Keadilan untuk Musliadi! Menakar Celah Hukum Putusan NO PN Samarinda dan Ujian Nurani Majelis Hakim Pengadilan Tinggi

SAMARINDA , indcyber.com— Ironi penegakan hukum di ruang peradilan kembali menguji rasa keadilan publik. Musliadi,…

2 weeks ago

DPR KETOK PALU, SUYUDI ARIO SETO RESMI GANTIKAN LISTYO SIGIT

JAKARTA, indcyber.com  — DPR RI resmi menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan…

2 weeks ago

KAWAT 2 SENTIMETER DI JANTUNG, 14 KALI MEDIASI, Rp5 MILIAR TAK TERWUJUD

Skandal RSUD AWS Membuka Pertanyaan Lebih Besar: Ketika Pelayanan Publik Terjebak Budaya Kekuasaan dan “Bisnis…

2 weeks ago

Operasi Jalur Hitam Batu Bara Samarinda, Izin TUKS PT Bara Kumala Kedaluwarsa, Aktivitas Bongkar Muat Berpotensi Ilegal!

SAMARINDA. Indcyber.com — Praktik pengangkutan dan bongkar muat batu bara di kawasan Pelabuhan Samarinda berada…

2 weeks ago

Skenario “Penyelamat” di Balik Pencairan Rp700 Juta TPAK: Pengakuan Hudali Mukti Singkap Indikasi Pelanggaran Hukum Sistematis

Samarinda. Indcyber.com — Dalih kepedulian sosial kembali menjadi tameng klasik dalam kasus dugaan penyimpangan dana…

2 weeks ago