Gakkum Kehutanan Tuntaskan Berkas DPO Illegal Mining di Tahura Bukit Soeharto

Samarinda, indcyber.com – Penyidik Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Wilayah Kalimantan menuntaskan berkas perkara penyidikan terhadap MH (37), aktor utama kasus penambangan batu bara ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kalimantan Timur. MH diketahui berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) selama tiga tahun terakhir.

Dalam konstruksi perkara, MH berperan sentral sebagai pemodal sekaligus penanggung jawab operasional kegiatan illegal mining yang secara terang-terangan beroperasi di dalam kawasan hutan konservasi. Aktivitas tersebut menyebabkan kerusakan ekosistem hutan lindung serta menimbulkan kerugian negara dan ancaman serius terhadap fungsi lingkungan hidup.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menegaskan bahwa rampungnya penyidikan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam membongkar jaringan tambang ilegal yang selama ini kerap kebal hukum.

“Penuntasan penyidikan MH ini merupakan bukti komitmen kami dalam mengungkap jaringan aktivitas penambangan ilegal di dalam kawasan hutan. Sinergi dengan Subdit V Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menjadi kunci penting dalam penuntasan kasus ini,” ujar Leonardo dalam rilis resmi yang diterima Kamis (8/1/2026).

Jeratan Hukum Berat

Atas perbuatannya, MH disangkakan melanggar sejumlah ketentuan pidana, antara lain:

Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, terkait penambangan tanpa izin;

Pasal 89 ayat (1) huruf a juncto Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;

Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Ancaman hukuman terhadap MH tidak main-main, yakni pidana penjara hingga belasan tahun serta denda miliaran rupiah.

Sorotan Publik

Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan kawasan hutan strategis seperti Tahura Bukit Soeharto yang selama bertahun-tahun dijarah oleh kepentingan tambang ilegal. Publik mendesak agar aparat tidak berhenti pada satu tersangka, melainkan menelusuri aliran dana, keterlibatan korporasi, serta pihak-pihak yang diduga melindungi aktivitas ilegal tersebut.

Penuntasan berkas perkara MH diharapkan menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan besar kejahatan kehutanan yang selama ini merusak lingkungan dan merampas hak generasi mendatang.(****)

indcyber

Recent Posts

Kejar Target Juara Porprov 2026, IPSI Samarinda Gembleng Kedisiplinan Atlet

SAMARINDA,indcyber.com – Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Samarinda terus mematangkan persiapan menjelang Pekan Olahraga…

9 hours ago

SKANDAL Rp5,9 MILIAR: Proyek “Sampah” PUPR Kaltim di Jalan R. Soeprapto Resmi Gagal, Aroma Korupsi Menyengat!

SAMARINDA, indcyber.com – Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Kalimantan Timur…

9 hours ago

Soroti Celah Korupsi, Elemen Masyarakat Berau ‘Geruduk’ Kejati Kaltim: Warning Keras untuk DPRD Terkait Dana Pokir!

SAMARINDA, indcyber.com– Gerakan antikorupsi di Kalimantan Timur kembali merapatkan barisan. Sejumlah tokoh masyarakat dan pemerhati…

2 days ago

Hukum Tebang Pilih Polres Samarinda: Nama ‘Titin’ Menguap di BAP, Kuasa Hukum Billy Limpo Bongkar Bobroknya Penyidikan

SAMARINDA, indcyber.com – Aroma tebang pilih dan ketidakprofesionalan menyengat kuat dalam penanganan kasus dugaan penyelenggaraan…

3 days ago

Gelorakan HUT Bhayangkara ke-80, FRIC Samarinda Siap Bersinergi Jaga Marwah Institusi!

Bogor, indcyber.com– Momentum bersejarah menyelimuti seantero negeri. Tepat pada 1 Juli 2026, Kepolisian Negara Republik…

3 days ago

BOBROKNYA TATA KELOLA BANK KALSEL: Dugaan Skandal Outsourcing Kredit Rp600 Miliar, Negara Ditengarai Rugi Miliaran Rupiah!

BANJARMASIN, indcyber.com– Aroma busuk dugaan korupsi dan kongkalikong tersistematis menyeruak dari dalam tubuh PT Bank…

4 days ago