Indcyber.com, Samarinda -Pilkada serentak telah usai digelar tanggal 27 Juni 2018 kemarin, namun masih menyisakan pelanggaran pemilu di Kabupaten Berau dengan tersangka Bupati Berau Muharram yang notabane adalah kader partai Keadilan Sejahtera(PKS).
Hari ini Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Berau akan membacakan tuntutan kepada Muharram, hal ini ditegaskan oleh Assisten Tindak Pidana Umum Kejati Kaltim Muhammad Sunarto. Tapi saat ditanya berapa bulan tuntutannya Sunarto enggan menjelaskannya.
“Bener hari ini pembacaan tuntutan atas nama Muharram yang tidak lain adalah Bupati Berau karena telah melanggar Undang Undang Pemilu, karena di ASN apalagi Bupati jadi sudah jelas diatur dalam undang undang Pemilu, “ujarnya di sela acara Tasyakuran Hari Bakti Adhyaksa ke 58 di Kejati Kaltim,Senin (23/07/2018)
TANAH GROGOT, indcyber.com— Sorotan tajam tertuju pada proyek pengadaan dan penataan interior milik Pemerintah Kabupaten…
LOA JANAN , indcyber.com— Insiden kelam kembali mencoreng aktivitas pelayaran niaga batu bara di sepanjang…
TENGGARONG, indcyber.com — Musibah kebakaran yang kembali melanda kawasan padat penduduk di Jalan Kartini, Tenggarong…
SAMARINDA, indcyber.com — Pemerintah Kota Samarinda menggelar kegiatan Gelar Griya (Open House) Sekolah Penerima Bantuan Revitalisasi…
Tenggarong, indcyber.com — Wajah Jalan Pandawa RT 22, Kelurahan Muara Jawa Ulu, Kecamatan Muara Jawa,…
TENGGARONG, indcyber.com — Kabut asap pekat akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih menyelimuti…