Categories: BERANDANASIONAL

Bulan Ramadhan Pemerintah Kurangi Jam Kerja Seluruh PNS

INDCYBER.COM, SAMARINDA -Pemerintah melakukan penyesuaian jam kerja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Jadwal kerja ini berlaku selama Ramadan 1440 H.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 394 Tahun 2019 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan, jam kerja dikurangi satu jam dari biasanya.

“Jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,50 jam per minggu,” demikian bunyi dalam surat edaran Menteri,Minggu (28/4/2019).

Hal ini diberikan agar ASN yang melaksanakan puasa dapat meningkatkan ibadahnya. Menteri PAN-RB Syafruddin berpesan agar pelayanan publik tetap berjalan dan ASN tidak mengabaikan tugasnya sebagai pelayan masyarakat.

“Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadan tersebut diatur oleh Pimpinan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat,” tulis surat edaran menteri itu.

Berikut ini jam kerja bagi para ASN selama puasa Ramadhan:

1. Bagi Instansi pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja:

a). Hari Senin sampai Kamis pukul 08.00-15.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30

b). Hari Jumat pukul 08.00-15.30 dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30

2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja:

a). Hari Senin sampai Kamis dan Sabtu pukul 08.00-14.00 dengan waktu istirahat pukul: 12.00-12.30

b). Hari Jumat pukul 08.00-14.30 dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30

Surat edaran ini ditetapkan dan telah ditandatangani oleh Syafruddin pada 26 April 2019 dan ditembuskan ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) serta wapres RI Jususf Kalla.(*/sp).

Redaksi -

Recent Posts

WASPADA MODUS BARU: Pelaku Kejahatan Menyamar Jadi Pemulung, Targetkan Sepeda Motor Warga

JAKARTA, indcyber.com – Warga di tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) diimbau untuk…

27 minutes ago

Dugaan Maladministrasi Putusan MA, Terdakwa Soroti Kejanggalan Nominal Denda dan Penerapan Pasal TPPU

SAMARINDA, indcyber.com— Sebuah pengakuan mengejutkan beredar luas di media sosial terkait adanya dugaan ketidaksesuaian (discrepancy)…

1 day ago

Booming ‘Dokumen Terbang’ & Skandal Rp36 Miliar: Massa IMPERIUM Serbu KSOP Samarinda, Tuntut Copot Pejabat Terkait!

SAMARINDA, indcyber.com– Aroma busuk dugaan korupsi, suap, dan mafia tambang kembali menyengat Kantor Kesyahbandaran dan…

2 days ago

Baru Bebas, Sosok Ini Sebut Ada Prosedur Penyidikan yang Tak Sesuai Fakta

Tenggarong, indcyber.com– Usai dinyatakan bebas, seorang warga net yang dikenal melalui akun media sosialnya langsung…

2 days ago

Dugaan Jual-Beli Proyek APBD Samarinda: Mengapa Pasal Penipuan Dipakai, Bukan Tipikor?

SAMARINDA, indcyber.com – Penanganan perkara dugaan jual-beli proyek APBD di Kota Samarinda mulai memunculkan pertanyaan…

2 days ago

Dinilai Banyak Drama dan Tunda Hak Angket, Aliansi Rakyat Kaltim Geruduk Kantor DPRD, Aksi Sempat Ricuh

SAMARINDA, indcyber.com – Gelombang kekecewaan masyarakat terhadap kinerja wakil rakyat kembali memuncak. Ratusan massa yang…

3 days ago