Categories: BERANDANASIONAL

Bulan Ramadhan Pemerintah Kurangi Jam Kerja Seluruh PNS

INDCYBER.COM, SAMARINDA -Pemerintah melakukan penyesuaian jam kerja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Jadwal kerja ini berlaku selama Ramadan 1440 H.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 394 Tahun 2019 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan, jam kerja dikurangi satu jam dari biasanya.

“Jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,50 jam per minggu,” demikian bunyi dalam surat edaran Menteri,Minggu (28/4/2019).

Hal ini diberikan agar ASN yang melaksanakan puasa dapat meningkatkan ibadahnya. Menteri PAN-RB Syafruddin berpesan agar pelayanan publik tetap berjalan dan ASN tidak mengabaikan tugasnya sebagai pelayan masyarakat.

“Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadan tersebut diatur oleh Pimpinan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat,” tulis surat edaran menteri itu.

Berikut ini jam kerja bagi para ASN selama puasa Ramadhan:

1. Bagi Instansi pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja:

a). Hari Senin sampai Kamis pukul 08.00-15.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30

b). Hari Jumat pukul 08.00-15.30 dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30

2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja:

a). Hari Senin sampai Kamis dan Sabtu pukul 08.00-14.00 dengan waktu istirahat pukul: 12.00-12.30

b). Hari Jumat pukul 08.00-14.30 dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30

Surat edaran ini ditetapkan dan telah ditandatangani oleh Syafruddin pada 26 April 2019 dan ditembuskan ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) serta wapres RI Jususf Kalla.(*/sp).

Redaksi -

Recent Posts

Seno Aji Tegaskan Pesantren Harus Aman: Satgas PRA Resmi Dibentuk se-Kaltim

SAMARINDA, indcyber.com — Komitmen menciptakan lingkungan pendidikan keagamaan yang bebas dari kekerasan dan perundungan resmi…

18 hours ago

Skandal Aset IPA Loa Bakung: Perumda Tirta Kencana Samarinda Gunakan Aset Pemkot Tanpa Legalitas Penyertaan Modal, BUMD dan BPKAD Diduga Tabrak Aturan!

SAMARINDA, indcyber.com — Praktik pengolahan dan komersialisasi air bersih di Kota Samarinda mendadak disorot tajam.…

1 day ago

Dibalik Piala Bertabur Gelar: Ironi Penghargaan Pembangunan Kaltara dan Dugaan Pengabaian Hak Konstitusional Warga Krayan

TANJUNG SELOR, indcyber.com— Sebuah ironi besar tersaji dalam panggung pemerintahan Kalimantan Utara. Di saat Gubernur…

2 days ago

Kereta Gantung Maut dan Pembiaran Kawasan Hutan: Menelusuri Potensi Pelanggaran Hukum Pemkab Kukar di Santan Ulu

KUTAI KARTANEGARA, indcyber.com — Pernyataan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri, yang menolak membangun…

2 days ago

MONUMEN KEGAGALAN DARI KUTAI BARAT: MANGKRAKNYA JEMBATAN ATJ MELAK DAN BANCAKAN UANG RAKYAT

SENDAWAR , indcyber.com— Di tengah hamparan Sungai Mahakam yang tenang, berdiri dua pilar beton berukuran…

3 days ago

SULAP JALUR HIJAU JADI BENTENG BISNIS ILEGAL: KULITI SKANDAL PERGUDANGAN TANPA IZIN DI SUNGAI KUNJANG SAMARINDA

SAMARINDA, indcyber.com — Tabir gelap kejahatan tata ruang, penggelapan pajak daerah, serta dugaan keterlibatan oknum…

3 days ago