Persaingan Jasa Labuh Berujung Kekerasan

Samarinda, INDCYBER.COM – Persaingan bisnis di sektor jasa labuh di Sungai Mahakam semakin memanas, hingga memicu insiden kekerasan. Seorang pria berinisial MYT ditangkap oleh Polresta Samarinda setelah melakukan penembakan terhadap pesaingnya di atas kapal tugboat TB Senkhe 25, Senin (23/12).

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, dalam konferensi pers Jumat (27/12/2024), mengungkapkan bahwa konflik ini dipicu oleh persaingan sengit dalam layanan pengiriman makanan dan logistik kapal. “Baik tersangka maupun korban bergerak di bidang jasa pelayanan labuh. Namun, tersangka merasa dirugikan karena korban dianggap mendahuluinya dalam mendapatkan pelanggan,” ujar Ary.

Ketegangan memuncak saat korban berhasil melayani sebuah kapal lebih dulu. Merasa emosinya tak terkendali, MYT mengambil senjata angin miliknya dan menembak ke arah kepala korban. Beruntung, peluru hanya menyebabkan luka gores. Korban langsung dilarikan ke rumah sakit dan kini dalam kondisi stabil.

Polisi Bergerak Cepat

Satpolairud Polresta Samarinda bergerak sigap usai menerima laporan kejadian tersebut. Dalam waktu singkat, MYT berhasil diamankan bersama barang bukti berupa senjata angin dan sebuah speedboat bermesin 40 PK yang diduga digunakan pelaku saat kejadian.

“Senjata angin yang digunakan merupakan milik pribadi dan biasa dipakai untuk berburu. Namun, penggunaannya tetap diatur oleh hukum dan tidak boleh dipakai untuk tindakan melanggar,” tegas Kapolres 

Persaingan Tak Sehat di Jalur Vital Ekonomi

Sungai Mahakam dikenal sebagai jalur transportasi strategis di Kalimantan Timur, menopang aktivitas ekonomi termasuk jasa labuh kapal. Namun, ketatnya persaingan sering kali berujung konflik. Insiden ini menjadi sorotan terkait pentingnya regulasi dan pengawasan lebih ketat untuk memastikan persaingan usaha tetap sehat.

Akibat tindakannya, MYT dijerat Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. “Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum. Tidak ada toleransi untuk kekerasan, apalagi dengan senjata,” pungkas Ary.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa persaingan bisnis harus dijalankan dengan prinsip fair play. Pemerintah dan pihak terkait diharapkan memperketat regulasi demi mencegah kejadian serupa di masa mendatang.#

Penulis: Fathur | Editor: Awang

Awang

Recent Posts

Dugaan Korupsi Pasar Pagi Samarinda Dibuka di PN: Kejati Kaltim Kantongi Bukti Awal, Kasus Naik Penyelidikan

SAMARINDA, indcyber.com — Tabir gelap proyek revitalisasi Pasar Pagi Samarinda yang bernilai ratusan miliar rupiah…

16 minutes ago

Dugaan Kongkalikong Aset Koperasi Kalimanis: Rekayasa Dokumen dan Akta Notaris Seret Nama Wahyudi Manaf

SAMARINDA, indcyber.com— Praktik manipulasi dokumen dan perampasan hak atas aset Koperasi Karyawan Kalimanis kembali mencuat…

2 hours ago

Aksi Konyol Truk Molen Buang Sisa Semen di Jalanan: Bahayakan Nyawa Pengendara dan Rusak Fasilitas Publik!

SAMARINDA, indcyber.com – Praktik ugal-ugalan dan kelalaian berat pengemudi truk ready mix (molen) kembali memakan…

1 day ago

Dugaan Konspirasi Mafia Tanah: Wahyudi Manaff dan Said Ahmad Lasuru Dituding Rekayasa Tim Penyelesai Aset Koperasi Kalimanis

SAMARINDA, indcyber.com — Praktik dugaan kejahatan pertanahan berencana terstruktur dan terorganisir kembali mencuat. Wahyudi Manaff…

4 days ago

Kejati Kaltim Ikuti FGD Penuntutan Pidana Umum Berbasis Pemulihan Korban

​SAMARINDA, indcyber.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Focus Group…

4 days ago

Pertahankan WTP 10 Tahun Berturut-turut, Kejaksaan RI Terima LHP BPK atas Laporan Keuangan 2025

JAKARTA , indcyber.com — Kejaksaan Republik Indonesia kembali mencatatkan capaian tata kelola keuangan dengan meraih…

4 days ago