Indcyber.com, Sangatta – Persoalan pengelolaan dana desa di Kabupaten Kutai Timur kembali mencuat ke permukaan. Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pelawan, Kecamatan Sangkulirang, Rani Purwasih, resmi melaporkan Kepala Desa Pelawan, Norhanuddin, ke Polres Kutim terkait dugaan penyalahgunaan anggaran desa dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
Dari informasi yang dihimpun lambe.kaltim, Inspektorat Kutim sejatinya telah melakukan pemeriksaan. Namun hingga akhir September, laporan hasil pemeriksaan (LHP) belum dipublikasikan. Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar, sebab sejumlah program yang dilaporkan selesai justru diduga fiktif.
Sejumlah kegiatan yang dipermasalahkan antara lain:
Rehabilitasi kantor BPD
Pembangunan balai adat
Peningkatan jalan pendidikan
Pengadaan laptop, sepeda motor, dan ambulance air
Penyertaan modal untuk BUMDes senilai Rp 1,5 miliar
Silpa tahun 2023 sekitar Rp 400 juta
Silpa tahun 2024 mencapai Rp 2,7 miliar
Selain itu, anggaran operasional BPD disebut tidak pernah disalurkan, bahkan bendahara desa diganti secara sepihak tanpa mekanisme sesuai aturan.
Polisi Mulai Proses Hukum
Polres Kutim membenarkan telah menerima laporan tersebut. Proses penyelidikan tengah berjalan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap pihak-pihak terkait. Meski begitu, baik Polres Kutim maupun Inspektorat belum memberikan keterangan resmi mengenai hasil lanjutan audit dan pemeriksaan hukum.
Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Bila terbukti, tindakan Kades Norhanuddin dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya:
Pasal 2 ayat (1): setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri/orang lain yang merugikan keuangan negara dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Pasal 3: setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana dengan hukuman serupa.
Selain itu, penggantian bendahara desa secara sepihak tanpa mekanisme musyawarah melanggar Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mewajibkan tata kelola transparan, partisipatif, serta akuntabel.
Publik Minta Transparansi
Kasus ini menambah daftar panjang problem akuntabilitas dana desa di Kutai Timur. Dengan alokasi dana desa yang mencapai miliaran rupiah setiap tahun, masyarakat menuntut agar aparat penegak hukum bertindak tegas, tanpa pandang bulu.
“Pengelolaan dana desa bukan hanya soal administrasi, tapi soal amanah publik. Bila ada penyelewengan, itu sama dengan merampas hak rakyat,” tegas salah satu tokoh masyarakat Sangkulirang.(****)
Indcyber.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menorehkan langkah tegas dalam pemberantasan korupsi kelas…
Indcyber.com, Berau – Skandal besar tengah mencuat di dunia kepelabuhanan. Dugaan pungutan liar (pungli) dalam…
Indcyber.com, Berau, —Padepokan Hukum Indonesia (PADHI) bersama Center for Budget Analysis (CBA) kembali menyoroti dugaan…
Indcyber.com, Berau, — Aroma busuk korupsi kembali menyeruak dari tubuh Dinas Perhubungan Kabupaten Berau. Proyek…
Indcyber.com, BERAU — Ledakan skandal tambang ilegal di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, kini memasuki babak…
Indcyber.com, samarinda Jagat media sosial Kalimantan Timur tengah bergejolak. Bukan karena isu pembangunan, bukan pula…