Categories: BERANDANASIONAL

KPK Tetapkan Hendarto, Pemilik PT Bara Jaya Utama, Sebagai Tersangka Korupsi Kredit Rp 1,7 Triliun

Indcyber.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menorehkan langkah tegas dalam pemberantasan korupsi kelas kakap. Lembaga antirasuah itu resmi menetapkan Hendarto, pemilik PT Bara Jaya Utama (BJU), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dengan nilai fantastis mencapai Rp 1,7 triliun.

Menurut sumber internal penegakan hukum, kasus ini berawal dari manipulasi data dan kolusi dalam proses pengajuan serta pencairan fasilitas kredit ekspor. PT BJU diduga mengakali laporan keuangan dan menyalahgunakan dana kredit yang seharusnya digunakan untuk ekspor, namun malah dialihkan ke kepentingan pribadi dan proyek-proyek fiktif di sektor pertambangan.

KPK menilai tindakan Hendarto telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, yang menyebut:

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.”

KPK juga menegaskan, tindak pidana yang dilakukan Hendarto tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan nasional. Fasilitas kredit ekspor yang seharusnya membantu pelaku usaha nasional bersaing di pasar internasional justru dijadikan ladang korupsi terstruktur dan sistematis.

Juru Bicara KPK menyebut, tim penyidik kini tengah menelusuri aliran dana hasil korupsi yang diduga mengalir ke sejumlah perusahaan afiliasi dan rekening pribadi. Aset-aset Hendarto, mulai dari properti mewah, kendaraan, hingga kepemilikan saham di beberapa perusahaan tambang, sudah mulai dibekukan.

“Ini bukan sekadar korupsi biasa, tapi kejahatan keuangan besar yang merusak sistem ekspor nasional,” tegas juru bicara KPK dalam konferensi pers di Jakarta.

Selain itu, KPK juga membuka peluang memanggil pihak-pihak di LPEI yang diduga ikut terlibat dalam memuluskan pencairan kredit bermasalah tersebut. Jika terbukti ada unsur suap atau gratifikasi, penyidik akan menerapkan Pasal 12 huruf a dan b UU Tipikor, yang ancamannya hingga 20 tahun penjara.

Langkah keras KPK ini mendapat dukungan luas dari masyarakat. Banyak pihak menilai, kasus ini adalah puncak gunung es praktik kotor kolusi antara pengusaha tambang dan lembaga pembiayaan negara.

Kini publik menanti, apakah KPK berani menelusuri lebih dalam jaringan besar di balik PT Bara Jaya Utama—termasuk kemungkinan keterlibatan pejabat daerah dan oknum aparat yang selama ini diduga membekingi bisnis kotor tersebut.

Keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Korupsi Rp 1,7 triliun bukan angka kecil — itu adalah uang rakyat yang harus kembali.(aminuddin)

indcyber

Recent Posts

Kanwil Kemenkumham Kaltim Tegaskan PT Kalimanis Plywood Industries Tidak Terdaftar di Database AHU Online

​SAMARINDA. Indcyber.com— Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur secara…

2 weeks ago

Keadilan untuk Musliadi! Menakar Celah Hukum Putusan NO PN Samarinda dan Ujian Nurani Majelis Hakim Pengadilan Tinggi

SAMARINDA , indcyber.com— Ironi penegakan hukum di ruang peradilan kembali menguji rasa keadilan publik. Musliadi,…

2 weeks ago

DPR KETOK PALU, SUYUDI ARIO SETO RESMI GANTIKAN LISTYO SIGIT

JAKARTA, indcyber.com  — DPR RI resmi menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan…

2 weeks ago

KAWAT 2 SENTIMETER DI JANTUNG, 14 KALI MEDIASI, Rp5 MILIAR TAK TERWUJUD

Skandal RSUD AWS Membuka Pertanyaan Lebih Besar: Ketika Pelayanan Publik Terjebak Budaya Kekuasaan dan “Bisnis…

2 weeks ago

Operasi Jalur Hitam Batu Bara Samarinda, Izin TUKS PT Bara Kumala Kedaluwarsa, Aktivitas Bongkar Muat Berpotensi Ilegal!

SAMARINDA. Indcyber.com — Praktik pengangkutan dan bongkar muat batu bara di kawasan Pelabuhan Samarinda berada…

2 weeks ago

Skenario “Penyelamat” di Balik Pencairan Rp700 Juta TPAK: Pengakuan Hudali Mukti Singkap Indikasi Pelanggaran Hukum Sistematis

Samarinda. Indcyber.com — Dalih kepedulian sosial kembali menjadi tameng klasik dalam kasus dugaan penyimpangan dana…

2 weeks ago