Categories: BERANDANASIONAL

KPK Tetapkan Hendarto, Pemilik PT Bara Jaya Utama, Sebagai Tersangka Korupsi Kredit Rp 1,7 Triliun

Indcyber.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menorehkan langkah tegas dalam pemberantasan korupsi kelas kakap. Lembaga antirasuah itu resmi menetapkan Hendarto, pemilik PT Bara Jaya Utama (BJU), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dengan nilai fantastis mencapai Rp 1,7 triliun.

Menurut sumber internal penegakan hukum, kasus ini berawal dari manipulasi data dan kolusi dalam proses pengajuan serta pencairan fasilitas kredit ekspor. PT BJU diduga mengakali laporan keuangan dan menyalahgunakan dana kredit yang seharusnya digunakan untuk ekspor, namun malah dialihkan ke kepentingan pribadi dan proyek-proyek fiktif di sektor pertambangan.

KPK menilai tindakan Hendarto telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, yang menyebut:

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.”

KPK juga menegaskan, tindak pidana yang dilakukan Hendarto tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan nasional. Fasilitas kredit ekspor yang seharusnya membantu pelaku usaha nasional bersaing di pasar internasional justru dijadikan ladang korupsi terstruktur dan sistematis.

Juru Bicara KPK menyebut, tim penyidik kini tengah menelusuri aliran dana hasil korupsi yang diduga mengalir ke sejumlah perusahaan afiliasi dan rekening pribadi. Aset-aset Hendarto, mulai dari properti mewah, kendaraan, hingga kepemilikan saham di beberapa perusahaan tambang, sudah mulai dibekukan.

“Ini bukan sekadar korupsi biasa, tapi kejahatan keuangan besar yang merusak sistem ekspor nasional,” tegas juru bicara KPK dalam konferensi pers di Jakarta.

Selain itu, KPK juga membuka peluang memanggil pihak-pihak di LPEI yang diduga ikut terlibat dalam memuluskan pencairan kredit bermasalah tersebut. Jika terbukti ada unsur suap atau gratifikasi, penyidik akan menerapkan Pasal 12 huruf a dan b UU Tipikor, yang ancamannya hingga 20 tahun penjara.

Langkah keras KPK ini mendapat dukungan luas dari masyarakat. Banyak pihak menilai, kasus ini adalah puncak gunung es praktik kotor kolusi antara pengusaha tambang dan lembaga pembiayaan negara.

Kini publik menanti, apakah KPK berani menelusuri lebih dalam jaringan besar di balik PT Bara Jaya Utama—termasuk kemungkinan keterlibatan pejabat daerah dan oknum aparat yang selama ini diduga membekingi bisnis kotor tersebut.

Keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Korupsi Rp 1,7 triliun bukan angka kecil — itu adalah uang rakyat yang harus kembali.(aminuddin)

indcyber

Recent Posts

“MODUS REKAYASA SURAT TANAH NO. REGISTER 205 DIBONGKAR TUNTAS “

TIM HUKUM KOPERASI SANTI MURNI YG DIGAWANGI OLEH BRIGJEN POL (PURN) DR. H.TAJUDDIN, SH. MH…

1 day ago

Sengketa Lahan 68 Hektar: Pihak Kecamatan Minta 3 Koperasi Turunkan Ego demi Kesejahteraan Anggota

SAMARINDA, indcyber.com — Pemerintah kecamatan sambutan menegaskan komitmennya untuk memfasilitasi penyelesaian konflik penguasaan lahan seluas…

2 days ago

Dapur MBG Krayan Selatan Mangkrak, Dialihfungsi Jadi Arena Bermain Siswa

KRAYAN SELATAN, KALIMANTAN UTARA, indcyber.com — Program strategis nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas…

2 days ago

Seno Aji Tegaskan Pesantren Harus Aman: Satgas PRA Resmi Dibentuk se-Kaltim

SAMARINDA, indcyber.com — Komitmen menciptakan lingkungan pendidikan keagamaan yang bebas dari kekerasan dan perundungan resmi…

4 days ago

Skandal Aset IPA Loa Bakung: Perumda Tirta Kencana Samarinda Gunakan Aset Pemkot Tanpa Legalitas Penyertaan Modal, BUMD dan BPKAD Diduga Tabrak Aturan!

SAMARINDA, indcyber.com — Praktik pengolahan dan komersialisasi air bersih di Kota Samarinda mendadak disorot tajam.…

4 days ago

Dibalik Piala Bertabur Gelar: Ironi Penghargaan Pembangunan Kaltara dan Dugaan Pengabaian Hak Konstitusional Warga Krayan

TANJUNG SELOR, indcyber.com— Sebuah ironi besar tersaji dalam panggung pemerintahan Kalimantan Utara. Di saat Gubernur…

4 days ago