Categories: BERANDANunukan

Dapur MBG Krayan Selatan Mangkrak, Dialihfungsi Jadi Arena Bermain Siswa

KRAYAN SELATAN, KALIMANTAN UTARA, indcyber.com — Program strategis nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas Presiden Prabowo Subianto untuk menjamin asupan gizi anak-anak di perbatasan diduga kuat dinodai oleh praktik asal-asalan pengusaha kontraktor dan pembiaran oknum pejabat terkait. Proyek pengerjaan upgrade lantai Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) MBG di Krayan Selatan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, kini mangkrak total dan beralih fungsi menjadi area mainan para siswa.

Proyek yang ditargetkan menjadi fasilitas vital pemenuhan gizi anak-anak sekolah di kawasan terluar NKRI tersebut diabaikan tanpa kejelasan penyelesaian. Alih-alih menyajikan makanan sehat, area pengerjaan fisik yang terbengkalai justru membahayakan keselamatan anak-anak sekolah.

Bobrok di Lapangan: Bangunan Terbengkalai dan Mengancam Keselamatan

Berdasarkan kesaksian narasumber lokal di Krayan Selatan, Melvari, kondisi pengerjaan lantai dapur MBG di lokasi sangat memprihatinkan. Proyek terhenti di tengah jalan tanpa kejelasan skema pengerjaan maupun keterbukaan informasi publik.

> “Pengerjaan lantai Dapur MBG Krayan Selatan ini mangkrak total. Karena tidak ada kepastian dan ditinggalkan begitu saja oleh pihak pelaksana, lokasi proyek yang mangkrak itu sekarang malah beralih fungsi jadi tempat mainan anak-anak sekolah,” ungkap Melvari langsung dari Krayan, Kaltara.

>

Alih fungsi informal ini menandakan tidak adanya pengawasan standar keselamatan kerja (Safety/HSSE) di area konstruksi. Pihak pelaksana proyek terkesan melepas tanggung jawab begitu saja tanpa memikirkan potensi bahaya fisik bagi siswa.

Deretan Dugaan Pelanggaran Hukum dan Administrasi

Penyelenggaraan proyek infrastruktur penunjang MBG di wilayah perbatasan yang mangkrak ini diduga melanggar serangkaian aturan hukum, kelayakan teknis, dan perizinan:

1. Pelanggaran Regulasi Jasa Konstruksi & Kontrak Kerja

Penelantaran pengerjaan konstruksi melanggar UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Kegagalan penyelesaian pekerjaan (default) tanpa alasan kahar (force majeure) yang sah merupakan bentuk cidera janji berat dan wanprestasi yang berindikasi merugikan keuangan publik atau alokasi anggaran program.

2. Pengabaian Standar Baku Dapur SPPG & Sanitasi

Berdasarkan petunjuk teknis Badan Gizi Nasional (BGN), setiap SPPG wajib memenuhi kelayakan fisik, Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), serta pengelolaan limbah (IPAL). Kegagalan pengerjaan fisik lantai dapur secara otomatis membatalkan kriteria sanitasi dasar yang disyaratkan.

3. Mengangkangi Perintah dan Instruksi Presiden Prabowo

Presiden Prabowo Subianto secara tegas menginstruksikan bahwa seluruh jajaran pemerintah, Badan Gizi Nasional, aparat, hingga penyedia jasa wajib mengeksekusi program MBG secara cepat, tepat sasaran, bersih dari kebocoran, dan tanpa kompromi terhadap kualitas. Mangkraknya fasilitas pendukung di Krayan Selatan merupakan bentuk pengangkangan nyata terhadap arahan Kepala Negara.

4. Transparansi dan Keterbukaan Informasi Publik

Sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), proyek pelayanan publik yang berkaitan dengan program nasional wajib mengedepankan transparansi. Pengabaian komunikasi dengan pemerintah desa lokal dan masyarakat menguatkan indikasi tata kelola yang tertutup dan tidak profesional.

Kuliti Oknum dan Pengusaha Pelaksana: Wajib Diusut Tuntas

Mangkraknya proyek di wilayah strategis perbatasan RI-Malaysia ini tidak boleh dianggap sebagai persoalan teknis biasa. Aparat penegak hukum (APH), BPK, dan Badan Gizi Nasional (BGN) didesak turun tangan secara langsung untuk mengusut:

 * Pihak Pengusaha / Kontraktor Pelaksana: Menguji rekam jejak, kualifikasi perizinan, kelayakan finansial, serta komitmen penyelesaian pekerjaan. Pengusaha yang terbukti melakukan penelantaran wajib dimasukkan dalam daftar hitam (black list) dan dituntut ganti rugi.

 * Oknum Pengawas dan Penanggung Jawab Lapangan: Memeriksa adanya dugaan pembiaran, kelalaian pengawasan (maladministrasi), hingga potensi kongkalikong antara oknum verifikator dengan pihak ketiga.

Program Makan Bergizi Gratis dibiayai dan dirancang untuk menyelamatkan masa depan generasi muda Indonesia di pelosok negeri. Setiap tindakan menelantarkan fasilitas ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap komitmen pelayanan publik di garis depan tanah air.(Rusdi)

indcyber

Recent Posts

Seno Aji Tegaskan Pesantren Harus Aman: Satgas PRA Resmi Dibentuk se-Kaltim

SAMARINDA, indcyber.com — Komitmen menciptakan lingkungan pendidikan keagamaan yang bebas dari kekerasan dan perundungan resmi…

1 day ago

Skandal Aset IPA Loa Bakung: Perumda Tirta Kencana Samarinda Gunakan Aset Pemkot Tanpa Legalitas Penyertaan Modal, BUMD dan BPKAD Diduga Tabrak Aturan!

SAMARINDA, indcyber.com — Praktik pengolahan dan komersialisasi air bersih di Kota Samarinda mendadak disorot tajam.…

2 days ago

Dibalik Piala Bertabur Gelar: Ironi Penghargaan Pembangunan Kaltara dan Dugaan Pengabaian Hak Konstitusional Warga Krayan

TANJUNG SELOR, indcyber.com— Sebuah ironi besar tersaji dalam panggung pemerintahan Kalimantan Utara. Di saat Gubernur…

2 days ago

Kereta Gantung Maut dan Pembiaran Kawasan Hutan: Menelusuri Potensi Pelanggaran Hukum Pemkab Kukar di Santan Ulu

KUTAI KARTANEGARA, indcyber.com — Pernyataan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri, yang menolak membangun…

2 days ago

MONUMEN KEGAGALAN DARI KUTAI BARAT: MANGKRAKNYA JEMBATAN ATJ MELAK DAN BANCAKAN UANG RAKYAT

SENDAWAR , indcyber.com— Di tengah hamparan Sungai Mahakam yang tenang, berdiri dua pilar beton berukuran…

3 days ago

SULAP JALUR HIJAU JADI BENTENG BISNIS ILEGAL: KULITI SKANDAL PERGUDANGAN TANPA IZIN DI SUNGAI KUNJANG SAMARINDA

SAMARINDA, indcyber.com — Tabir gelap kejahatan tata ruang, penggelapan pajak daerah, serta dugaan keterlibatan oknum…

3 days ago