Categories: BERANDAKaltim

SKANDAL ANGGARAN KALTIM 2024: Rp91,46 MILIAR “SALAH POS” ATURAN, BOBROKNYA TATA KELOLA ATAU SENGANJA DITUTUPI?

SAMARINDA, indcyber.com — Pengelolaan keuangan daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2024 terindikasi amburadul dan menabrak asas kepatuhan perundang-undangan. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Kaltim TA 2024 membongkar praktik penyusunan dan penganggaran ugal-ugalan senilai Rp91,46 miliar (tepatnya Rp91.464.536.708,72) yang dialokasikan tidak sesuai substansi kegiatan.

Bukan sekadar kelalaian administrasi sepele, angka fantastis Rp91,46 miliar ini terkumpul dari 24 paket pekerjaan yang dipaksa masuk ke klasifikasi belanja yang salah. Praktik ini secara nyata mengangkangi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019.

Anatomy Pelanggaran: Rincian Rp91,46 Miliar yang Diacak-acak

BPK membedah penganggaran bermasalah ini ke dalam empat kelompok salah klasifikasi utama:

 * Belanja Barang/Jasa “Disulap” Menjadi Belanja Modal (Rp33,49 Miliar)

   * Rp25,42 Miliar: Belanja Barang dan Jasa yang seharusnya dicatat sebagai Belanja Modal Gedung dan Bangunan.

   * Rp8,07 Miliar: Belanja Barang dan Jasa yang seharusnya diklasifikasikan sebagai Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi.

 * Belanja Modal “Dipaksakan” Menjadi Belanja Barang/Jasa (Rp57,98 Miliar)

   * Rp43,37 Miliar: Belanja Modal Peralatan dan Mesin yang justru dianggarkan lewat pos Belanja Barang dan Jasa.

   * Rp14,61 Miliar: Belanja Modal Gedung dan Bangunan yang dipotong dan dialihkan ke pos Belanja Barang dan Jasa.

Mengapa Ini Mengindikasikan Pelanggaran Hukum dan Tata Kelola yang Serius?

Meski BPK belum menetapkan angka ini sebagai kerugian negara langsung dalam LHP awal, pengaburan klasifikasi belanja ini berpotensi kuat memicu tindak pidana korupsi atau kejahatan anggaran dengan modus-modus berikut:

 * Pengeluaran Anggaran Tidak Sesuai Peruntukan: Memasukkan aset modal ke belanja barang/jasa atau sebaliknya merusak pencatatan aset daerah. Aset milik daerah terancam tidak terinventarisasi (hilang dari neraca daerah) atau nilai penyusutannya dipalsukan.

 * Indikasi Menghindari Prosedur Pertanggungjawaban: Pos Belanja Barang/Jasa memiliki batasan dan mekanisme pertanggungjawaban yang jauh berbeda dengan Belanja Modal. Pengalihan ini patut diduga sebagai upaya mempermudah pencairan atau menghindari pemeriksaan fisik kualifikasi aset modal yang lebih ketat.

 * Kegagalan Sistemik TAPD dan Pembuat RKA: Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) disusun oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dibahas bersama, dan diverifikasi oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Meng loloskan 24 paket pekerjaan salah klasifikasi bernilai puluhan miliar membuktikan fungsi kontrol TAPD mati total atau ada pembiaran terstruktur.

Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?

Fenomena angka Rp91,46 miliar yang “salah tempat” ini mengonfirmasi dua kemungkinan fatal: Pemprov Kaltim diisi oleh SDM yang tidak kompeten secara masif, atau ada kesengajaan sistemik untuk mengacak-acak anggaran demi formalitas penyerapan.

Pelanggaran asas kepatuhan dan keandalan pelaporan keuangan daerah ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap uang rakyat Kaltim. Aset daerah yang seharusnya menambah daya guna publik terancam kabur akibat pencatatan akuntansi yang sembrono dan melanggar ketetapan hukum. Aparat penegak hukum serta DPRD Kaltim didorong untuk tidak berhenti pada rekomendasi administrasi BPK, melainkan mengusut tuntas motif di balik pengalihan anggaran puluhan miliar ini.(FK)

indcyber

Recent Posts

Tak Ada Ampun Bagi Pelanggar! Dishub Samarinda Seret Mobil Parkir Liar ke Kantor

SAMARINDA, indcyber.com — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda kembali menyisir ruang jalanan kota. Patroli rutin…

1 day ago

Bongkar Carut-Marut Rp4,7 Triliun Dana Pendidikan Kaltim: Mengapa Anggaran Triliunan Tak Cocok dan Rp91 Miliar Salah Belanja?

SAMARINDA , indcyber.com— Alokasi anggaran fungsi pendidikan Kalimantan Timur tahun 2024 yang menembus Rp4,7 triliun…

2 days ago

DUGAAN PENYEROBOTAN DAN SKANDAL CARUT-MARUT ASET: PEMKOT SAMARINDA DIDUGA CAPLOK LAHAN KOPERASI KALIMANIS GROUP DI SEI KAPIH, ABAIKAN SK STATUS QUO WALIKOTA

SAMARINDA, indcyber.com — Praktik dugaan mafia tanah dan bobroknya tata kelola aset oleh Pemerintah Kota…

2 days ago

OTT KPK Bongkar Mafia Pertanahan: Pejabat ATR/BPN Ditangkap, 20 Koper Uang Ratusan Miliar Disita

JAKARTA, indcyber.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghentak publik lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT)…

3 days ago

Tinjau Posyandu Kemala, Wakil Ketua TP PKK Samarinda Dorong Optimalisasi Kesehatan Ibu dan Anak

Samarinda, indcyber.com  — Wakil Ketua Tim Penggerak PKK Kota Samarinda, Elly Nuchritia Nova, meninjau langsung…

3 days ago

Gugah Semangat Patriotisme, FPK Usung Lagu Perjuangan dan Busana Pahlawan di Lomba Karaoke HUT RI ke-81

SAMARINDA — Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Sweet Memories Kafe &…

5 days ago