Categories: BERANDASamarinda

Sengketa Lahan 68 Hektar: Pihak Kelurahan Minta 3 Koperasi Turunkan Ego demi Kesejahteraan Anggota

SAMARINDA, indcyber.com — Pemerintah kecamatan sambutan menegaskan komitmennya untuk memfasilitasi penyelesaian konflik penguasaan lahan seluas 68 hektar yang melibatkan tiga pihak koperasi. Hal tersebut disampaikan setelah jajaran pemerintah kecamatan sambutan menerima audiensi dari perwakilan Koperasi Santi Murni dan Koperasi Saga Tread Murni, guna membedah kejelasan status dan tata kelola lahan yang telah memicu ketidakpastian dalam jangka waktu panjang.

Pertemuan tersebut difokuskan pada pemaparan dokumen resmi, riwayat penguasaan lahan, hingga verifikasi peta wilayah yang disodorkan oleh kedua pihak koperasi. Meski tidak dihadiri oleh perwakilan perusahaan maupun pihak koperasi ketiga, audiensi ini menjadi momentum penting bagi pemerintah untuk mengambil langkah mediasi secara menyeluruh.

Dalam keterangannya usai audiensi, perwakilan pemerintah menegaskan pentingnya penyelesaian konflik dengan menyampingkan ego kelompok demi kepentingan masyarakat luas yang bergantung pada keberadaan koperasi tersebut.

“Kalau semuanya masing-masing punya ego dan merasa paling benar, masalah ini tidak akan pernah selesai. Masing-masing pihak harus mau duduk bersama, menghentikan polemik masa lalu, dan menyepakati pembagian yang jelas serta berkeadilan secara kekeluargaan,” tegasnya.

Pihak kelurahan/kecamatan menyoroti bahwa sejarah kawasan tersebut berawal dari pengelolaan lahan 68 heaktar untuk RSS plus Kopkar Kalimanis Grup adalah lahan milik 3 koperasi yang dikelola bersama sebelum di klaim oleh perusahaan.

Pemerintah menegaskan bahwa tidak boleh ada satu kelompok atau lembaga yang berupaya menguasai lahan 68 hektar tersebut secara sepihak, mengingat status hukum dan hak anggota dari ketiga koperasi harus dihormati.

Menindaklanjuti hasil pertemuan ini, pihak kelurahan akan berkoordinasi dan meminta arahan langsung dari pimpinan di tingkat atas—termasuk mengawal proses yang sebelumnya telah sampai pada perhatian Tim Wali Kota untuk Percepatan Pembangunan (TWAP) dan Wali Kota.

Langkah investigasi dan penelusuran dokumen pendukung akan terus dilanjutkan oleh pemerintah guna memastikan adanya penetapan batas dan kepastian hukum yang mengikat bagi seluruh pihak terkait.(Rusdi)

indcyber

Recent Posts

Dapur MBG Krayan Selatan Mangkrak, Dialihfungsi Jadi Arena Bermain Siswa

KRAYAN SELATAN, KALIMANTAN UTARA, indcyber.com — Program strategis nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas…

12 hours ago

Seno Aji Tegaskan Pesantren Harus Aman: Satgas PRA Resmi Dibentuk se-Kaltim

SAMARINDA, indcyber.com — Komitmen menciptakan lingkungan pendidikan keagamaan yang bebas dari kekerasan dan perundungan resmi…

2 days ago

Skandal Aset IPA Loa Bakung: Perumda Tirta Kencana Samarinda Gunakan Aset Pemkot Tanpa Legalitas Penyertaan Modal, BUMD dan BPKAD Diduga Tabrak Aturan!

SAMARINDA, indcyber.com — Praktik pengolahan dan komersialisasi air bersih di Kota Samarinda mendadak disorot tajam.…

2 days ago

Dibalik Piala Bertabur Gelar: Ironi Penghargaan Pembangunan Kaltara dan Dugaan Pengabaian Hak Konstitusional Warga Krayan

TANJUNG SELOR, indcyber.com— Sebuah ironi besar tersaji dalam panggung pemerintahan Kalimantan Utara. Di saat Gubernur…

2 days ago

Kereta Gantung Maut dan Pembiaran Kawasan Hutan: Menelusuri Potensi Pelanggaran Hukum Pemkab Kukar di Santan Ulu

KUTAI KARTANEGARA, indcyber.com — Pernyataan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri, yang menolak membangun…

2 days ago

MONUMEN KEGAGALAN DARI KUTAI BARAT: MANGKRAKNYA JEMBATAN ATJ MELAK DAN BANCAKAN UANG RAKYAT

SENDAWAR , indcyber.com— Di tengah hamparan Sungai Mahakam yang tenang, berdiri dua pilar beton berukuran…

3 days ago