Categories: BERANDASamarinda

Sengketa Lahan 68 Hektar: Pihak Kecamatan Minta 3 Koperasi Turunkan Ego demi Kesejahteraan Anggota

SAMARINDA, indcyber.com — Pemerintah kecamatan sambutan menegaskan komitmennya untuk memfasilitasi penyelesaian konflik penguasaan lahan seluas 68 hektar yang melibatkan tiga pihak koperasi. Hal tersebut disampaikan setelah jajaran pemerintah kecamatan sambutan menerima audiensi dari perwakilan Koperasi Santi Murni dan Koperasi Saga Tread Murni, guna membedah kejelasan status dan tata kelola lahan yang telah memicu ketidakpastian dalam jangka waktu panjang.

Pertemuan tersebut difokuskan pada pemaparan dokumen resmi, riwayat penguasaan lahan, hingga verifikasi peta wilayah yang disodorkan oleh kedua pihak koperasi. Meski tidak dihadiri oleh perwakilan perusahaan maupun pihak koperasi ketiga, audiensi ini menjadi momentum penting bagi pemerintah untuk mengambil langkah mediasi secara menyeluruh.

Dalam keterangannya usai audiensi, perwakilan pemerintah menegaskan pentingnya penyelesaian konflik dengan menyampingkan ego kelompok demi kepentingan masyarakat luas yang bergantung pada keberadaan koperasi tersebut.

“Kalau semuanya masing-masing punya ego dan merasa paling benar, masalah ini tidak akan pernah selesai. Masing-masing pihak harus mau duduk bersama, menghentikan polemik masa lalu, dan menyepakati pembagian yang jelas serta berkeadilan secara kekeluargaan,” tegasnya.

Pihak kelurahan/kecamatan menyoroti bahwa sejarah kawasan tersebut berawal dari pengelolaan lahan 68 heaktar untuk RSS plus Kopkar Kalimanis Grup adalah lahan milik 3 koperasi yang dikelola bersama sebelum di klaim oleh perusahaan.

Pemerintah menegaskan bahwa tidak boleh ada satu kelompok atau lembaga yang berupaya menguasai lahan 68 hektar tersebut secara sepihak, mengingat status hukum dan hak anggota dari ketiga koperasi harus dihormati.

Menindaklanjuti hasil pertemuan ini, pihak kecamatan sambutan akan berkoordinasi dan meminta arahan langsung dari pimpinan di tingkat atas—termasuk mengawal proses yang sebelumnya telah sampai pada perhatian Tim Wali Kota untuk Percepatan Pembangunan (TWAP) dan Wali Kota.

Langkah investigasi dan penelusuran dokumen pendukung akan terus dilanjutkan oleh pemerintah guna memastikan adanya penetapan batas dan kepastian hukum yang mengikat bagi seluruh pihak terkait.(Rusdi)

indcyber

Recent Posts

Peringatan Keras Bagi Pengusaha Ekspedisi: Razia Gabungan Sasar Parkir Liar Truk Petikemas di Palaran

SAMARINDA , indcyber.com – Merespons aduan masyarakat yang resah akan tingginya risiko kecelakaan, tim gabungan…

1 hour ago

SKANDAL ANGGARAN KALTIM 2024: Rp91,46 MILIAR “SALAH POS” ATURAN, BOBROKNYA TATA KELOLA ATAU SENGANJA DITUTUPI?

SAMARINDA, indcyber.com — Pengelolaan keuangan daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2024 terindikasi amburadul…

3 hours ago

Tak Ada Ampun Bagi Pelanggar! Dishub Samarinda Seret Mobil Parkir Liar ke Kantor

SAMARINDA, indcyber.com — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda kembali menyisir ruang jalanan kota. Patroli rutin…

1 day ago

Bongkar Carut-Marut Rp4,7 Triliun Dana Pendidikan Kaltim: Mengapa Anggaran Triliunan Tak Cocok dan Rp91 Miliar Salah Belanja?

SAMARINDA , indcyber.com— Alokasi anggaran fungsi pendidikan Kalimantan Timur tahun 2024 yang menembus Rp4,7 triliun…

2 days ago

DUGAAN PENYEROBOTAN DAN SKANDAL CARUT-MARUT ASET: PEMKOT SAMARINDA DIDUGA CAPLOK LAHAN KOPERASI KALIMANIS GROUP DI SEI KAPIH, ABAIKAN SK STATUS QUO WALIKOTA

SAMARINDA, indcyber.com — Praktik dugaan mafia tanah dan bobroknya tata kelola aset oleh Pemerintah Kota…

2 days ago

OTT KPK Bongkar Mafia Pertanahan: Pejabat ATR/BPN Ditangkap, 20 Koper Uang Ratusan Miliar Disita

JAKARTA, indcyber.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghentak publik lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT)…

3 days ago