SAMARINDA, indcyber.com — Praktik pengolahan dan komersialisasi air bersih di Kota Samarinda mendadak disorot tajam. Perumda Tirta Kencana Kota Samarinda diduga kuat mengoperasikan dan mengomersialkan aset negara berupa Instalasi Pengolahan Air (IPA) Loa Bakung secara ilegal secara administratif, tanpa adanya kejelasan penyertaan modal daerah yang sah secara hukum.
Hal tersebut terkuak secara gamblang melalui Surat Tanggapan Perumda Tirta Kencana Nomor 600.1.16/210/VII/2026 tertanggal 28 Juli 2026 yang ditandatangani langsung oleh Direktur Utama Perumda Tirta Kencana, H. Nor Wahid Hasyim, S.T., M.M.
BAST Ada, Aset Masih Milik Pemkot: Garong Hasil Komersialisasi?
Dalam surat konfirmasi tersebut, Direksi Perumda Tirta Kencana mengakui bahwa IPA Loa Bakung yang menjadi temuan BPK telah beroperasi dan dimanfaatkan secara penuh. Anehnya, pada poin jawaban lainnya, manajemen Perumda secara sadar mengakui bahwa “IPA Loa Bakung masih tercatat sebagai aset tetap Pemerintah Kota Samarinda” dan proses reklasifikasi aset menjadi penyertaan modal belum kunjung diselesaikan.
Kondisi ini menyingkap fakta menakutkan: Perumda Tirta Kencana telah bertahun-tahun mengeruk pendapatan bisnis dari operasional IPA Loa Bakung, sementara fasilitas fisik dan infrastruktur bernilai puluhan hingga ratusan miliar tersebut statusnya masih nyangkut sebagai aset Pemerintah Kota Samarinda.
Sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah serta PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, setiap pengalihan atau pemanfaatan aset daerah sebagai modal BUMD wajib berlandaskan Peraturan Daerah (Perda) Penyertaan Modal. Tanpa Payung Hukum yang tuntas, pemanfaatan aset negara oleh BUMD untuk mengeruk keuntungan bisnis dikategorikan sebagai pemanfaatan barang milik daerah (BMD) secara tak sah/tanpa alas hak.
Saling Lempar Tanggung Jawab & Tanpa Target Penyelesaian
Bukannya menyelesaikan temuan BPK, Direksi Perumda Tirta Kencana justru terkesan ‘cuci tangan’ dan melemparkan kesalahan kepada instansi lain. Saat ditanya mengenai penyebab macetnya reklasifikasi aset dalam pemeriksaan BPK TA 2024, Perumda secara singkat berkali-kali menyebut bahwa hal tersebut “Bukan kewenangan Perumda Tirta Kencana untuk menjawab” dan menunjuk Bagian Ekonomi Pemkot Samarinda serta BPKAD sebagai pihak penyedia / pengelola aset.
Lebih parahnya lagi, ketika ditanyakan mengenai target waktu penyelesaian administrasi aset IPA Loa Bakung agar tidak terus melanggar aturan, Perumda Tirta Kencana secara tegas memberikan jawaban menyebalkan: “Tidak Ada”.
Jawaban ini mengonfirmasi adanya pembiaran sistematis (omission) terhadap aset negara yang terus dimanfaatkan tanpa kepastian legalitas modal.
Menyangkal Dampak Laporan Keuangan: BUMD Bodohi Publik?
Yang paling fatal, Perumda Tirta Kencana secara sepihak mengklaim bahwa karut-marut administrasi aset ini “Tidak berdampak pada penyusunan laporan keuangan maupun pengelolaan aset”.
Pernyataan ini dinilai sebagai bentuk pengelabuan dan pembohongan publik. Dalam standar akuntansi keuangan dan audit BPK, ketidakjelasan status reklasifikasi aset bernilai fantastis dipastikan membuat Laporan Keuangan BUMD maupun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Misstated (salah saji). Bagaimana mungkin aset milik Pemkot yang belum sah disetor sebagai modal diperhitungkan dalam struktur kapitalisasi dan depresiasi perusahaan BUMD?
Mengarah ke Potensi Tindak Pidana Korupsi
Pemanfaatan barang milik daerah tanpa skema penyertaan modal yang legal, dipadu dengan pembiaran tanpa batas waktu (zero target time), memenuhi unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara/daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur maupun Polda Kaltim, didorong untuk segera turun tangan memeriksa Direktur Utama Perumda Tirta Kencana, Kepala BPKAD Kota Samarinda, serta Kepala Bagian Ekonomi Pemkot Samarinda. Pihak-pihak terkait harus bertanggung jawab atas dugaan pembiaran penguasaan dan komersialisasi aset negara tanpa legalitas yang sah ini. (Rusdi/Ade)
TANJUNG SELOR, indcyber.com— Sebuah ironi besar tersaji dalam panggung pemerintahan Kalimantan Utara. Di saat Gubernur…
KUTAI KARTANEGARA, indcyber.com — Pernyataan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri, yang menolak membangun…
SENDAWAR , indcyber.com— Di tengah hamparan Sungai Mahakam yang tenang, berdiri dua pilar beton berukuran…
SAMARINDA, indcyber.com — Tabir gelap kejahatan tata ruang, penggelapan pajak daerah, serta dugaan keterlibatan oknum…
SAMARINDA , indcyber.com— Pelayanan air bersih oleh Perumdam Tirta Kencana (PDAM) Kota Samarinda kembali mendapat…
SAMARINDA, indcyber.com — Langkah politik strategis terus digalang oleh kader Partai Amanat Nasional (PAN) di…