Darlis Pattalongi: Dana UKT Jangan Jadi Alat Bungkam Kebebasan Akademik Kampus

Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Darlis Pattalongi, (Foto : Fathur)

Indcyber.com, SAMARINDA — Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Darlis Pattalongi, mengingatkan pentingnya menjaga independensi kampus di tengah program bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) gratis dari Pemerintah Provinsi Kaltim. Ia menegaskan, bantuan dana tidak boleh menjadi alat tekanan yang melemahkan sikap kritis dunia akademik.

“Meski kampus menerima anggaran dari pemprov, otonomi dan kebebasan akademik harus tetap dijaga. Jangan sampai bantuan ini justru membuat kampus takut menyampaikan kritik atau masukan terhadap kebijakan pemerintah,” tegas Darlis saat rapat kerja, Rabu (11/6/2025).

Menurutnya, keberanian kampus dalam menyuarakan aspirasi dan melakukan kajian independen adalah fondasi penting dalam demokrasi dan pembangunan daerah. Ia mengingatkan, jika kampus kehilangan sikap kritis karena ketergantungan pada dana pemerintah, maka yang dirugikan adalah masyarakat luas.

“Fungsi kampus bukan hanya mendidik, tapi juga mengontrol dan memberi masukan terhadap arah kebijakan. Kalau itu hilang karena alasan anggaran, maka ini kemunduran,” ujarnya.

Darlis menegaskan bahwa bantuan UKT yang digelontorkan pemprov bersifat institusional, bukan individual. Mahasiswa tidak perlu mendaftar secara mandiri karena pihak kampus yang mengajukan data ke pemerintah.

“Jadi jangan sampai publik salah paham. Ini skema antarlembaga, bukan personal. Hal ini justru memperkuat tanggung jawab kampus dalam mendata dan mengawasi distribusi bantuan,” jelasnya.

Meski mendukung program UKT gratis, Darlis tetap mengkritisi persoalan teknis seperti potensi keterlambatan pencairan dana yang bisa mengganggu layanan akademik.

“Kampus bisa kewalahan kalau dananya terlambat. Ini bukan hanya soal uang, tapi soal menjaga ritme akademik dan pelayanan ke mahasiswa,” katanya.

Sebagai legislator, Darlis menyatakan komitmennya untuk mengawal kebijakan pendidikan daerah agar tetap berpihak pada kualitas dan nilai-nilai akademik. Ia juga mendorong pemerintah untuk tidak mencampuri urusan internal kampus yang bersifat ilmiah dan otonom.

“Dana boleh datang dari pemprov, tapi kebenaran akademik tidak boleh tunduk pada kepentingan birokrasi,” pungkasnya.

Reporter: Fathur | Editor : Awang  | ADV

Awang

Recent Posts

Dugaan Korupsi Pasar Pagi Samarinda Dibuka di PN: Kejati Kaltim Kantongi Bukti Awal, Kasus Naik Penyelidikan

SAMARINDA, indcyber.com — Tabir gelap proyek revitalisasi Pasar Pagi Samarinda yang bernilai ratusan miliar rupiah…

44 minutes ago

Dugaan Kongkalikong Aset Koperasi Kalimanis: Rekayasa Dokumen dan Akta Notaris Seret Nama Wahyudi Manaf

SAMARINDA, indcyber.com— Praktik manipulasi dokumen dan perampasan hak atas aset Koperasi Karyawan Kalimanis kembali mencuat…

2 hours ago

Aksi Konyol Truk Molen Buang Sisa Semen di Jalanan: Bahayakan Nyawa Pengendara dan Rusak Fasilitas Publik!

SAMARINDA, indcyber.com – Praktik ugal-ugalan dan kelalaian berat pengemudi truk ready mix (molen) kembali memakan…

1 day ago

Dugaan Konspirasi Mafia Tanah: Wahyudi Manaff dan Said Ahmad Lasuru Dituding Rekayasa Tim Penyelesai Aset Koperasi Kalimanis

SAMARINDA, indcyber.com — Praktik dugaan kejahatan pertanahan berencana terstruktur dan terorganisir kembali mencuat. Wahyudi Manaff…

4 days ago

Kejati Kaltim Ikuti FGD Penuntutan Pidana Umum Berbasis Pemulihan Korban

​SAMARINDA, indcyber.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Focus Group…

4 days ago

Pertahankan WTP 10 Tahun Berturut-turut, Kejaksaan RI Terima LHP BPK atas Laporan Keuangan 2025

JAKARTA , indcyber.com — Kejaksaan Republik Indonesia kembali mencatatkan capaian tata kelola keuangan dengan meraih…

4 days ago