Dishub Samarinda Tegaskan Parkir Mie Gacoan Masuk Kewenangan Pengelola Kawasan

SAMARINDA, Indcyber.com – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menegaskan bahwa pengelolaan parkir Resto Mie Gacoan di Jalan M. Yamin dan Jalan Ahmad Yani merupakan kewenangan pihak pengelola kawasan, selama memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan Hotmarulitua usai mengikuti rapat dengar pendapat (hearing) bersama Komisi II DPRD Kota Samarinda, Kamis (15/1/2026), yang membahas polemik parkir di dua lokasi restoran tersebut.

Ia menjelaskan, secara teknis perhubungan, pengelolaan parkir mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut, parkir off street atau parkir yang berada di dalam kawasan bangunan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak yang memiliki izin usaha pengelolaan parkir.

“Pengelolaan parkir di dalam kawasan merupakan kewenangan pihak yang memiliki KBLI 52115. Syarat utamanya adalah adanya surat penunjukan dari pemilik lahan atau gedung, kemudian diproses melalui sistem Online Single Submission (OSS),” jelasnya.

Hotmarulitua menekankan, peran Dishub hanya sebatas pada penilaian aspek teknis perhubungan. Sementara persoalan lain, seperti dampak sosial yang muncul di lingkungan sekitar, bukan menjadi ranah utama Dishub.

“Kalau dari sisi perhubungan, kami menilai aspek teknisnya saja. Untuk dampak sosial dan persoalan lain, itu menjadi pembahasan dan tanggung jawab pihak terkait,” ujarnya.

Terkait perizinan, Dishub memastikan bahwa pihak yang ditunjuk oleh PT Pesta Pora Abadi selaku pengelola Resto Mie Gacoan telah mengajukan dan melengkapi persyaratan perizinan melalui OSS. Namun demikian, penyelesaian dampak sosial tetap menjadi kewajiban pihak yang ditunjuk oleh perusahaan tersebut.

“Siapapun yang ditunjuk oleh PT Pesta Pora Abadi, kami serahkan kepada mereka untuk menyelesaikan dampak sosial yang timbul. Setelah itu, barulah proses perizinan dapat dilanjutkan,” pungkasnya.

Rapat hearing ini digelar untuk mencari kejelasan kewenangan serta solusi atas polemik pengelolaan parkir Resto Mie Gacoan yang belakangan menjadi perhatian masyarakat dan DPRD Kota Samarinda.

Penulis; Fathur | Editor: Awang

Awang

Recent Posts

OTT KPK Bongkar Mafia Pertanahan: Pejabat ATR/BPN Ditangkap, 20 Koper Uang Ratusan Miliar Disita

JAKARTA, indcyber.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghentak publik lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT)…

3 hours ago

Tinjau Posyandu Kemala, Wakil Ketua TP PKK Samarinda Dorong Optimalisasi Kesehatan Ibu dan Anak

Samarinda, indcyber.com  — Wakil Ketua Tim Penggerak PKK Kota Samarinda, Elly Nuchritia Nova, meninjau langsung…

14 hours ago

Gugah Semangat Patriotisme, FPK Usung Lagu Perjuangan dan Busana Pahlawan di Lomba Karaoke HUT RI ke-81

SAMARINDA — Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Sweet Memories Kafe &…

3 days ago

SKANDAL LIMBAH PHM Rp598 MILIAR: Menguliti Pelanggaran Hukum, Modus Cost Recovery, dan Bobroknya Pengawasan SKK Migas

Balikpapan, indcyber.com - Pengelolaan limbah pengeboran di Wilayah Kerja Mahakam oleh PT Pertamina Hulu Mahakam…

4 days ago

SOLUSI LAMBAN UNTUK JALAN NASIONAL JEMBAYAN: MASYARAKAT MASIH MENUNGGU KEPASTIAN

Tenggarong, indcyber.com - Masalah longsor yang melumpuhkan sebagian Jalan Nasional Jembayan kembali menjadi sorotan. Meskipun…

4 days ago

Bobrok Administrasi ATR/BPN Kaltim: Dokumen Warkah Hilang, Modus Cacat Hukum Mengemuka dalam Sengketa Lahan Samarinda

SAMARINDA, indcyber.com — Praktik maladministrasi dan dugaan perbuatan melawan hukum kembali mencoreng institusi Kementerian Agraria…

4 days ago