Dishub Samarinda Tegaskan Parkir Mie Gacoan Masuk Kewenangan Pengelola Kawasan

SAMARINDA, Indcyber.com – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menegaskan bahwa pengelolaan parkir Resto Mie Gacoan di Jalan M. Yamin dan Jalan Ahmad Yani merupakan kewenangan pihak pengelola kawasan, selama memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan Hotmarulitua usai mengikuti rapat dengar pendapat (hearing) bersama Komisi II DPRD Kota Samarinda, Kamis (15/1/2026), yang membahas polemik parkir di dua lokasi restoran tersebut.

Ia menjelaskan, secara teknis perhubungan, pengelolaan parkir mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut, parkir off street atau parkir yang berada di dalam kawasan bangunan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak yang memiliki izin usaha pengelolaan parkir.

“Pengelolaan parkir di dalam kawasan merupakan kewenangan pihak yang memiliki KBLI 52115. Syarat utamanya adalah adanya surat penunjukan dari pemilik lahan atau gedung, kemudian diproses melalui sistem Online Single Submission (OSS),” jelasnya.

Hotmarulitua menekankan, peran Dishub hanya sebatas pada penilaian aspek teknis perhubungan. Sementara persoalan lain, seperti dampak sosial yang muncul di lingkungan sekitar, bukan menjadi ranah utama Dishub.

“Kalau dari sisi perhubungan, kami menilai aspek teknisnya saja. Untuk dampak sosial dan persoalan lain, itu menjadi pembahasan dan tanggung jawab pihak terkait,” ujarnya.

Terkait perizinan, Dishub memastikan bahwa pihak yang ditunjuk oleh PT Pesta Pora Abadi selaku pengelola Resto Mie Gacoan telah mengajukan dan melengkapi persyaratan perizinan melalui OSS. Namun demikian, penyelesaian dampak sosial tetap menjadi kewajiban pihak yang ditunjuk oleh perusahaan tersebut.

“Siapapun yang ditunjuk oleh PT Pesta Pora Abadi, kami serahkan kepada mereka untuk menyelesaikan dampak sosial yang timbul. Setelah itu, barulah proses perizinan dapat dilanjutkan,” pungkasnya.

Rapat hearing ini digelar untuk mencari kejelasan kewenangan serta solusi atas polemik pengelolaan parkir Resto Mie Gacoan yang belakangan menjadi perhatian masyarakat dan DPRD Kota Samarinda.

Penulis; Fathur | Editor: Awang

Awang

Recent Posts

Polisi Bongkar Modus Curanmor di Sungai Pinang: Identitas Motor Dirusak Demi Hindari Pelacakan

Dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diamankan jajaran Polsek Sungai Pinang usai dilakukan…

16 hours ago

APM Kaltim Ajak Massa Jaga Aksi Tetap Damai dan Tertib pada 21 April 2026

Sejumlah perwakilan Aliansi Perjuangan Masyarakat (APM) Kalimantan Timur berfoto bersama di depan Sekretariat APM Kaltim…

23 hours ago

Berujung Penganiayaan, Aksi Menolong Pria Mabuk di Mahulu Justru Picu Amarah

Dua pria terduga pelaku pengeroyokan diamankan Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang usai insiden kekerasan di…

2 days ago

Motor Diparkir Tanpa Kunci Pengaman, Dua Pencuri Berhasil Dibekuk Polisi

Dua pelaku pencurian sepeda motor berinisial MJ dan MH berhasil diamankan jajaran Polsek Samarinda Ulu.…

3 days ago

Mantan Kadis Pertambangan Kukar Berinisial AS Resmi Ditahan Terkait Kasus Lahan Transmigrasi

SAMARINDA, indcyber.com– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur resmi menetapkan status penahanan terhadap mantan Kepala Dinas…

3 days ago

KECEWA BERAT! TIM VERIFIKASI PEMKAB KUTAI BARAT DINILAI GAGAL, WARGA DESAK HENTIKAN RKAB PT TCM

KUTAI BARAT, indcyber.com – Kekecewaan mendalam disampaikan masyarakat bersama Ormas Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR)…

3 days ago