Dishub Samarinda Tegaskan Parkir Mie Gacoan Masuk Kewenangan Pengelola Kawasan

SAMARINDA, Indcyber.com – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menegaskan bahwa pengelolaan parkir Resto Mie Gacoan di Jalan M. Yamin dan Jalan Ahmad Yani merupakan kewenangan pihak pengelola kawasan, selama memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan Hotmarulitua usai mengikuti rapat dengar pendapat (hearing) bersama Komisi II DPRD Kota Samarinda, Kamis (15/1/2026), yang membahas polemik parkir di dua lokasi restoran tersebut.

Ia menjelaskan, secara teknis perhubungan, pengelolaan parkir mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut, parkir off street atau parkir yang berada di dalam kawasan bangunan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak yang memiliki izin usaha pengelolaan parkir.

“Pengelolaan parkir di dalam kawasan merupakan kewenangan pihak yang memiliki KBLI 52115. Syarat utamanya adalah adanya surat penunjukan dari pemilik lahan atau gedung, kemudian diproses melalui sistem Online Single Submission (OSS),” jelasnya.

Hotmarulitua menekankan, peran Dishub hanya sebatas pada penilaian aspek teknis perhubungan. Sementara persoalan lain, seperti dampak sosial yang muncul di lingkungan sekitar, bukan menjadi ranah utama Dishub.

“Kalau dari sisi perhubungan, kami menilai aspek teknisnya saja. Untuk dampak sosial dan persoalan lain, itu menjadi pembahasan dan tanggung jawab pihak terkait,” ujarnya.

Terkait perizinan, Dishub memastikan bahwa pihak yang ditunjuk oleh PT Pesta Pora Abadi selaku pengelola Resto Mie Gacoan telah mengajukan dan melengkapi persyaratan perizinan melalui OSS. Namun demikian, penyelesaian dampak sosial tetap menjadi kewajiban pihak yang ditunjuk oleh perusahaan tersebut.

“Siapapun yang ditunjuk oleh PT Pesta Pora Abadi, kami serahkan kepada mereka untuk menyelesaikan dampak sosial yang timbul. Setelah itu, barulah proses perizinan dapat dilanjutkan,” pungkasnya.

Rapat hearing ini digelar untuk mencari kejelasan kewenangan serta solusi atas polemik pengelolaan parkir Resto Mie Gacoan yang belakangan menjadi perhatian masyarakat dan DPRD Kota Samarinda.

Penulis; Fathur | Editor: Awang

Awang

Recent Posts

Booming ‘Dokumen Terbang’ & Skandal Rp36 Miliar: Massa IMPERIUM Serbu KSOP Samarinda, Tuntut Copot Pejabat Terkait!

SAMARINDA, indcyber.com– Aroma busuk dugaan korupsi, suap, dan mafia tambang kembali menyengat Kantor Kesyahbandaran dan…

5 hours ago

Baru Bebas, Sosok Ini Sebut Ada Prosedur Penyidikan yang Tak Sesuai Fakta

Tenggarong, indcyber.com– Usai dinyatakan bebas, seorang warga net yang dikenal melalui akun media sosialnya langsung…

9 hours ago

Dugaan Jual-Beli Proyek APBD Samarinda: Mengapa Pasal Penipuan Dipakai, Bukan Tipikor?

SAMARINDA, indcyber.com – Penanganan perkara dugaan jual-beli proyek APBD di Kota Samarinda mulai memunculkan pertanyaan…

12 hours ago

Dinilai Banyak Drama dan Tunda Hak Angket, Aliansi Rakyat Kaltim Geruduk Kantor DPRD, Aksi Sempat Ricuh

SAMARINDA, indcyber.com – Gelombang kekecewaan masyarakat terhadap kinerja wakil rakyat kembali memuncak. Ratusan massa yang…

1 day ago

MAFIA ‘DOKUMEN TERBANG’ KALTIM DIUJUNG TANDUK: Setelah Tersangka Inisial A Ditahan, Jaksa Kini Incar Hardian dan Asun Si Aktor Intelektual!

SAMARINDA, indcyber.com– Kedok culas para pelaku kejahatan sektor pertambangan di Kalimantan Timur satu per satu…

1 day ago

ISOLASI SISTEMIK DI KRAYAN: Anggaran Triliunan Menguap, Perbatasan Sengaja Dibiarkan Sekarat?

KRAYAN, indcyber.com– Slogan "membangun dari pinggiran" yang kerap digelorakan dari istana Jakarta terbukti menjadi lelucon…

2 days ago