SAMARINDA, indcyber.com — Praktik maladministrasi dan dugaan perbuatan melawan hukum kembali mencoreng institusi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Surat tanggapan resmi Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur Nomor B/MP.02.02/851-64/IX/2026 tertanggal 11 September 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Kanwil BPN Kaltim, Shamy Ardian, S.T., M.Eng., justru menjadi bukti telanjang bobroknya tata kelola arsip pertanahan dan dugaan manipulasi hukum administrasi.
Surat balasan yang ditujukan kepada Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK) terkait sengketa pertanahan Perkara No. 69/Pdt.G/2026/PN.Smr ini membuka tabir kekacauan sistemis yang berpotensi merugikan masyarakat dan merusak kepastian hukum.
Daftar Pelanggaran Administrasi & Dugaannya terhadap Prosedur Resmi
1. Hilangnya Warkah/Alas Hak Dasar Penerbitan Sertifikat
Dalam poin pertama suratnya, Kanwil BPN Kaltim mengonfirmasi bahwa dokumen alas hak yang menjadi dasar permohonan penerbitan:
* Gambar Situasi 1443/1990 Kelurahan Sei Keledang
* Gambar Situasi 1445/1990 Kelurahan Sei Keledang
* Peta Situasi PT. Bhomaraya Dhanatama No. 610.2/05/PPL-PS/BPN/1991
dinyatakan “belum ditemukan” di Kantor Pertanahan Kota Samarinda.
* Analisis Pelanggaran: Berdasarkan PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan Petunjuk Teknis/SOP ATR/BPN, dokumen warkah (alas hak, gambar situasi, dan peta lokasi) adalah dokumen publik berklasifikasi rahasia/vital yang wajib disimpan secara permanen oleh Kantor Pertanahan. Hilangnya warkah penerbitan sertifikat/peta lokasi bukan sekadar “kekhilafan teknis”, melainkan bentuk Maladministrasi Berat dan dugaan Penghilangan Dokumen Negara (Pasal 10 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor). Tanpa adanya warkah asli, legalitas produk hukum berupa Surat Keputusan maupun Sertifikat Hak atas Tanah secara otomatis cacat hukum sejak awal (void ab initio).
2. Legalitas Copy dari Copy yang Dipaksakan dan Bertentangan dengan UU
Pada poin kedua, BPN Kaltim berargumen bahwa bukti copy dari copy masih dapat diterima sebagai alat bukti berdasarkan penafsiran mereka atas Pasal 1888 KUHPerdata.
* Analisis Pelanggaran: Penafsiran ini dinilai sebagai akrobat hukum yang menyesatkan. Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI (di antaranya Putusan MA No. 3609 K/Pdt/1985 dan Putusan MA No. 701 K/Pdt/1997), fotokopi dari fotokopi yang tidak dapat dicocokkan dengan dokumen aslinya tidak memiliki kekuatan pembuktian sama sekali dan harus dikesampingkan sebagai alat bukti. BPN yang seharusnya bertindak sebagai pembina data fisik dan data yuridis tanah yang sah, justru mendasarkan pertimbangan administrasi/hukumnya pada dokumen copy dari copy tanpa warkah asli. Tindakan ini bertentangan dengan prosedur penyusunan Surat Keterangan/Uraian Pertanahan dan penyediaan data resmi perkara (SKUMHAT/keterangan saksi ahli instansi).
Jerat Hukum dan Potensi Pelanggaran Pidana/Tata Usaha Negara
* Pelanggaran UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan: Tindakan menerbitkan atau mempertahankan produk pertanahan tanpa didukung arsip warkah yang sah menyalahi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya Asas Kepastian Hukum, Asas Kecermatan, dan Asas Keterbukaan.
* Dugaan Tindak Pidana Jabatan: Apabila hilangnya warkah dilakukan secara sengaja untuk menutupi tumpang tindih (overlapping) atau rekayasa sertifikat, pihak-pihak terkait dapat dijerat Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Surat) dan Pasal 421 KUHP (Penyalahgunaan Kekuasaan/Wewenang).
Kondisi pelayanan pertanahan yang memeras hak-hak rakyat akibat permainan administrasi dan hilangnya dokumen negara secara misterius ini mempertegas alasan ketegangan pemerintah pusat terhadap aparatur di daerah.
Sebagaimana ditegaskan oleh Presiden Prabowo Subianto saat memberikan pengarahan di Jakarta Theater, Jumat (7/8/2026):
> “Kalau Gubernur, kalau Bupati, kalau Camat, kalau kepala desa tidak bisa mengatasi teriakan di desa, Presiden tidak segan-segan turun tangan, kita memenuhi apa yang diteriakan oleh rakyat.”
Krisis kepercayaan terhadap Kantor Pertanahan Kota Samarinda dan Kanwil BPN Kaltim dalam perkara No. 69/Pdt.G/2026/PN.Smr ini menjadi ujian terbuka bagi Kementerian ATR/BPN pusat dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi menyeluruh, mengusut oknum di balik hilangnya warkah pertanahan, serta membatalkan produk administrasi yang cacat hukum demi menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.(Amin)
Balikpapan, indcyber.com - Pengelolaan limbah pengeboran di Wilayah Kerja Mahakam oleh PT Pertamina Hulu Mahakam…
Tenggarong, indcyber.com - Masalah longsor yang melumpuhkan sebagian Jalan Nasional Jembayan kembali menjadi sorotan. Meskipun…
SAMARINDA, indcyber.com— Klarifikasi resmi Wali Kota Samarinda, Andi Harun, terkait penolakan permohonan Praperadilan proyek revitalisasi…
PASER, indcyber.com — Kawasan Cagar Alam Teluk Adang di Kabupaten Pasir (kini Kabupaten Paser), Kalimantan…
JAKARTA, indcyber.com — Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 40 Tahun 2019 tentang Penetapan Terminal Khusus…
SANGATTA, indcyber.com — Skandal dugaan korupsi pelaksanaan Proyek Pembangunan Kolam Renang Lanal Kabupaten Kutai Timur…