SANGATTA, indcyber.com — Skandal dugaan korupsi pelaksanaan Proyek Pembangunan Kolam Renang Lanal Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Tahap II Tahun Anggaran 2024 membongkar praktik penyalahgunaan wewenang dan indikasi penyimpangan keuangan daerah secara masif. Proyek bernilai belasan miliar rupiah dari dana APBD Kutai Timur ini berakhir mangkrak, sementara uang rakyat miliaran rupiah diduga menguap tanpa pertanggungjawaban fisik yang jelas.
Sorotan tajam tertuju pada sosok Tabrani Aji, S.T., M.T., yang saat proyek bergulir menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Kabid di Dinas PUPR Kutim, dan kini telah menduduki posisi Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kutai Timur. Sebagai pemegang wewenang anggaran, Tabrani Aji bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Muhammad Nasir, S.T., M.M., didesak untuk bertanggung jawab penuh secara administratif, teknis, maupun hukum atas kehancuran tata kelola proyek tersebut.
Mangkrak, Tanpa FS, dan Indikasi Pelanggaran Hukum Sistematis
Berdasarkan data dan penelusuran investigatif terhadap dokumen serta kondisi lapangan, pelaksanaan proyek ini disinyalir kuat menabrak serangkaian regulasi perundang-undangan:
* Dugaan Pelanggaran UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
Penyalahgunaan wewenang atau jabatan oleh penyelenggara negara yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp2.250.000.000,00.
* Pengabaian Prinsip Feasibility Study (FS):
Pelaksanaan Proyek Pembangunan Kolam Renang Lanal Tahap II diduga kuat berjalan tanpa didahului studi kelayakan (Feasibility Study) yang sah, memicu kegagalan perencanaan dan potensi pemborosan anggaran negara.
* Penyimpangan Fisik dan Manipulasi Pekerjaan:
Berdasarkan keterbukaan pihak Konsultan Pengawas dari CV Alif Karya Konsulindo (Akbar Alif Haeruddin), PT Pribumi Beton Indonesia (PBI) selaku penyedia nekat melakukan pengerjaan pembesian pelat lantai kolam—pekerjaan yang nyata-nyata di luar lingkup kontrak. Lingkup resmi proyek sejatinya hanya meliputi pembangunan retaining wall, tribun, dan kafetaria. Pekerjaan ilegal di luar kontrak tersebut tidak dapat dihitung sebagai progres fisik.
Rekapitulasi Data dan Rincian Keuangan Proyek
| Kategori Informasi | Rincian Data Proyek |
|—|—|
| Nama Pekerjaan | Pembangunan Kolam Renang Lanal Kabupaten Kutai Timur Tahap II |
| Sumber Anggaran | APBD Kabupaten Kutai Timur |
| Nilai Kontrak | Rp12.824.234.000,00 |
| Nomor Kontrak | 600/1772/KONTRAK/KRLANALT-2/DPUPR-CK/IX/2024 |
| Tanggal Kontrak | 26 September 2024 |
| Pihak Penandatangan | Muhammad Nasir, S.T., M.M. (PPK) & Jodhi Kurniawan, S.E. (Direktur PT PBI) |
| Penyedia / Kontraktor | PT Pribumi Beton Indonesia |
| Konsultan Pengawas | CV Alif Karya Konsulindo |
| Uang Muka Dicairkan | Rp3.847.270.200,00 (Terbit per 21 November 2024) |
| Progres Akhir Desember 2024 | Hanya 2,27% |
| Estimasi Kerugian Negara | Rp2.250.000.000,00 |
Uang Muka Rp3,8 Miliar Cair, Progres Hanya 2,27 Persen
Kejanggalan terbesarnya tercermin pada pencairan anggaran. Pada 21 November 2024, uang muka jumbo sebesar Rp3,84 miliar (30% dari nilai kontrak) berhasil dicairkan kepada PT Pribumi Beton Indonesia. Namun, hingga akhir Desember 2024, realisasi pekerjaan fisik di lapangan berada pada tingkat yang memprihatinkan, yakni hanya 2,27 persen.
Meskipun Konsultan Pengawas telah menerbitkan Surat Teguran I dan II akibat abainya pihak penyedia, kontraktor justru dilaporkan kabur dan menelantarkan proyek hingga berujung pada pemutusan kontrak. Publik mempertanyakan pengawasan ketat dari KPA dan PPK yang membiarkan pencairan dana publik dalam jumlah besar tanpa diimbangi progres fisik yang riil dan sah.
LP3K-RI Desak Kejagung Turun Tangan: Diduga Kasus “Masuk Angin” di Daerah
Ketua Lembaga Penyelidikan & Pemberantasan Korupsi (LP3K-RI) DPD Kalimantan Timur, Andy Hermansyah, S.H., menegaskan bahwa indikasi penyelewengan ini sebenarnya telah pernah dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) lokal. Kendati demikian, penanganannya disinyalir terhenti pada tahap penyelidikan tanpa kepastian hukum, diduga akibat adanya perlindungan dari oknum APH di daerah.
> “Bukti administrasi maupun bukti fisik di lapangan sudah sangat mutlak dan komplit. Tidak ada alasan bagi APH untuk menggantung kasus ini. Karena penanganan di tingkat daerah terindikasi tidak obyektif dan ‘masuk angin’, kami melimpahkan dan melaporkan skandal ini langsung ke Kejaksaan Agung RI di Jakarta,” tegas Andy Hermansyah, S.H.
>
Laporan resmi dari LP3K-RI tersebut dikirimkan secara langsung ke Markas Kejaksaan Agung RI di Jakarta dan ditembuskan kepada:
* Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung RI
* Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Kejagung RI
* Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM-Was) Kejagung RI
* Komisi III DPR RI
Masyarakat Kabupaten Kutai Timur menuntut keadilan transparan atas pengorbanan uang rakyat ini. APH pusat didesak segera mengambil alih perkara, memeriksa Tabrani Aji, M. Nasir, serta jajaran PT Pribumi Beton Indonesia, dan menjerat siapa pun pejabat daerah yang terbukti merugikan keuangan negara.(Juan)
JAKARTA, indcyber.com — Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 40 Tahun 2019 tentang Penetapan Terminal Khusus…
SAMARINDA, indcyber.com — Rapat Senat Universitas Mulawarman (Unmul) pada Selasa (8/9) resmi menetapkan kembali Prof.…
SAMARINDA, indcyber.com — Pengawasan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terhadap aset dan fasilitas umum (fasum)…
SAMARINDA, indcyber.com — Rangkaian temuan audit atas pengelolaan keuangan dan aset Perumdam Tirta Kencana Kota…
PENAJAM , indcyber.com — Dugaan praktik sabotase administrasi dan maladministrasi berat membakar konflik penguasaan lahan…
Jakarta, indcyber.com— Penetapan Terminal Khusus (Tersus) batubara milik PT Kideco Jaya Agung agar terbuka bagi…