SAMARINDA, indcyber.com — Rangkaian temuan audit atas pengelolaan keuangan dan aset Perumdam Tirta Kencana Kota Samarinda berujung pada laporan resmi ke Kejaksaan Negeri Samarinda. Lembaga swadaya masyarakat Institusi Penguatan Informasi Masyarakat (INFORM) Kalimantan Timur resmi menyerahkan berkas laporan nomor 01/lap/IX/2026 yang mendesak Jaksa Bidang Pidana Khusus (Pidsus) mengusut tuntas indikasi pelanggaran hukum pada BUMD tersebut.
Laporan tersebut menyoroti sejumlah pos anggaran berukuran raksasa yang dinilai janggal, tidak jelas basis hukumnya, serta menyisakan kejanggalan administrasi akuntansi yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
Daftar Temuan dan Rincian Angka Bermasalah
Berdasarkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dan laporan keuangan Pemkot Samarinda, berikut adalah rincian data keuangan yang dipersoalkan:
* Penyertaan Pemerintah Tanpa Status Jelas (Rp158,98 Miliar): Pos ekuitas Perumdam mencatat angka sebesar Rp158.988.849.550 sebagai “Penyertaan Pemerintah yang Belum Ditentukan Statusnya”. Sampai tahun anggaran 2024 berakhir, tidak ada rincian kepemilikan, dokumen asal-usul, maupun rujukan hukum atas dana/aset tersebut.
* Disparitas Nilai Investasi Pemkot (Rp110,80 Miliar vs Rp545,51 Miliar): Penyertaan modal resmi Pemkot Samarinda secara hukum tercatat sebesar Rp110.804.256.612. Namun, Pemkot menyajikan nilai investasi permanen berbasis metode ekuitas (equity method) mencapai Rp545.513.931.514 per 31 Desember 2024. Terjadi lonjakan investasi sebesar Rp28.516.977.953 (5,52%) dibanding tahun 2023 (Rp516.996.953.561) yang tidak dilengkapi kertas kerja perhitungan transparan.
* Aset IPA Loa Bakung Belum Direklasifikasi (Rp60,16 Miliar): Aset Instalasi Pengolahan Air (IPA) Loa Bakung senilai Rp60.165.286.001 masih mengendap sebagai aset tetap dan belum direklasifikasi menjadi penyertaan modal, bertentangan dengan kaidah tata kelola aset daerah.
* Simpang Siur Setoran Dividen Daerah: Terdapat selisih pencatatan antara Laporan Realisasi Anggaran (LRA) yang mencatat penerimaan dividen Rp18.474.267.846 dengan uraian laporan pembagian laba yang mencatat angka Rp10.799.494.723. Terdapat discrepancy sebesar Rp7.674.773.123 yang belum dipertanggungjawabkan.
* Tunggakan Piutang Retribusi Kebersihan (Rp6,49 Miliar): Kerja sama pemungutan retribusi sampah antara Perumdam dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyisakan piutang Rp6.491.607.500 (periode Desember 2023–Agustus 2025) tanpa adanya mekanisme penagihan bersama dan penatausahaan piutang yang sah oleh DLH.
* Aset Raksasa dan Kewajiban Tanpa Detail: Perumdam mencatatkan total aset Rp648.903.288.543, total ekuitas Rp605.679.217.514 (termasuk hibah aset Rp137.521.482.342 dan saldo laba Rp198.364.629.010), serta total kewajiban/utang Rp43.224.071.030. Rincian kreditur maupun rincian kelompok aset tersebut tidak dijelaskan secara terbuka dalam dokumen keuangan.
Konstruksi Pasai dan Indikasi Pelanggaran Hukum
INFORM meminta Korps Adhyaksa tidak sekadar menganggap persoalan ini sebagai kelalaian administrasi akuntansi biasa. Bila verifikasi lapangan membuktikan adanya kesengajaan menyembunyikan status aset, manipulasi pencatatan pembagian dividen, atau penggelapan dana retribusi, maka tindakan tersebut masuk dalam kualifikasi tindak pidana korupsi.
* UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
* Pasal 2 ayat (1): Perbuatan melawan hukum secara langsung maupun tidak langsung yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
* Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.
* UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara:
* Pasal 20: Mengatur kewajiban pejabat untuk menindaklanjuti rekomendasi LHP BPK paling lambat 60 hari setelah LHP diterima. Pembiaran terhadap temuan audit BPK tanpa kejelasan tindak lanjut berkonsekuensi pada sanksi hukum.
* UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia:
* Memberikan kewenangan penuh bagi Kejaksaan untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang, termasuk tindak pidana korupsi di lingkungan BUMD.
Aparat penegak hukum didesak segera memanggil direksi Perumdam Tirta Kencana, pejabat DLH, serta pimpinan Pemkot Samarinda untuk membuka seluruh kertas kerja keuangan dan dokumen penyertaan modal guna menyelamatkan aset serta keuangan daerah.(FK/Rusdi/Ade)
PENAJAM , indcyber.com — Dugaan praktik sabotase administrasi dan maladministrasi berat membakar konflik penguasaan lahan…
Jakarta, indcyber.com— Penetapan Terminal Khusus (Tersus) batubara milik PT Kideco Jaya Agung agar terbuka bagi…
Samarinda , indcyber.com— Sejumlah konsumen mengeluhkan layanan perbaikan kendaraan serta dugaan wanprestasi program promosi yang…
Anggana, indcyber.com – Sebuah tongkang pengangkut batu bara dilaporkan larut dan bergerak mendekati area permukiman…
SAMARINDA, indcyber.com — Tabir gelap proyek revitalisasi Pasar Pagi Samarinda yang bernilai ratusan miliar rupiah…
SAMARINDA, indcyber.com— Praktik manipulasi dokumen dan perampasan hak atas aset Koperasi Karyawan Kalimanis kembali mencuat…